UU NOMOR 1 TAHUN 2000

PENGESAHAN ILO CONVENTION NOMOR 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NOMOR 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini wajib mengambil tindakan
segera
dan
efektif
untuk
menjamin
pelarangan
dan
penghapusan
bentuk-bentuk
pekerjaan
terburuk
untuk
anak
sebagai
hal
yang
mendesak.

PASAL 2

Dalam konvensi ini, istilah "anak" berarti semua orang yang berusia di
bawah 18 tahun

PASAL 3

Dalam konvensi ini, istilah "bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak" mengandung pengertian :
a.
segala
bentuk
perbudakan
atau
praktik-praktik
sejenis
perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja
ijon (debt bondage) dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib
kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib
untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
b.
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran,
untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan

porno;
c. pemanfaatan …
c.
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan
haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan
sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan.
d.
pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu
dilakukan
dapat
membahayakan
kesehatan,
atau
moral
anak-anak.
Pasal 4
1.
Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam Pasal 3 (d) wajib diatur
oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak
yang
berwenang
setelah
berkonsultasi
dengan
organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait,
dengan
mempertimbangkan
standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan
paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak, 1999.
2.
Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait,
wajib
mengindentifikasi
tempat-tempat jenis pekerjaan itu ada.
3.
Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf I pasal ini
wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu,
melalui
konsultasi
dengan
organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait.

PASAL 5

Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan
pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai untuk
memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.
Pasal 6
1.
Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi
untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak sebagai prioritas.
2.
Program-program
aksi
itu
wajib
dirancang
dan
dilaksanakan
melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan Organisasi
pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan
kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.
Pasal 7
1.
Setiap anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk
memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberikan konvensi
ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk
ketentuan
dan
penerapan
sanksi-sanksi
lain
sebagaimana

perlunya,
2. Setiap …
2.
Setiap
anggota
wajib,
dengan
memperhitungkan
pentingnya
pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan
efektif dan terikat waktu untuk :
(a)
mencegah
penggunaan
anak-anak
dalam
bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(b)
memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk
membebaskan
anak-anak
dan
bentuk-bentuk
pekerjaan
terburuk untuk anak dan untuk rehabilitasi serta integrasi
sosial mereka;
(c)
menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma
dan
bila
mungkin
dan
sesuai,
pelatihan
kejuruan
bagi
anak-anak
yang
telah
dibebaskan
dari
bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(d)
mengindentifikasi
dan
menjangkau
anak-anak
berisiko
khusus; dan
(e)
memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.
3.
Setiap
anggota
wajib
menunjuk
pihak
berwenang
yang
bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan
ketentuan-ketentuan
yang memberlakukan konvensi ini.

PASAL 8

Anggota Wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu
sama
lain
dalam
memberlakukan
ketentuan
konvensi
ini
melalui
peningkatan
kerja
sama
dan.atau
bantuan
internasional
termasuk
dukungan
pembangunan
sosial
dan
ekonomi,
program-program
penanggulangan kemiskinan, dan wajib belajar.

PASAL 9

Ratifikasi
resmi
konvensi
ini
harus
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.
Pasal 10
1.
Konvensi
ini
mengikat
hanya
bagi
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar
oleh Direktur Jenderal.
2.
Konvensi
ini
mulai
berlaku
dua
belas
bulan
setelah
tanggal
ratifikasi
oleh
dua
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3.
Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua
belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.

Pasal 11 …
Pasal 11
1.
Anggota
yang
telah
meratifikasi
konvensi
ini
dapat
membatalkannya,
setelah
melampaui
waktu
sepuluh
tahun
terhitung
sejak
tanggal
konvensi
ini
mulai
berlaku,
dengan
menyampaikan
keterangan
kepada
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
untuk
didaftar.
Pembatalan
itu
tidak
akan
berlaku
hingga
satu
tahun
setelah
tanggal
pendaftarannya.
2.
Setiap anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dan yang dalam
waktu
satu
tahun
setelah
berakhirnya
masa
sepuluh
tahun
sebagaimana
tersebut
dalam
ayat
tersebut
di
atas
tidak
menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal
ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat
membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa
sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Pasal 12
1.
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
memberitahukan
kepada
segenap
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional
tentang
pendaftaran
semua
pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh
anggota organisasi.
2.
Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang
pendaftaran
ratifikasi
kedua
yang
disampaikan
kepadanya,
Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi
mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.

PASAL 13

Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk
didaftarkan,
sesuai
dengan
pasal
102
Piagam
Perserikatan
Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan
yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.

PASAL 14

Pada
waktu
yang
dianggap
perlu,
Badan
Pengurus
Kantor
Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konferensi,
laporan
mengenai
pelaksanaan
konvensi
ini
dan
wajib
mempertimbangkan
perlunya
mengagendakan
dalam
konvensi,
perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 15 …

PASAL 15

(1)
Jika
konferensi
menyetujui
konvensi
baru
yang
memperbaiki
konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi
baru menentukan lain, maka :
(a)
ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki,
secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa
mengurangi ketentuan dalam Pasal 15 di atas, jika dan
bilamana
konvensi
baru
yang
memperbaiki
itu
mulai
berlaku;
(b)
sejak tanggal konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku,
konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh anggota.
(2)
Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi
anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan
konvensi yang memperbaikinya.

PASAL 16

Naskah pasal.

PASAL 4 1

Jenis-jenis pekerjaan yang disebut dalam Pasal 3 (d) wajib diatur
oleh undang-undang atau peraturan nasional, atau oleh pihak
yang
berwenang
setelah
berkonsultasi
dengan
organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait,
dengan
mempertimbangkan
standar internasional yang relevan khususnya paragraf 3 dan
paragraf 4 dari Rekomendasi mengenai bentuk-bentuk pekerjaan
terburuk untuk anak, 1999.
2.
Pihak yang berwenang, setelah berkonsultasi dengan organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait,
wajib
mengindentifikasi
tempat-tempat jenis pekerjaan itu ada.
3.
Daftar jenis pekerjaan yang disebutkan dalam paragraf I pasal ini
wajib dikaji ulang secara berkala dan direvisi bilamana perlu,
melalui
konsultasi
dengan
organisasi
pengusaha
dan
pekerja
terkait.
Pasal 5
Setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pengusaha dan
pekerja, wajib membuat atau menetapkan mekanisme yang sesuai untuk
memantau pelaksanaan ketentuan yang membuat konvensi ini berlaku.

PASAL 6 1

Setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi
untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak sebagai prioritas.
2.
Program-program
aksi
itu
wajib
dirancang
dan
dilaksanakan
melalui konsultasi dengan lembaga pemerintah dan Organisasi
pengusaha dan pekerja terkait, dengan memperhatikan pandangan
kelompok-kelompok terkait lainnya sebagaimana perlunya.

PASAL 7 1

Setiap anggota wajib mengambil semua tindakan yang perlu untuk
memastikan agar ketentuan-ketentuan yang memberikan konvensi
ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara efektif, termasuk
ketentuan
dan
penerapan
sanksi-sanksi
lain
sebagaimana

perlunya,
2. Setiap …
2.
Setiap
anggota
wajib,
dengan
memperhitungkan
pentingnya
pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan
efektif dan terikat waktu untuk :
(a)
mencegah
penggunaan
anak-anak
dalam
bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(b)
memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk
membebaskan
anak-anak
dan
bentuk-bentuk
pekerjaan
terburuk untuk anak dan untuk rehabilitasi serta integrasi
sosial mereka;
(c)
menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma
dan
bila
mungkin
dan
sesuai,
pelatihan
kejuruan
bagi
anak-anak
yang
telah
dibebaskan
dari
bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak;
(d)
mengindentifikasi
dan
menjangkau
anak-anak
berisiko
khusus; dan
(e)
memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.
3.
Setiap
anggota
wajib
menunjuk
pihak
berwenang
yang
bertanggung
jawab
terhadap
pelaksanaan
ketentuan-ketentuan
yang memberlakukan konvensi ini.
Pasal 8
Anggota Wajib mengambil langkah yang sesuai untuk membantu satu
sama
lain
dalam
memberlakukan
ketentuan
konvensi
ini
melalui
peningkatan
kerja
sama
dan.atau
bantuan
internasional
termasuk
dukungan
pembangunan
sosial
dan
ekonomi,
program-program
penanggulangan kemiskinan, dan wajib belajar.
Pasal 9
Ratifikasi
resmi
konvensi
ini
harus
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional untuk didaftar.

PASAL 10 1

Konvensi
ini
mengikat
hanya
bagi
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan Internasional yang ratifikasinya telah didaftar
oleh Direktur Jenderal.
2.
Konvensi
ini
mulai
berlaku
dua
belas
bulan
setelah
tanggal
ratifikasi
oleh
dua
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional telah didaftar oleh Direktur Jenderal.
3.
Selanjutnya, konvensi ini akan berlaku bagi setiap anggota dua
belas bulan setelah tanggal ratifikasinya didaftar.

Pasal 11 …
Pasal 11
1.
Anggota
yang
telah
meratifikasi
konvensi
ini
dapat
membatalkannya,
setelah
melampaui
waktu
sepuluh
tahun
terhitung
sejak
tanggal
konvensi
ini
mulai
berlaku,
dengan
menyampaikan
keterangan
kepada
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
untuk
didaftar.
Pembatalan
itu
tidak
akan
berlaku
hingga
satu
tahun
setelah
tanggal
pendaftarannya.
2.
Setiap anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dan yang dalam
waktu
satu
tahun
setelah
berakhirnya
masa
sepuluh
tahun
sebagaimana
tersebut
dalam
ayat
tersebut
di
atas
tidak
menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal
ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat
membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa
sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.
Pasal 12
1.
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
memberitahukan
kepada
segenap
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional
tentang
pendaftaran
semua
pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh
anggota organisasi.
2.
Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang
pendaftaran
ratifikasi
kedua
yang
disampaikan
kepadanya,
Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi
mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.
Pasal 13
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk
didaftarkan,
sesuai
dengan

PASAL 102

Naskah pasal.

PASAL 11 1

Anggota
yang
telah
meratifikasi
konvensi
ini
dapat
membatalkannya,
setelah
melampaui
waktu
sepuluh
tahun
terhitung
sejak
tanggal
konvensi
ini
mulai
berlaku,
dengan
menyampaikan
keterangan
kepada
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
untuk
didaftar.
Pembatalan
itu
tidak
akan
berlaku
hingga
satu
tahun
setelah
tanggal
pendaftarannya.
2.
Setiap anggota yang telah meratifikasi konvensi ini dan yang dalam
waktu
satu
tahun
setelah
berakhirnya
masa
sepuluh
tahun
sebagaimana
tersebut
dalam
ayat
tersebut
di
atas
tidak
menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan dalam pasal
ini, akan terikat untuk sepuluh tahun lagi, dan sesudah itu dapat
membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa
sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal ini.

PASAL 12 1

Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
memberitahukan
kepada
segenap
anggota
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional
tentang
pendaftaran
semua
pengesahan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh
anggota organisasi.
2.
Pada saat memberitahukan kepada anggota organisasi tentang
pendaftaran
ratifikasi
kedua
yang
disampaikan
kepadanya,
Direktur Jenderal wajib meminta perhatian anggota organisasi
mengenai tanggal mulai berlakunya konvensi ini.
Pasal 13
Direktur
Jenderal
Kantor
Ketenagakerjaan
Internasional
wajib
menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
untuk
didaftarkan,
sesuai
dengan
pasal
102
Piagam
Perserikatan
Bangsa-Bangsa, hal ikhwal mengenai semua ratifikasi dan pembatalan
yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut di atas.
Pasal 14
Pada
waktu
yang
dianggap
perlu,
Badan
Pengurus
Kantor
Ketenagakerjaan Internasional wajib menyampaikan kepada Konferensi,
laporan
mengenai
pelaksanaan
konvensi
ini
dan
wajib
mempertimbangkan
perlunya
mengagendakan
dalam
konvensi,
perubahan konvensi ini seluruhnya atau sebagian.

Pasal 15 …
Pasal 15
(1)
Jika
konferensi
menyetujui
konvensi
baru
yang
memperbaiki
konvensi ini secara keseluruhan atau sebagian, kecuali konvensi
baru menentukan lain, maka :
(a)
ratifikasi oleh anggota atas konvensi baru yang memperbaiki,
secara hukum berarti pembatalan atas konvensi ini tanpa
mengurangi ketentuan dalam Pasal 15 di atas, jika dan
bilamana
konvensi
baru
yang
memperbaiki
itu
mulai
berlaku;
(b)
sejak tanggal konvensi baru yang memperbaiki itu berlaku,
konvensi ini tidak dapat disahkan lagi oleh anggota.
(2)
Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi aslinya bagi
anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum mengesahkan
konvensi yang memperbaikinya.
Pasal 16
Naskah
konvensi
ini
dalam
bahasa
Inggris
dan
bahasa
Perancis
sama-sama resmi.