UU NOMOR 52 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten Flores Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan
Daerah-daerah
Tingkat
II
dalam
wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Propinsi
Nusa Tenggara Timur;
c. Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur.

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Lembata dalam
wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Lembata berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Flores
Timur yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Buyasuri;
b. Kecamatan Omesuri;
c. Kecamatan Lebatukan;
d. Kecamatan Ile Ape;
e. Kecamatan Nubatukan
f. Kecamatan Atadei; dan
g. Kecamatan Nagawutun.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagian dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Flores Timur dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Lembata mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Flores;

b. sebelah timur dengan Selat Alor;

c. sebelah selatan dengan Laut Sawu; dan

d. sebelah barat dengan Selat Boleng dan Selat Lamakera.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas Kabupaten Lembata, secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Lembata wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, Kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan
kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Lembata, dipilih
dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lembata
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Lembata
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Lembaga
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu
tahun
sejak
peresmiannya,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata
terdiri atas :

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang ditetapkan dari partai
politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Lembata; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur disesuaikan
dengan jumlah penduduk Kabupaten Flores Timur setelah dikurangi
dengan jumlah penduduk Kabupaten Lembata.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Lembata, Penjabat Bupati Lembata untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama gara Timur.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Lembata, maka Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Bupati Flores
Timur, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Lembata sesuai dengan peraturan perundang-undangan :

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Lembata;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Flores
Timur yang berada dalam Kabupaten Lembata;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Flores Timur yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Lembata;

d. utang piutang Kabupaten Flores Timur yang kegunaannya untuk
Kabupaten Lembata; dan

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lembata.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Lembata.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Lembata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Lembata,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Flores Timur berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Lembata.
(3) Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur wajib membantu
pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur
selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Flores Timur tetap berlaku bagi Kabupaten Lembata,
sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini,
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.