Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan
Kota Administratif Banjarbaru.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang
Darurat
Nomor
10
Tahun
1957
tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan
Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru terdiri dari wilayah
kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Banjarbaru;
b. Kecamatan Landasan Ulin;
c. Kecamatan Cempaka.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1957, Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106 dan Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622); 4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820); 5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BANJARBARU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
3. Kota Administratif Banjarbaru adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjarbaru.
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-undang.
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, sebagai Undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH Pasal 2 Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan. Pasal 3 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Banjarbaru;
b. Kecamatan Landasan Ulin;
c. Kecamatan Cempaka. Pasal 4 Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dikurangi dengan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, Kota Administratif Banjarbaru dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru mempunyai
batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah
utara
berbatasan
dengan
Kecamatan
Martapura
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bati-bati dan
Kecamatan Kurau Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gambut dan
Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru, secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1) Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan mempunyai wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru, wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara
terpadu dan tidak dipisahkan dengan Penataan Ruang Nasional,
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Wilayah
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di sekitarnya.
BAB III
PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
WILAYAH/DAERAH
PASAL 8
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat
II Banjarbaru, dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 9
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru,
dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Banjarbaru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 10
BAB III: PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah
Tingkat II Banjarbaru, dibentuk Sekretariat Wialay/Daerah Tingkat II,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II, dinas-dinas Daerah, dan instansi lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
PASAL 11
BAB IV: URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru,
diserahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan
pangkal di bidang:
a. Pemerintahan Umum;
b. Kesehatan;
c. Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pekerjaan Umum;
e. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
f. Sosial;
g. Keuangan Daerah;
h. Lingkungan Hidup;
i. Kependudukan dan Catatan Sipil;
j. Pertanian Tanaman Pangan;
k. Perkebunan;
l. Kehutanan;
m. Perindustrian dan Perdagangan;
n. Pertambangan;
o. Pariwisata;
p. Tenaga Kerja;
q. Transmigrasi.
(2) Pelaksanaan penambahan atau pengurangan urusan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru,
Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banjarbaru untuk
pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru terdiri dari :
a. Anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara
hasil Pemilihan Umum terakhir yang dilaksanakan di daerah
tersebut;
b. Anggota ABRI yang diangkat.
(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pertama kalinya
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya
Daerah
Tingkat
II
Banjarbaru,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II
Banjar, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing,
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru :
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak
lainnya yang menjadi milik, dikuasai atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar yang berada
dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat
I Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar yang tempat kedudukannya terletak di wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar
yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokuemntasi, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun
terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II
Banjarbaru.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kotamadya Daerah
Tingkat II Banjarbaru, segala pembiayaan yang diperlukan pada
tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar
berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru.
(3) Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan wajib
membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Kalimantan Selatan selama tiga tahun berturut-turut terhitung sejak
peresmiannya.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar tetap berlaku bagi Kotamadya
Daerah Tingkat II Banjarbaru, sebelum diubah, diganti, atau dicabut
berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
Undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undangan Nomor 5
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.