UU NOMOR 53 TAHUN 1999

PEMBENTUKAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN, DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU, DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR, DAERAH KABUPATEN SIAK, DAERAH KABUPATEN KARIMUN, DAERAH KABUPATEN NATUNA, DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI, DAN DAERAH KOTA BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 30 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kotamadya Batam adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah
Nomor
34
Tahun 1983 tentang Pembentukan
Kotamadya Batam di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
c. Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan
Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah;
d. Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
19
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi,
dan Riau, (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57) sebagai
undang-undang;

BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam dalam wilayah Propinsi Riau.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Pelalawan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri atas
wilayah:
a. Kecamatan Langgam;
b. Kecamatan Bunut;
c. Kecamatan Kuala Kampar; dan
d. Kecamatan Pangkalan Kuras.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kampar, yang terdiri
atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai;

b. Kecamatan Kepenuhan;
c. Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun, kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun;
e. Kecamatan Rokan IV Koto;
f. Kecamatan Rambah; dan
g. Kecamatan Rambah Samo.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Rokan Hilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri
atas wilayah :
a. Kecamatan Kubu;
b. Kecamatan Bangko;
c. Kecamatan Rimba Melintang;
d. Kecamatan Tanah Putih; dan
e. Kecamatan Bagan Sinembah.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Siak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bengkalis, yang terdiri atas
wilayah:
a. Kecamatan Siak;
b. Kecamatan Minas; dan
c. Kecamatan Sungai Apit.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Karimun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang
terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Karimun;
b. Kecamatan Moro; dan
c. Kecamatan Kundur.

PASAL 8

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Natuna berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau, yang
terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Jemaja;
b. Kecamatan Siantan;
c. Kecamatan Bunguran Barat;
d. Kecamatan Bunguran Timur;
e. Kecamatan Serasan; dan
f. Kecamatan Midai.

PASAL 9

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Kuantan Singingi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten

Indragiri Hulu, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Singingi;
b. Kecamatan Kuantan Hilir;
c. Kecamatan Cerenti;
d. Kecamatan Benai;
e. Kecamatan Kuantan Tengah; dan
f. Kecamatan Mudik.

PASAL 10

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kota Batam berasal dari:

a. Kotamadya Batam yang meliputi wilayah:

1) Kecamatan Belakang Padang;

2) Kecamatan Batam Barat; dan

3) Kecamatan Batam Timur;

b. Sebagian wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:

1) sebagian wilayah Kecamatan Galang, yang meliputi:

a) Desa Rampang Cate;

b) Desa Sembulang;

c) Desa Sijantung;

d) Desa Karas; dan

e) Desa Pulau Abang;

2) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, yang meliputi :

a) sebagian wilayah Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan
Pulau Mencaras; dan

b) Desa Subang Mas.
(2) Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan
ditetapkan menjadi wilayah yang meliputi:

a. Kecamatan Batu Ampar;

b. Kecamatan Nongsa;

c. Kecamatan Galang;

d. Kecamatan Sungai Beduk;

e. Kecamatan Bulang;

f. Kecamatan Belakang Padang;

g. Kecamatan Sekupang; dan

h. Kecamatan Lubuk Baja.

PASAL 11

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Sisa wilayah Kecamatan Galang setelah dikurangi dengan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1)
tetap merupakan wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan
Riau dengan nama Kecamatan Teluk Bintan dengan pusat
pemerintahan berkedudukan di Desa Pengujan.
(2) Kecamatan Bintan Utara setelah dikurangi dengan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2)
tetap merupakan Kecamatan dalam Kabupaten Kepulauan Riau
dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Keluarahan Tanjung
Uban Kota.
(3) Dengan ditatanya wilayah Kecamatan di Kota Batam, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kecamatan Batam Barat dan
Kecamatan Batam Timur dihapus.

PASAL 12

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan
Hulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Kampar
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Pelalawan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Kabupaten Rokan Hulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkalis
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, dan Kabupaten Siak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, dan
Kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kabupaten Natuna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan sebagian Kota Batam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.

(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
dikurangi
dengan
wilayah
Kabupaten
Kuantan
Singingi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

PASAL 13

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kota Batam, Kotamadya Batam dalam wilayah
Propinsi Riau dihapus.

PASAL 14

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Pelalawan mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan
Siak Kabupaten Siak dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten
Bengkalis;

b. sebelah timur dengan Selat Gading dan Selat Air Hitam;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kecamatan Mandah
dan Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Kecamatan
Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, dan Kecamatan Peranap
Kabupaten Indragiri Hulu, Kecamatan Cerenti, Kecamatan
Kuantan Hilir dan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan
Singingi; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan
Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan Kecamatan Rumbai, Kota
Pekanbaru.
(2) Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Propinsi Sumatera Utara dan Kecamatan
Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Minas
Kabupaten Siak, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten
Kampar;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten
Kampar dan Propinsi Sumatera Barat; dan

d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara dan Propinsi
Sumatera Barat.

(3) Kabupaten Rokan Hilir mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Malaka;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambusai, Kecamatan

Kepenuhan, dan Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten
Rokan Hulu, dan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; dan

d. sebelah barat dengan Propinsi Sumatera Utara.
(4) Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bukit
Batu, Kabupaten Bengkalis;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing
Tinggi, Kabupaten Bengkalis;
c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kuala Kampar, Kecamatan
Bunut, dan Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten
Rokan Hulu, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan
Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
(5) Kabupaten Karimun mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Singapura dan Semenanjung
Malaysia, dan Selat Malaka;

b. sebelah timur dengan Kota Batam;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Kateman, Kabupaten
Indragiri Hilir; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan
Tebging Tinggi, Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Kuala
Kampar, Kabupaten Pelalawan.
(6) Kabupaten Natuna mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;

b. sebelah timur dengan Laut Cina Selatan;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Tambelan Kabupaten
Kepulauan Riau; dan

d. sebelah barat dengan Semenanjung Malaysia dan Pulau Bintan
Kabupaten Kepulauan Riau.

(7) Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten
Kampar, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam,
Kabupaten Pelalawan;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri

Hulu;

c. sebelah selatan dengan Propinsi Jambi; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten
Kampar, dan Propinsi Sumatera Barat;
(8) Kabupaten Batam mempunyai batas wilayah:

a. sebelah utara dengan Selat Singapura;

b. sebelah timur dengan Kecamatan Bintan utara dan Kecamatan
Teluk Bintan, Kabupaten Kepulauan Riau;

c. sebelah selatan dengan Kecamatan Senayang, Kabupaten
Kepulauan Riau; dan

d. sebelah barat dengan Kecamatan Moro dan Kecamatan Karimun,
Kabupaten Karimun.
(9) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(10) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam,
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8)
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

PASAL 15

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan
mempunyai
wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, maka Pemerintah
Kabupaten Pelalawan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Pemerintah Kabupaten Siak,
Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna,
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan Pemerintah Kota
Batam wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Propinsi dan Kabupaten/Kota.

PASAL 16

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Ibukota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci.
(2) Ibukota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian.
(3) Ibukota Kabupaten Rokan Hilir berkedudukan di Ujung Tanjung.
(4) Ibukota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura.
(5) Ibukota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai
Karimun.
(6) Ibukota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai.
(7) Ibukota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk
Kuantan.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 17

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik, luar negeri pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman
modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 18

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten/Kota

masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan
seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam, di Kabupaten/Kota masing-masing dibentuk
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Sekretariat Kabupaten/Kota, dinas-dinas Kabupaten/Kota, dan lembaga
teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 21

BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom,
Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
(2) Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung
kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah perlu disempurnakan.

(3) Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita
Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus
diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal
diresmikannya Kota Batam.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 22

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
pengisian
keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, diselenggarakan
melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak
peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam terdiri dari:

a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten/Kota masing-masing; dan

b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Palalawan dan Kabupaten Rokan
Hulu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kampar disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Kampar
setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan
dan Kabupaten Rokan Hulu.

(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkalis
disesuaikan
dengan
juklah
penduduk
Kabupaten
Bengkalis setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten
Rokan Hilir dan Kabupaten Siak.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna,
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Riau disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten

Kepulauan Riau setelah dikurangi dengan jumlah penduduk
Kabupaten Karimun dan Kabupaten Natuna.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Kuantan Singingi, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Indragiri Hulu
setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Kuantan
Singingi.

PASAL 23

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, Penjabat Bupati Pelalawan, Penjabat Bupati Rokan Hulu, Penjabat Bupati Rokan Hilir, Penjabat Bupati Siak, Penjabat Bupati Karimun, Penjabat Bupati Natuna, Penjabat Bupati Kuantan Singingi, dan Penjabat Walikota Batam untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .

PASAL 24

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten
Siak,
Kabupaten
Karimun,
Kabupaten
Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, maka Gubernur
Riau, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Riau,
dan Bupati Indragiri Hulu, sesuai dengan wewenang dan tugasnya
masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan:

a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

b. tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis,
Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, yang
berada dalam wilayah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan

Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau, Kabupaten Kampar,
Kabupaten
Bengkalis,
Kabupaten
Kepulauan
Riau,
dan
Kabupaten Indragiri Hulu, yang kedudukan dan sifatnya
diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam;

d. utang piutang Kabupaten Kampar yang kegunaannya untuk
Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu, utang piutang
Kabupaten Bengkalis yang kegunaannya untuk Kabupaten
Rokan Hilir dan Kabupaten Siak, utang piutang Kabupaten
Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kabupaten Karimun
dan Kabupaten Natuna, utang piutang Kabupaten Indragiri Hulu,
yang kegunaannya untuk Kabupaten Kuantan Singingi, dan
utang piutang Propinsi Riau yang kegunaannya untuk Kota
Batam;

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena
sifatnya
diperlukan
oleh
Kabupaten
Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam.

PASAL 25

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten
Siak,
Kabupaten
Karimun,
Kabupaten
Natuna,
Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten

Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembantukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan, masing-masing dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Riau, Kabupaten
Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan
Kabupaten
Indragiri
Hulu
berdasarkan
perimbangan
hasil
pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan
Kota Batam.
(3) Pemerintah
Propinsi
Riau
wajib
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Riau selama tiga tahun berturut-turut,
terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 26

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Kampar tetap berlaku bagi Kabupaten Pelalawan dan
Kabupaten Rokan Hulu sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bengkalis tetap berlaku bagi Kabupaten Rokan Hilir dan
Kabupaten Siak sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
Undang-undang ini.

(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi Kabupaten Karimun
dan Kabupaten Natuna sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
(4) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Indragiri Hulu tetap berlaku bagi Kabupaten Kuantan
Singingi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini. dan

(5) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Propinsi Riau tetap berlaku bagi Kota Batam sebelum diubah,
diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

PASAL 27

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Kabupaten Rokan Hilir yang definitif telah difungsikan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 28

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini,
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 30

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.