Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
b. Kabupaten
Pontianak
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai undang-undang;
c. Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Landak dalam wilayah
Propinsi Kalimantan Barat.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Kabupaten Landak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak
yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Air Besar;
b. Kecamatan Kuala Behe;
c. Kecamatan Ngabang;
d. Kecamatan Meranti;
e. Kecamatan Menyuke;
f. Kecamatan Sengah Temila;
g. Kecamatan Sebangki;
h. Kecamatan Mempawah Hulu;
i. Kecamatan Menjalin; dan
j. Kecamatan Mandor.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Kabupaten Landak mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara dengan Kecamatan Bengkayang, Kecamatan
Samalantan,
Kecamatan
Ledo,
Kecamatan
Sanggauledo,
Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten
Bengkayang;
b. sebelah timur dengan Kecamatan Beduwai, Kecamatan Sekayam,
Kecamatan Kembayan, Kecamatan Tayan Hulu, dan Kecamatan
Balai, Kabupaten Sanggau;
c. sebelah
selatan
dengan
Kecamatan
Sungai
Ambawang,
Kecamatan Kuala Mandor dan Kecamatan Mempawah Hilir,
Kabupaten Pontianak; dan
d. sebelah barat dengan Kecamatan Toho, Kecamatan Sungai
Pinyuh, dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Pontianak.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kabupaten Landak secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Landak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Pemerintah Kabupaten Landak, wajib menetapkan
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Landak, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Kabupaten Landak berkedudukan di Ngabang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, kewenangan Daerah
sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Landak,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih
dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Landak,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Landak
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis
Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Landak
diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya
satu
tahun
sejak
peresmiannya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di
Kabupaten Landak; dan
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan
jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan
jumlah penduduk Kabupaten Landak.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Landak, Penjabat Bupati Landak untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama n Barat.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai
dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Landak;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak
yang berada dalam wilayah Kabupaten Landak;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan
Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya
terletak di Kabupaten Landak;
d. utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk
Kabupaten Landak; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,
terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Landak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten
Landak.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak,
segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil
pendapatan yang diperolah dari Kabupaten Landak.
(3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Pontianak tetap berlaku bagi Kabupaten Landak, sebelum
diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang
ini
diatur
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.