UU NOMOR 7 TAHUN 1999

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan
dalam negeri dan penerimaan luar negeri yang
digunakan untuk membiayai belanja negara.
2. Penerimaan
dalam
negeri
adalah
semua
penerimaan yang diterima negara dalam bentuk
penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor
minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan
negara bukan pajak.
3. Penerimaan luar negeri adalah penerimaan yang
berasal dari nilai lawan rupiah pinjaman luar
negeri.
4. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
untuk
membiayai
pengeluaran
rutin
dan
pengeluaran pembangunan.

5. Pengeluaran …
5. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran
negara
untuk
membiayi
tugas-tugas
umum
pemerintahan
dan
pembangunan,
baik
pusat
maupun daerah, serta untuk memenuhi kewajiban
atas hutang dalam negeri dan luar negeri.
6. Pengeluaran
pembangunan
adalah
semua
pengeluaran
negara
untuk
membiayai
proyek-proyek pembangunan.
7. Sisa Kredit anggaran adalah sisa kewajiban
pembiayaan proyek pembanguan pada akhir tahun
anggaran.
8. Sisa anggaran lebih adalah selisih antara
realisasi
pendapatan
negara
dan
belanja
negara.
9. Sektor adalah kumpulan subsektor.
10. Subsektor adalah kumpulan program.
11. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah
dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan
dan bukan pangan yang dapat dirupiahkan.
12. Pinjaman proyek adalah nilai rupai dari
pinjaman luar negeri yang digunakan untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.

PASAL 2

(1) Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran
1999/2000 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.
(2) Penerimaan
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diencanakan
sebesar Rp 142.203.800.000.000,00.
(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diencanakan sebesar Rp
77.400.000.000.000,00.

(4) Jumlah …

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun
Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.

PASAL 3

(1) Penerimaan
Dalam
Negeri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari
sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan
perpajakan
sebesar
Rp
94.739.700.000.000,00;
b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas
alam sebesar Rp 20.965.000.000.000,00;
c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp
26.499.100.000.000,00.
(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat
(3)
terdiri
dari
sumber-sumber penerimaan :
a. Pinjaman
program
sebesar
Rp
47.400.000.000.000,00;
b. Pinjaman
proyek
sebesar
Rp
30.000.000.000.000,00.

PASAL 4

(1) Anggaran
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
1999/2000 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp
137.155.500.000.000,00.

(3) Pengeluaran
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan
sebesar Rp 82.448.300.000.000,00.

(4) Jumlah …

(4) Jumlah
Anggaran
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.

PASAL 5

(1) Pengeluaran
Rutin
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor
:
01 Sektor industri sebesar

Rp

108.134.869.000,00
02 Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar

Rp

743.926.692.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp

50.074.119.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp

391.589.383.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp
85.226.792.362.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar

Rp

382.746.804.000,00
07 Sektor pertambangan dan

energi sebesar

Rp

341.303.110.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar

Rp

127.589.677.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp
19.749.041.453.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar

Rp

424.764.039.000,00
11. Sektor …
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar

Rp
6.045.226.198.000,00
12 Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar
Rp

440.524.075.000,00
13 Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar
Rp

829.066.848.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar

Rp

27.804.202.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp
1.741.627.031.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar

Rp

498.472.557.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp

982.783.903.000,00

18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar

Rp
6.423.755.838.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar
Rp
2.710.591.890.000,00
20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp
9.909.684.950.000,00
(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran …

(3) Pengeluaran
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci
menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar

Rp

629.217.900.000,00
02 Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar

Rp
4.613.261.600.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp
3.466.205.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar
Rp
1.202.082.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp
19.035.581.600.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika

sebesar

Rp
8.426.620.000.000,00
07 Sektor pertambangan dan
energi sebesar

Rp
6.607.663.000.000,00
08 Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar

Rp

918.100.000.000,00
09 Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp
14.545.781.600.000,00
10 Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar

Rp

932.736.600.000,00
11 Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar

Rp
8.381.264.800.000,00

12 Sektor …
12 Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar
Rp

594.304.000.000,00
13 Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar
Rp
4.786.899.400.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar

Rp
3.218.442.500.000,00
15 Sektor agama sebesar
Rp

627.406.000.000,00

16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar

Rp

900.454.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar
Rp

230.137.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar

Rp

900.801.700.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar
Rp

153.956.300.000,00

20 Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar
Rp
2.277.385.000.000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam
penjelaan ayat ini.

Pasal 6 …

PASAL 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 8

(1) Pada pertengah Tahun Anggaran 1999/2000
Pemerintah membuat laporan semester I mengenai
:
a. Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Luar Negeri;
c. Realisasi Pengeluaran Rutin;
d. Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
e. Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f. Perkembangan
Neraca
Pembayaran
dan
Perdagangan Luar Negeri
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Pemerintah menyusun prognosa untuk 6
(enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan
ayat
(2)
disampaikan
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
selambat-lambatnya
akhir
bulan Oktober untuk dibahas bersama oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian …

(4) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja
Negara dengan perkembangan dan atau perubahan
keadaan
dibahas
bersama-sama
oleh
Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam
rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 1999/2000.

PASAL 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada
Pengeluaran
Pembangunan
Tahun
Anggaran
1999/2000
yang
masih
diperlukan
untuk
penyelesaian
proyek,
dengan
Peraturan
pemerintah
dipindahkan
ke
Tahun
Anggaran
2000/2001.

PASAL 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000
dapat digunakan untuk membiayai angaran belanja
negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

PASAL 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang
tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
1999/2000
berdasarkan Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran
1999/2000 berakhir.

Pasal 12 …

PASAL 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir,
Pemerintah membuat Perhitungan Anggaran Negara
mengenai
pelaksanaan
anggaran
yang
bersangkutan.

(2) Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-undang
tentang
Perhitungan
Anggaran
negara setelah Perhitungan Anggaran Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh
Badan
pemeriksa
Keuangan,
selambat-lambatnya
16
(enam
belas)
bulan
setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.

PASAL 13

Ketentuan-ketentuan
dalam
Indische
Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
tentang
Perubahan
Pasal
7
Indische
Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan
isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1
Paril 1999.

Agar …