Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten
Gorontalo
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
c. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor
7) menjadi Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Boalemo dalam
wilayah Propinsi Sulawesi Utara.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Boalemo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Gorontalo yang terdiri atas wilayah :
a. Kecamatan Paguyaman;
b. Kecamatan Tilamuta;
c. Kecamatan Paguat;
d. Kecamatan Marisa; dan
e. Kecamatan Popayato.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Gorontalo dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Boalemo mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Samalantan, Kabupaten
Gorontalo dan Propinsi Sulawesi Tengah;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten
Gorontalo;
c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan
d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Boalemo secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Boalemo wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta.
PASAL 8
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun terhitung sejak
diresmikannya Kabupaten Boalemo, kedudukan Ibukota dipindahkan ke
Marisa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 9
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Boalemo, dipilih
dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Boalemo,
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Boalemo
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu
tahun
sejak
peresmiannya,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo
terdiri atas :
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Boalemo; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo disesuaikan
dengan jumlah penduduk di Kabupaten Gorontalo setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Boalemo.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Boalemo, Penjabat Bupati Boalemo untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Utara.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Boalemo, Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati Gorontalo, sesuai
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo
sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Boalemo;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
yang berada dalam Kabupaten Boalemo;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara dan
Kabupaten Gorontalo yang kedudukan dan sifatnya diperlukan
serta kegiatannya berada di Kabupaten Boalemo;
d. utang
piutang
Pemerintah
Kabupaten
Gorontalo
yang
kegunaannya untuk Kabupaten Boalemo; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Boalemo.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Boalemo.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Boalemo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boalemo.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Boalemo,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Gorontalo, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Boalemo.
(3) Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Sulawesi Utara selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak tanggal peresmiannya.
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Gorontalo tetap berlaku bagi Kabupaten Boalemo sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 20
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.