PASAL I
Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur; dan b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan … (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lembata, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Lembata.”
PASAL 12
Undang-undang
Nomor
52
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Lembata,
tidak
dapat
dilaksanakan;
b.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang
Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Lembata dengan Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5
ayat
(1),
Pasal
18,
dan
PASAL 20
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara 1999-2004; 3. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); 4. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
5. Undang- … 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); 7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 8. Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 52 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LEMBATA. Pasal I Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 180, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3901) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lembata, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata untuk pertama kali dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil prolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur; dan b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan … (3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Lembata, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lembata. (5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Lembata.” Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.