PASAL I
Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3288).
(Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3288).
urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:6