UU NOMOR 8 TAHUN 1999

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 1999-01-01
Total Pasal: 65 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:1999:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan,
keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Perlindungan konsumen bertujuan:
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen
untuk melindungi diri;
b. mengangkat
harkat
dan
martabat
konsumen
dengan
cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa;
c. meningkatkan
pemberdayaan
konsumen
dalam
memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung
unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Konsumen

PASAL 4

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Pertama - Hak dan Kewajiban Konsumen
Naskah pasal.

PASAL 5

Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

5. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

6. Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

7. Impor barang adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

8. Impor jasa adalah kegiatan penyediaan jasa asing untuk digunakan di dalam wilayah Republik Indonesia.

9. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.

10. Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

11. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

12. Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.

13. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Pasal 3 Perlindungan konsumen bertujuan:

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Pertama Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4

Hak konsumen adalah:

a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

PASAL 6

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah:
a. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik;
c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.

PASAL 7

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha adalah:
a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang
diperdagangkan;
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai
dengan perjanjian.

BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG
BAGI PELAKU USAHA

PASAL 8

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah
dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana
dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut;

f. tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket
keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa
tersebut;

g. tisak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana
pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang
memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan,
nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan
barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat

atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara
lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan
pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat
(2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran.

PASAL 9

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan
suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan
harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode
tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau
memiliki
sponsor,
persetujuan,
perlengkapan
tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain;

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa

keterangan yang lengkap;

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1)
dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang
dan/atau jasa tersebut.

PASAL 10

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk
diperdagangkan
dilarang
menawarkan,
mempromosikan,
mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

PASAL 11

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:
a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah
memenuhi standar mutu tertentu;
b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak
mengandung cacat tersembunyi;

c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan
dengan maksud untuk menjual barang lain;

d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah
yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah
cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan
obral.

PASAL 12

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku
usaha
dilarang
menawarkan,
mempromosikan,
atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus
dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak
bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang
ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

PASAL 13

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Pelaku
usaha
dilarang
menawarkan,
mempromosikan,
atau
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara
cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
(2) Pelaku
usaha
dilarang
menawarkan,
mempromosikan,
atau
mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat
kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan
pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa dengan cara
menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

PASAL 14

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan

untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,
dilarang masuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang
dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan.

PASAL 15

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang
melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat
menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

PASAL 16

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk:
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian
sesuai dengan yang dijanjikan;
b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

PASAL 17

BAB IV: PERBUATAN YANG DILARANG
(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan
kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan
waktu penerimaan barang dan/atau jasa;

b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;

c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai
barang dan/atau jasa;

d. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang
dan/atau jasa;

e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang
berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;

f. melanggar
etika
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang
telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

BAB V
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

PASAL 18

BAB V: KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan
untuk
diperdagangkan
dilarang
membuat
atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:

a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;

b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali barang yang dibeli konsumen;

c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang
dibeli oleh konsumen;

d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku
usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk
melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;

e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang
atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;

f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat
jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi

obyek jual beli jasa;

g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan
yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya;

h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku
usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak
jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara
angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau
yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada
dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan
dengan Undang-undang ini.

BAB VI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

PASAL 19

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan.

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang

sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.

PASAL 20

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi
dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

PASAL 21

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang
diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen
atau perwakilan produsen luar negeri.
(2) Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila
penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau
perwakilan penyedia jasa asing.

PASAL 22

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana

sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 21
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.

PASAL 23

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau
tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 aya t(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat
digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau
mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

PASAL 24

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku
usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau
gugatan konsumen apabila:

a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan
perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;

b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui
adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh
pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan
komposisi.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari
tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen
apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa
menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan
atas barang dan/atau jasa yang tersebut.

PASAL 25

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya

berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan
wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang
diperjanjikan.
(2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha tersebut:

a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas perbaikan;

b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang
diperjanjikan.

PASAL 26

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan
dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

PASAL 27

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung
jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak
dimaksudkan untuk diedarkan;
b. cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi
barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang
dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

PASAL 28

BAB VI: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti
rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan

PASAL 29

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Pertama - Pembinaan
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen
dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan
pelaku usaha
(2) Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan
konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi
atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
(4) Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:

a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat
antara pelaku usaha dan konsumen;

b. berkembangnya lembaga perlidungan konsumen swadaya
masyarakat;

c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya
kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan
konsumen.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan
perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Pengawasan

PASAL 30

BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen
serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang
beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri
teknis
mengambil
tindakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan
kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan
menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

BAB VIII
BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Bagian Pertama

Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas

PASAL 31

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Pertama - Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

PASAL 32

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Pertama - Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 33

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Pertama - Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
Badan
Perlindungan
Konsumen
Nasional
mempunyai
fungsi
memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

PASAL 34

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Pertama - Nama, Kedudukan, Fungsi, dan Tugas
(1) Untuk menjalankan fungsi sebgaimana dimaksud dalam Pasal 33
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mempunyai tugas:

a. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam
rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan
konsumen;

b. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen.

c. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang
menyangkut keselamatan konsumen;

d. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.

e. menyebarluaskan
informasi
melalui
media
mengenai

perlindungan
konsumen
dan
memasyarakatkan
sikap
keberpihakan kepada konsumen;

f. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari
masyarakat,
lembaga
perlindungan
konsumen
swadaya
masyarakat, atau pelaku usaha;

g. melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan perlindungan Konsumen Nasional dapat bekerja sama dengan
organisasi konsumen internasional.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

PASAL 35

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
(1) Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.

(2) Anggota Badan perlindungan Konsumen Nasional diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Menteri, setelah dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Ketua dan wakil ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional dipilih oleh anggota.

PASAL 36

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur:

a. pemerintah;
b. pelaku usaha;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
d. akademis; dan
e. tenaga ahli.

PASAL 37

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berbadan sehat;

c. berkelakuan baik;

d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;

e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan

f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

PASAL 38

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit secara terus menerus;

e. berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau

f. diberhentikan.

PASAL 39

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
(1) Untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas,
Badan
Perlindungan
Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.

PASAL 40

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk
membantu pelaksanaan tugasnya.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan
Konsumen Nasional.

PASAL 41

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Dalam pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan Konsumen Nasional
bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan keputusan Ketua
Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

PASAL 42

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Biaya untuk pelaksanaan tugas Badan Perlindungan Konsumen
Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara

dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

PASAL 43

BAB VIII: BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL | Bagian Kedua - Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Badan Perlindungan
Konsumen Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT

PASAL 44

BAB IX: LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat yang memenuhi syarat.
(2) Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan
konsumen.
(3) Tugas lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
meliputi kegiatan:

a. menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan

kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

b. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;

c. bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan
perlindungan konsumen;

d. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;

e. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum

PASAL 45

BAB X: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Pertama - Umum
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha
melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan
atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana
sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) APabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar
pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh
apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.

PASAL 46

BAB X: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Pertama - Umum
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:

a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang
bersangkutan;

b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang
sama;

c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang
memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan,
yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas
bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk
kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;

d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa
yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian
materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga
perllindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d
diajukan kepada peradilan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian materi yang besar
dan/atau korban yang tidak sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan

PASAL 47

BAB X: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan
untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi
dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi
kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh
konsumen.

Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan

PASAL 48

BAB X: PENYELESAIAN SENGKETA | Bagian Ketiga - Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan
Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada
ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 45.

BAB XI
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

PASAL 49

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berbadan sehat;

c. berkelakuan baik;

d. tidak pernah dihukum karena kejahatan;

e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.

f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.

(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha;

(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 50

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota.

PASAL 51

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas
kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota
sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh
Menteri.

PASAL 52

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen
dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran
ketentuan dalam Undang-undang ini;

e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari
konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan

konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan
konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang
itu;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan
huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan
penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat
bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di
pihak konsumen;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang
melanggar ketentuan Undang-undang ini.

PASAL 53

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam
surat keputusan menteri.

PASAL 54

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan

penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;
(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh
seorang panitera.
(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat;
(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis
diatur dalam surat keputusan menteri.

PASAL 55

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan
paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah
gugatan diterima.

PASAL 56

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima
putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan
tersebut.
(2) Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima
pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan
badan penyelesaian sengketa konsumen.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
tidak dijalankan oleh pelaku usaha, badan penyelesaian sengketa
konsumen menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk
melakukan
penyidikan
sesuai
dengan
ketentuan

perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti permulaan yang cukup
bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

PASAL 57

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Putusan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat
konsumen yang dirugikan.

PASAL 58

BAB XI: BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan.

(2) Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

(3) Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan kasasi. BAB XII PENYIDIKAN

PASAL 59

BAB XII: PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesie, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas … tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen;

f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.

(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. BAB XIII … BAB XIII SANKSI Bagian Pertama Sanksi Administratif

PASAL 60

BAB XIII: SANKSI | Bagian Pertama - Sanksi Administratif
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan
sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
lebih
lanjut
dalam
peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Sanksi Pidana

PASAL 61

BAB XIII: SANKSI | Bagian Kedua - Sanksi Pidana
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau
pengurusnya.

PASAL 62

BAB XIII: SANKSI | Bagian Kedua - Sanksi Pidana
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan
Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap …
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang
berlaku.

PASAL 63

BAB XIII: SANKSI | Bagian Kedua - Sanksi Pidana
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat
dijadikan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah
penghentian
kegiatan
tertentu
yang
menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 64

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan
melindungi konsumen yang telah ada pada saat Undang-undang ini
diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara
khusus
dan/atau
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
dalam
Undang-undang ini.

BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 65

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak
diundangkan.
Agar …