UU NOMOR 10 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13 … “Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo; dan b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Boalemo, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Boalemo.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 13

Undang-undang
Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo, tidak dapat dilaksanakan;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang
Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal
5
ayat
(1),
Pasal
18,
dan

PASAL 20

ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; 3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);

4. Undang- … 4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, tambahan Lembaran Negara Nomor 2687); 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOALEMO. Pasal I Ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3899) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13 … “Pasal 13 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo; dan b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Boalemo, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Boalemo. Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.