PASAL I
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang :
a.
Nomor 7 Tahun 1991 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
b.
Nomor 10 Tahun 1994 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (6) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Yang menjadi Subyek Pajak adalah:
a.1)
Orang pribadi;
2)
Warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan,
menggantikan yang berhak;
b.
badan;
c.
bentuk usaha tetap.
(2)
Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek
Pajak luar negeri.
(3)
Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah:
a.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
b.
badan
yang
didirikan
atau
bertempat
kedudukan
di
Indonesia;
c.
warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan,
menggantikan yang berhak.
(4)
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dan
badan
yang
tidak
didirikan
dan
tidak
bertempat
kedudukan
di
Indonesia
yang
menjalankan
usaha
atau
melakukan
kegiatan
melalui
bentuk
usaha
tetap
di
Indonesia;
b. orang …
b.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dan
badan
yang
tidak
didirikan
dan
tidak
bertempat
kedudukan
di
Indonesia
yang
dapat
menerima
atau
memperoleh
penghasilan
dari
Indonesia
bukan
dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(5)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
b.
cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja
pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
perikanan,
peternakan,
pertanian,
perkebunan,
atau
kehutanan;
i.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j.
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k.
orang
atau
badan
yang
bertindak
selaku
agen
yang
kedudukannya tidak bebas;
l.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima
premi
asuransi
atau
menanggung
risiko
di
Indonesia.
(6)
Tempat
tinggal
orang
pribadi
atau
tempat
kedudukan
badan
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya."
2.
Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah :
a.
badan perwakilan negara asing;
b. pejabat- …
b.
pejabat-pejabat
perwakilan
deplomatik,
dan
konsulat
atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.
Organisasi-organisasi
Internasional
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2)
tidak
menjalankan
usaha
atau
kegiatan
lain
untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
d.
pejabat-pejabat
perwakilan
organisasi
internasional
yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia."
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k, huruf o, dan ayat (3) huruf a dan
huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1)
Yang
menjadi
Objek
Pajak
adalah
penghasilan
yaitu
setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia,
yang
dapat
dipakai
untuk
konsumsi
atau
untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa
yang
diterima
atau
diperoleh
termasuk
gaji, upah,
tunjangan,
honorarium,
komisi,
bonus,
gratifikasi,
uang
pensiun,
atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1)
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2)
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan
dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3)
keuntungan …
3)
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan,
atau
pengambilalihan usaha;
4)
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan
atau
sumbangan,
kecuali
yang
diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk
koperasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan
usaha,
pekerjaan,
kepemilikan
atau
penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.
penerimaan
kembali
pembayaran
pajak
yang
telah
dibebankan sebagai biaya;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g.
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.
keuntungan
karena
pembebasan
utang,
kecuali
sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
premi asuransi;
o.
iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
perkumpulan
dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak.
(2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa
efek,
penghasilan
dari
pengalihan
harta
berupa
tanah
dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a.1)
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat
yang berhak;
2)
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis
keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
oleh
badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
Sepanjang …
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan,
kepemilikan,
atau
penguasaan
antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
b.
warisan;
c.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat (I) huruf b
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal;
d.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
e.
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan
dengan
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
f.
dividen
atau
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
perseroan
terbatas
sebagai
Wajib
Pajak
dalam
negeri,
koperasi, Badan Usha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat:
1)
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2)
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara
dan
Badan
Usaha
Milik
Daerah
yang
menerima
dividen,
kepemilikan
saham
pada
badan
yang
memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus
mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham
tersebut;
g.
iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
dana
pensiun
yang
pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang
tertentu
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan;
i.
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
anggota
dari
perseroan
komanditer
yang
modalnya
tidak
terbagi atas
saham-saham,
persekutuan,
perkumpulan,
firma,
dan
kongsi;
j.
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana selama 5 (lima) tahun perrtama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian ijin usaha;
k.
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan
usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1)
merupakan …
1)
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2)
sahamnya
tidak
diperdagangkan
di
bursa
efek
di
Indonesia."
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga keseluruhan Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan
bruto dikurangi:
a.
biaya
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan,
termasuk
biaya
pembelian
bahan,
biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium,
bonus,
gratifikasi,
dan
tunjangan
yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b.
penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
dan
amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c.
iuran
kepada
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;
d.
kerugian
karena
penjualan
atau
pengalihan
harta
yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e.
kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya
penelitian
dan
pengembangan
perusahaan
yang
dilakukan di Indonesia;
g.
biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
h.
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sengan syarat:
1)
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
2)
telah
diserahkan
perkara
penagihannya
kepada
Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis
mengenai
penghapusan
piutang/pembebasan
utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3)
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; dan
4) Wajib …
4)
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Apabila
penghasilan
bruto
setelah
pengurangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan
dengan
penghasilan
mulai
tahun
pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3)
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7."
5.
Ketentuan Pasal 7 dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1)
Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar:
a.
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1);
d.
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)
Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak.
(3)
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g diubah sehingga
keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak
dalam
negeri
dan
bentuk
usaha
tetap
tidak
boleh
dikurangkan:
a. pembagian …
a.
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
seperti
dividen,
termasuk
dividen
yang
dibayarkan
oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
b.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.
pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
kecuali
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa
guna
usaha
dengan
hak
opsi,
cadangan
untuk
usaha
asuransi,
dan
cadangan
biaya
reklamasi
untuk
usaha
pertambangan,
yang
ketentuan
dan
syarat-syaratnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d.
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa,
asuransi
dwiguna,
dan
asuransi
bea
siswa,
yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar
oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau
jasa
yang
diberikan
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
di
daerah
tertentu
dan
pemberian
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f.
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang
saham
atau
kepada
pihak
yang
mempunyai
hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
g.
harta
yang
dihibahkan,
bantuan
atau
sumbangan,
dan
warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a
dan
huruf
b,
kecuali
zakat
atas
penghasilan
yang
nyata-nyata
dibayarkan
oleh
Wajib
Pajak
orang
pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Isalam kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah;
h.
Pajak Penghasilan;
i.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham;
k.
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pengeluaran …
(2)
Pengeluaran
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan
dibebankan
melalui
penyusutan
atau
amortisasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A."
7.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (9),
dan ayat (11) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11
(1)
Penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
pembelian,
pendirian,
penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali
tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna
usaha,
dan
hak
pakai,
yang
dimiliki
dan
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2)
Penyusutan
atas
pengeluaran
harta
berwujud
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan
dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa
buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3)
Penyusutan
dimulai
pada
bulan
dilakukannya
pengeluaran,
kecuali
untuk
harta
yang
masih
dalam
proses
pengerjaan,
penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
tersebut.
(4)
Dengan
persetujuan
Direktur
Jenderal
Pajak,
Wajib
Pajak
diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta
tersebut
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
mulai menghasilkan.
(5)
Apabila
Wajib
Pajak
melakukan
penilaian
kembali
aktiva
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan
penilaian kembali aktiva tersebut.
(6)
Untuk
menghitung
penyusutan,
masa
manfaat
dan
tarif
penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta …
..
| Kelompok Harta
| Masa Manfaat | Tarif Penyusutan |
|
Berwujud
|
|
sebagaimana
|
|
|
| dimaksud dalam
|
..
|
|
| Ayat (1)
| Ayat (2)|
..
|I. Bukan bangunan
|
|
|
|
|
Kelompok 1
|
4 tahun
| 25%
| 50%
|
|
Kelompok 2
|
8 tahun
| 12,5%
| 25%
|
|
Kelompok 3
| 16 tahun
|
6,25% | 12,5% |
|
Kelompok 4
| 20 tahun
|
5%
| 10%
|
|
|
|
|
|
|II. Bangunan
|
|
|
|
|
Permanen
| 20 tahun
|
5%
|
|
|
Tidak Permanen
| 10 tahun
| 10%
|
|
..
(7)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1),
ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki
dan
digunakan
dalam
usaha
tertentu,
ditetapkan
dengan
keputusan Menteri Keuangan.
(8)
Apabila
terjadi
pengalihan
atau
penarikan
harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta
karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut
dibebankan
sebagai
kerugian
dan
jumlah
harga
jual
atau
penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan
sebagai
penghasilan
pada
tahun
terjadinya
penarikan
harta
tersebut.
(9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka
dengan
persetujuan
Direktur
Jenderal
Pajak
jumlah
sebesar
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai
beban masa kemudian tersebut.
(10)
Apabila
terjadi
pengalihan
harta
yang
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
(11)
Kelompok
harta
berwujud
sesuai
dengan
masa
manfaat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
8.
Ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11 A …
"Pasal 11 A
(1)
Amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
tak
berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan
hak
guna
bangunan,
hak
guna
usaha,
dan
hak
pakai yang
mempunyai
masa
manfaat
lebih
dari
1
(satu)
tahun
yang
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau
dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung
dengan
cara
menerapkan
tarif
amortisasi
atas
pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku, dan pada akhir
masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan
secara taat asas.
(2)
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi
ditetapkan sebagai berikut:
.
| Kelompok
| Masa Manfaat |
Tarif Amortisasi
|
| Harta Tak
|
|
berdasarkan metode |
| Berwujud
|
|
|
.
|
|
|
Garis | Saldo
|
|
|
|
Lurus | Menurun |
.
| Kelompok 1. |
4 tahun
|
25%
|
50% |
| Kelompok 2. |
8 tahun
|
12,5% |
25% |
| Kelompok 3. | 16 tahun
|
6,25% |
12,5%|
| Kelompok 4. | 20 tahun
|
5%
|
10% |
.
(3)
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal
suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4)
Amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
hak
dan
pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu)
tahun
di
bidang
penambangan
minyak
dan
gas
bumi
dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan
selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan
hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan
dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya
20% (dua puluh persen) setahun.
(6)
Pengeluaran
yang
dilakukan
sebelum
operasi
komersial
yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi
dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(7)
Apabila …
(7)
Apabila
terjadi
pengalihan
harta
tak
berwujud
atau
hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka
nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian
dan
jumlah
yang
diterima
sebagai
penggantian
merupakan
penghasilan
pada
tahun
terjadinya
pengalihan
tersebut.
(8)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku
harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak
yang mengalihkan."
9.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto
untuk
menentukan
penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu
tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),
boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan
Neto,
wajib
menyelenggarakan
pencatatan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang
tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak
memberitahukan
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
menghitung
penghasilan
neto
dengan
menggunakan
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto,
dianggap
memilih
menyelenggarakan pembukuan.
(5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan
pencatatan
atau
pembukuan
atau
tidak
memperlihatkan
pencatatan
atau
pembukuan
atau
bukti-bukti
pendukungnya,
maka
penghasilan
netonya
dihitung
berdasarkan
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(6)
dihapus.
(7)
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan."
10. Ketentuan …
10.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat
(7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1)
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
a.
Wajib
Pajak
orang
pribadi
dalam
negeri
adalah
sebagai
berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
(dua puluh lima juta rupiah)
(lima persen)
di atas Rp 25.000.000,00
10%
(dua puluh lima juta rupiah)
(sepuluh persen)
s/d Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
di atas Rp 50.000.000,00
15%
(lima puluh juta rupiah)
(lima belas persen)
s.d. Rp.200.000.000,00,-
(dua ratus juta rupiah)
di atas Rp100.000.000,00
25%
(seratus juta rupiah)
(lima belas persen)
s.d. Rp.200.000.000,00,-
(dua ratus juta rupiah)
di atas Rp.200.000.000,00,-
35%
(dua ratus juta rupiah) (tiga puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00
10%
(lima puluh juta rupiah)
(sepuluh persen)
di atas Rp 50.000.000,00
15%
(lima puluh juta rupiah) s/d
(lima belas persen)
Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
di atas Rp. 100.000.000,00,-
30%
(seratus juta rupiah)
(tiga puluh persen)
(2)
Dengan …
(2)
Dengan
Peraturan
Pemerintah,
tarif
tertinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dapat
diturunkan
menjadi
serendah-rendahnya 25% (dua puluh
lima persen).
(3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah
dalam ribuan rupiah penuh.
(5)
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak
jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga
ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1
(satu) tahun pajak.
(6)
Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7)
Dengan
Peraturan
Pemerintah
dapat
ditetapkan
tarif
pajak
tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana
tersebut pada ayat (1)."
11.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus, serta
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a),
sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1)
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai
besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk
keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Menteri
Keuangan
berwenang
menetapkan
saat
diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
besarnya
penyertaan
modal
Wajib
Pajak
dalam
negeri
tersebut sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor; atau
b.
secara
bersama-sama
dengan
Wajib
Pajak
dalam
negeri
lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
(3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai
modal
untuk
menghitung
besarnya
Penghasilan Kena
Pajak
bagi
Wajib
Pajak
yang
mempunyai
hubungan istimewa
dengan
Wajib
Pajak
lainnya
sesuai
dengan
kewajaran
dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
(3a)
Direktur …
(3a)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan
Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak
otoritas
pajak
negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak
yang
mempunyai
hubungan
istimewa
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan
mengawasi pelaksanaannya serta melakukan reorganisasi setelah
periode tertentu tersebut berakhir.
(4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10
ayat (1) dianggap ada apabila:
a.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau
tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib
Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir; atau
b.
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau
lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama
baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu
derajat.
(5)
dihapus."
12.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(8) diubah, serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga keseluruhan
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1)
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
a.
pemberi
kerja
yang
membayar
gaji,
upah,
honorarium,
tunjangan,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai;
b.
bendaharawan
pemerintah
yang
membayar
gaji,
upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam
rangka pensiun;
d.
badan …
d.
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e.
penyelenggara
kegiatan
yang
melakukan
pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
(2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan
pemotongan,
penyetoran,
dan
pelaporan
pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara
asing
dan
organisasi-organisasi
internasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
(3)
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak
untuk
setiap
bulan
adalah
jumlah
penghasilan
bruto setelah
dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto
setelah
dikurangi
bagian
penghasilan
yang
tidak
dikenakan
pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
(5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(6)
dihapus.
(7)
dihapus.
(8)
Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak."
13.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk
apapun
yang
dibayarkan
atau
terutang
oleh
badan
pemerintah,
Subjek
Pajak
badan
dalam
negeri,
penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar …
a.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1)
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g;
2)
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f;
3)
royalti;
4)
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf e;
b.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi;
c.
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas:
1)
sewa
dan
penghasilan
lain
sehubungan
dengan
penggunaan harta;
2)
imbalan
sehubungan
dengan
jasa
teknik,
jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Besarnya
perkiraan
penghasilan
neto
dan
jenis
jasa
lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan atas:
a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f;
d.
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf j;
e.
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf i;
f.
sisa hasil …
f.
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
g.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya."
14.
Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) diubah, ayat
(3) dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat baru atau ayat (9),
sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1)
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
tahun
pajak
yang
lalu
dikurangi
dengan:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
(2)
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan,
sama
dengan
besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak
yang lalu.
(3)
dihapus.
(4)
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan
pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran
pajak
dihitung
kembali
berdasarkan
surat
ketetapan
pajak
tersebut
dan
berlaku
mulai
bulan
berikutnya
setelah
bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
(5)
dihapus.
(6)
Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menetapkan
penghitungan
besarnya
angsuran
pajak
dalam
tahun
pajak
berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:
a.
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b.
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat …
c.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
d.
Wajib
Pajak
diberikan
perpanjangan
jangka
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan;
e.
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran
bulanan
lebih
besar
dari
angsuran
bulanan
sebelum
pembetulan;
f.
terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib
Pajak.
(7)
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru,
bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar
pajak
yang
ketentuannya
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah."
(9)
Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan
pajak
yang
terutang
untuk
tahun
pajak
yang
bersangkutan,
kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau
memperoleh
penghasilan
lain
yang
tidak
dikenakan
Pajak
Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini."
15.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk
usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.
dividen;
b.
bunga,
termasuk
premium,
diskonto,
premi
swap
dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.
royalti,
sewa,
dan
penghasilan
lain
sehubungan
dengan
penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
(2) Atas …
(2)
Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan
premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri,
dipotong
pajak
sebesar
20%
(dua
puluh
persen)
dari
perkiraan penghasilan neto.
(3)
Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan
Kena
Pajak
sesudah
dikurangi
pajak
dari
suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%
(dua
puluh
persen),
kecuali
penghasilan
tersebut
ditanamkan
kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a.
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap."
16.
Ketentuan Pasal 31 A diubah, sehingga keseluruhannya Pasal 31 A
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31A
(1)
Kepada
Wajib
Pajak
yang
melakukan
penanaman
modal
di
bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
a.
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c.
kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun; dan
d.
pengenaan
Pajak
Penghasilan
atas
dividen
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen),
kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah.
(2)
Fasilitas
perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
17.
Di antara Pasal 31 A dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu
Pasal 31 B dan Pasal 31 C, yang masuk dalam BAB VII KETENTUAN
LAIN-LAIN, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31 B …
"Pasal 31 B
(1)
Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui
lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh
fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu
maupun
jenisnya
berupa
keringanan
Pajak
Penghasilan
yang
terutang di atas:
a.
Pembebasan utang;
b.
pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang;
c.
perubahan utang menjadi penyertaan modal.
(2)
Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 C
(1)
Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam
negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi
kerja dibagi dengan imbalan 80% untuk Pemerintah Pusat dan
20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Pembagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
18.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 32
Tata
cara
pengenaan
pajak
dan
sanksi-sanksi
berkenaan
dengan
pelaksanaan
Undang-undang
ini
dilakukan
sesuai
dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000."
19.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 32
A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32 A
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak."
Negara Nomor 3263) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang :
a.
Nomor 7 Tahun 1991 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
b.
Nomor 10 Tahun 1994 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (6) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Yang menjadi Subyek Pajak adalah:
a.1)
Orang pribadi;
2)
Warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan,
menggantikan yang berhak;
b.
badan;
c.
bentuk usaha tetap.
(2)
Subyek Pajak terdiri dari Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek
Pajak luar negeri.
(3)
Yang dimaksud dengan Subyek Pajak dalam negeri adalah:
a.
orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang
pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak
berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat
tinggal di Indonesia;
b.
badan
yang
didirikan
atau
bertempat
kedudukan
di
Indonesia;
c.
warisan
yang
belum
terbagi
sebagai
satu
kesatuan,
menggantikan yang berhak.
(4)
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak luar negeri adalah:
a.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dan
badan
yang
tidak
didirikan
dan
tidak
bertempat
kedudukan
di
Indonesia
yang
menjalankan
usaha
atau
melakukan
kegiatan
melalui
bentuk
usaha
tetap
di
Indonesia;
b. orang …
b.
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
dan
badan
yang
tidak
didirikan
dan
tidak
bertempat
kedudukan
di
Indonesia
yang
dapat
menerima
atau
memperoleh
penghasilan
dari
Indonesia
bukan
dari
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
(5)
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha
yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
di Indonesia, yang dapat berupa:
a.
tempat kedudukan manajemen;
b.
cabang perusahaan;
c.
kantor perwakilan;
d.
gedung kantor;
e.
pabrik;
f.
bengkel;
g.
pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja
pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h.
perikanan,
peternakan,
pertanian,
perkebunan,
atau
kehutanan;
i.
proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j.
pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh
orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh)
hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k.
orang
atau
badan
yang
bertindak
selaku
agen
yang
kedudukannya tidak bebas;
l.
agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang
menerima
premi
asuransi
atau
menanggung
risiko
di
Indonesia.
(6)
Tempat
tinggal
orang
pribadi
atau
tempat
kedudukan
badan
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang
sebenarnya."
2.
Ketentuan Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Tidak termasuk Subyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
adalah :
a.
badan perwakilan negara asing;
b. pejabat- …
b.
pejabat-pejabat
perwakilan
deplomatik,
dan
konsulat
atau
pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c.
Organisasi-organisasi
Internasional
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
2)
tidak
menjalankan
usaha
atau
kegiatan
lain
untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian
pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
iuran para anggota;
d.
pejabat-pejabat
perwakilan
organisasi
internasional
yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga
negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia."
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k, huruf o, dan ayat (3) huruf a dan
huruf f diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1)
Yang
menjadi
Objek
Pajak
adalah
penghasilan
yaitu
setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia,
yang
dapat
dipakai
untuk
konsumsi
atau
untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a.
penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau
jasa
yang
diterima
atau
diperoleh
termasuk
gaji, upah,
tunjangan,
honorarium,
komisi,
bonus,
gratifikasi,
uang
pensiun,
atau
imbalan
dalam
bentuk
lainnya,
kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
b.
hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan
penghargaan;
c.
laba usaha;
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
termasuk:
1)
keuntungan
karena
pengalihan
harta
kepada
perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
pengganti saham atau penyertaan modal;
2)
keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan
dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3)
keuntungan …
3)
keuntungan
karena
likuidasi,
penggabungan,
peleburan,
pemekaran,
pemecahan,
atau
pengambilalihan usaha;
4)
keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah,
bantuan
atau
sumbangan,
kecuali
yang
diberikan
kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu
derajat,
dan
badan
keagamaan
atau
badan
pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk
koperasi
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan
usaha,
pekerjaan,
kepemilikan
atau
penguasaan
antara pihak-pihak yang bersangkutan;
e.
penerimaan
kembali
pembayaran
pajak
yang
telah
dibebankan sebagai biaya;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena
jaminan pengembalian utang;
g.
dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h.
royalti;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
k.
keuntungan
karena
pembebasan
utang,
kecuali
sampai
dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;
m.
selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n.
premi asuransi;
o.
iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
perkumpulan
dari
anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas;
p.
tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang
belum dikenakan pajak.
(2)
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di
bursa
efek,
penghasilan
dari
pengalihan
harta
berupa
tanah
dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan
pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
a.1)
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima
oleh badan amil zakat lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat
yang berhak;
2)
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
garis
keturunan
lurus
satu
derajat,
dan
oleh
badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan;
Sepanjang …
Sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha,
pekerjaan,
kepemilikan,
atau
penguasaan
antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
b.
warisan;
c.
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
2
ayat (I) huruf b
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan
modal;
d.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;
e.
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi
sehubungan
dengan
asuransi
kesehatan,
asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
f.
dividen
atau
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
perseroan
terbatas
sebagai
Wajib
Pajak
dalam
negeri,
koperasi, Badan Usha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan
syarat:
1)
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2)
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara
dan
Badan
Usaha
Milik
Daerah
yang
menerima
dividen,
kepemilikan
saham
pada
badan
yang
memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus
mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham
tersebut;
g.
iuran
yang
diterima
atau
diperoleh
dana
pensiun
yang
pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
h.
penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun
sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang
tertentu
yang
ditetapkan
dengan
Keputusan
Menteri
Keuangan;
i.
bagian
laba
yang
diterima
atau
diperoleh
anggota
dari
perseroan
komanditer
yang
modalnya
tidak
terbagi atas
saham-saham,
persekutuan,
perkumpulan,
firma,
dan
kongsi;
j.
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan
reksa dana selama 5 (lima) tahun perrtama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian ijin usaha;
k.
penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan
modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan
usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan
di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1)
merupakan …
1)
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; dan
2)
sahamnya
tidak
diperdagangkan
di
bursa
efek
di
Indonesia."
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga keseluruhan Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1)
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan
bruto dikurangi:
a.
biaya
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan,
termasuk
biaya
pembelian
bahan,
biaya
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium,
bonus,
gratifikasi,
dan
tunjangan
yang
diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya
administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
b.
penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
berwujud
dan
amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
c.
iuran
kepada
dana
pensiun
yang
pendiriannya
telah
disahkan oleh Menteri Keuangan;
d.
kerugian
karena
penjualan
atau
pengalihan
harta
yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
e.
kerugian karena selisih kurs mata uang asing;
f.
biaya
penelitian
dan
pengembangan
perusahaan
yang
dilakukan di Indonesia;
g.
biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
h.
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sengan syarat:
1)
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba
rugi komersial;
2)
telah
diserahkan
perkara
penagihannya
kepada
Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan
Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis
mengenai
penghapusan
piutang/pembebasan
utang
antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
3)
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau
khusus; dan
4) Wajib …
4)
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Apabila
penghasilan
bruto
setelah
pengurangan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan
dengan
penghasilan
mulai
tahun
pajak
berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3)
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan
pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7."
5.
Ketentuan Pasal 7 dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1)
Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar:
a.
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.
Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya
digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1);
d.
Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)
Penerapan ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak
atau awal bagian tahun pajak.
(3)
Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan."
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g diubah sehingga
keseluruhan pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1)
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib
Pajak
dalam
negeri
dan
bentuk
usaha
tetap
tidak
boleh
dikurangkan:
a. pembagian …
a.
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
seperti
dividen,
termasuk
dividen
yang
dibayarkan
oleh
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi;
b.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c.
pembentukan
atau
pemupukan
dana
cadangan
kecuali
cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa
guna
usaha
dengan
hak
opsi,
cadangan
untuk
usaha
asuransi,
dan
cadangan
biaya
reklamasi
untuk
usaha
pertambangan,
yang
ketentuan
dan
syarat-syaratnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
d.
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa,
asuransi
dwiguna,
dan
asuransi
bea
siswa,
yang
dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar
oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai
penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
e.
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau
jasa
yang
diberikan
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
di
daerah
tertentu
dan
pemberian
dalam
bentuk
natura
dan
kenikmatan
yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
f.
jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang
saham
atau
kepada
pihak
yang
mempunyai
hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dilakukan;
g.
harta
yang
dihibahkan,
bantuan
atau
sumbangan,
dan
warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
a
dan
huruf
b,
kecuali
zakat
atas
penghasilan
yang
nyata-nyata
dibayarkan
oleh
Wajib
Pajak
orang
pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Isalam kepada
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah;
h.
Pajak Penghasilan;
i.
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
j.
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma,
atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham;
k.
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan
pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pengeluaran …
(2)
Pengeluaran
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan
dibebankan
melalui
penyusutan
atau
amortisasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A."
7.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (7), ayat (9),
dan ayat (11) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 11
(1)
Penyusutan
atas
pengeluaran
untuk
pembelian,
pendirian,
penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali
tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna
usaha,
dan
hak
pakai,
yang
dimiliki
dan
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan
yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang
telah ditentukan bagi harta tersebut.
(2)
Penyusutan
atas
pengeluaran
harta
berwujud
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan
dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa
buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan
sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
(3)
Penyusutan
dimulai
pada
bulan
dilakukannya
pengeluaran,
kecuali
untuk
harta
yang
masih
dalam
proses
pengerjaan,
penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta
tersebut.
(4)
Dengan
persetujuan
Direktur
Jenderal
Pajak,
Wajib
Pajak
diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta
tersebut
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan
mulai menghasilkan.
(5)
Apabila
Wajib
Pajak
melakukan
penilaian
kembali
aktiva
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19,
maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan
penilaian kembali aktiva tersebut.
(6)
Untuk
menghitung
penyusutan,
masa
manfaat
dan
tarif
penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
Kelompok Harta …
..
| Kelompok Harta
| Masa Manfaat | Tarif Penyusutan |
|
Berwujud
|
|
sebagaimana
|
|
|
| dimaksud dalam
|
..
|
|
| Ayat (1)
| Ayat (2)|
..
|I. Bukan bangunan
|
|
|
|
|
Kelompok 1
|
4 tahun
| 25%
| 50%
|
|
Kelompok 2
|
8 tahun
| 12,5%
| 25%
|
|
Kelompok 3
| 16 tahun
|
6,25% | 12,5% |
|
Kelompok 4
| 20 tahun
|
5%
| 10%
|
|
|
|
|
|
|II. Bangunan
|
|
|
|
|
Permanen
| 20 tahun
|
5%
|
|
|
Tidak Permanen
| 10 tahun
| 10%
|
|
..
(7)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1),
ketentuan tentang penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki
dan
digunakan
dalam
usaha
tertentu,
ditetapkan
dengan
keputusan Menteri Keuangan.
(8)
Apabila
terjadi
pengalihan
atau
penarikan
harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta
karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut
dibebankan
sebagai
kerugian
dan
jumlah
harga
jual
atau
penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan
sebagai
penghasilan
pada
tahun
terjadinya
penarikan
harta
tersebut.
(9)
Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima jumlahnya
baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, maka
dengan
persetujuan
Direktur
Jenderal
Pajak
jumlah
sebesar
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibukukan sebagai
beban masa kemudian tersebut.
(10)
Apabila
terjadi
pengalihan
harta
yang
memenuhi
syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, yang berupa harta berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta
tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang
mengalihkan.
(11)
Kelompok
harta
berwujud
sesuai
dengan
masa
manfaat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
ditetapkan
dengan
Keputusan Menteri Keuangan."
8.
Ketentuan Pasal 11A ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11A berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11 A …
"Pasal 11 A
(1)
Amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
harta
tak
berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan
hak
guna
bangunan,
hak
guna
usaha,
dan
hak
pakai yang
mempunyai
masa
manfaat
lebih
dari
1
(satu)
tahun
yang
digunakan
untuk
mendapatkan,
menagih,
dan
memelihara
penghasilan, dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau
dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang
dihitung
dengan
cara
menerapkan
tarif
amortisasi
atas
pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku, dan pada akhir
masa manfaat diamortisasi sekaligus, dengan syarat dilakukan
secara taat asas.
(2)
Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi
ditetapkan sebagai berikut:
.
| Kelompok
| Masa Manfaat |
Tarif Amortisasi
|
| Harta Tak
|
|
berdasarkan metode |
| Berwujud
|
|
|
.
|
|
|
Garis | Saldo
|
|
|
|
Lurus | Menurun |
.
| Kelompok 1. |
4 tahun
|
25%
|
50% |
| Kelompok 2. |
8 tahun
|
12,5% |
25% |
| Kelompok 3. | 16 tahun
|
6,25% |
12,5%|
| Kelompok 4. | 20 tahun
|
5%
|
10% |
.
(3)
Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal
suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran
atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4)
Amortisasi
atas
pengeluaran
untuk
memperoleh
hak
dan
pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1
(satu)
tahun
di
bidang
penambangan
minyak
dan
gas
bumi
dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan
selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan
hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan
dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya
20% (dua puluh persen) setahun.
(6)
Pengeluaran
yang
dilakukan
sebelum
operasi
komersial
yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi
dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(7)
Apabila …
(7)
Apabila
terjadi
pengalihan
harta
tak
berwujud
atau
hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka
nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai
kerugian
dan
jumlah
yang
diterima
sebagai
penggantian
merupakan
penghasilan
pada
tahun
terjadinya
pengalihan
tersebut.
(8)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf
b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku
harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak
yang mengalihkan."
9.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, serta ayat (6) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 14
(1)
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto
untuk
menentukan
penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu
tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),
boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal
Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak
yang bersangkutan.
(3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung
penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan
Neto,
wajib
menyelenggarakan
pencatatan
sebagaimana
diatur
dalam
Undang-undang
tentang
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak
memberitahukan
kepada
Direktur
Jenderal
Pajak
untuk
menghitung
penghasilan
neto
dengan
menggunakan
Norma
Penghitungan
Penghasilan
Neto,
dianggap
memilih
menyelenggarakan pembukuan.
(5)
Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4),
yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan
pencatatan
atau
pembukuan
atau
tidak
memperlihatkan
pencatatan
atau
pembukuan
atau
bukti-bukti
pendukungnya,
maka
penghasilan
netonya
dihitung
berdasarkan
Norma
Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(6)
dihapus.
(7)
Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan."
10. Ketentuan …
10.
Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat
(7) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1)
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi :
a.
Wajib
Pajak
orang
pribadi
dalam
negeri
adalah
sebagai
berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
(dua puluh lima juta rupiah)
(lima persen)
di atas Rp 25.000.000,00
10%
(dua puluh lima juta rupiah)
(sepuluh persen)
s/d Rp 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
di atas Rp 50.000.000,00
15%
(lima puluh juta rupiah)
(lima belas persen)
s.d. Rp.200.000.000,00,-
(dua ratus juta rupiah)
di atas Rp100.000.000,00
25%
(seratus juta rupiah)
(lima belas persen)
s.d. Rp.200.000.000,00,-
(dua ratus juta rupiah)
di atas Rp.200.000.000,00,-
35%
(dua ratus juta rupiah) (tiga puluh lima persen)
b.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
sampai dengan Rp 50.000.000,00
10%
(lima puluh juta rupiah)
(sepuluh persen)
di atas Rp 50.000.000,00
15%
(lima puluh juta rupiah) s/d
(lima belas persen)
Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
di atas Rp. 100.000.000,00,-
30%
(seratus juta rupiah)
(tiga puluh persen)
(2)
Dengan …
(2)
Dengan
Peraturan
Pemerintah,
tarif
tertinggi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dapat
diturunkan
menjadi
serendah-rendahnya 25% (dua puluh
lima persen).
(3)
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah
dalam ribuan rupiah penuh.
(5)
Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dihitung sebanyak
jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga
ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1
(satu) tahun pajak.
(6)
Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
(7)
Dengan
Peraturan
Pemerintah
dapat
ditetapkan
tarif
pajak
tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana
tersebut pada ayat (1)."
11.
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus, serta
antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a),
sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 18
(1)
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai
besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk
keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Menteri
Keuangan
berwenang
menetapkan
saat
diperolehnya
dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada
badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual
sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
besarnya
penyertaan
modal
Wajib
Pajak
dalam
negeri
tersebut sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari
jumlah saham yang disetor; atau
b.
secara
bersama-sama
dengan
Wajib
Pajak
dalam
negeri
lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima
puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.
(3)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali
besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai
modal
untuk
menghitung
besarnya
Penghasilan Kena
Pajak
bagi
Wajib
Pajak
yang
mempunyai
hubungan istimewa
dengan
Wajib
Pajak
lainnya
sesuai
dengan
kewajaran
dan
kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
(3a)
Direktur …
(3a)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan
Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak
otoritas
pajak
negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak
yang
mempunyai
hubungan
istimewa
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan
mengawasi pelaksanaannya serta melakukan reorganisasi setelah
periode tertentu tersebut berakhir.
(4)
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan
ayat (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10
ayat (1) dianggap ada apabila:
a.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau
tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib
Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima
persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula
hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut
terakhir; atau
b.
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, atau dua atau
lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama
baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda
dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu
derajat.
(5)
dihapus."
12.
Ketentuan Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(8) diubah, serta ayat (6) dan ayat (7) dihapus, sehingga keseluruhan
Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 21
(1)
Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh:
a.
pemberi
kerja
yang
membayar
gaji,
upah,
honorarium,
tunjangan,
dan
pembayaran
lain
sebagai
imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai
atau bukan pegawai;
b.
bendaharawan
pemerintah
yang
membayar
gaji,
upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c.
dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang
pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam
rangka pensiun;
d.
badan …
d.
badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e.
penyelenggara
kegiatan
yang
melakukan
pembayaran
sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
(2)
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan
pemotongan,
penyetoran,
dan
pelaporan
pajak
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan perwakilan negara
asing
dan
organisasi-organisasi
internasional
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
(3)
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak
untuk
setiap
bulan
adalah
jumlah
penghasilan
bruto setelah
dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4)
Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto
setelah
dikurangi
bagian
penghasilan
yang
tidak
dikenakan
pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
(5)
Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(6)
dihapus.
(7)
dihapus.
(8)
Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak."
13.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 23
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk
apapun
yang
dibayarkan
atau
terutang
oleh
badan
pemerintah,
Subjek
Pajak
badan
dalam
negeri,
penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar …
a.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1)
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g;
2)
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f;
3)
royalti;
4)
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf e;
b.
sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh
koperasi;
c.
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan
neto atas:
1)
sewa
dan
penghasilan
lain
sehubungan
dengan
penggunaan harta;
2)
imbalan
sehubungan
dengan
jasa
teknik,
jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2)
Besarnya
perkiraan
penghasilan
neto
dan
jenis
jasa
lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan atas:
a.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
b.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan
sewa guna usaha dengan hak opsi;
c.
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f;
d.
bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf j;
e.
bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf i;
f.
sisa hasil …
f.
sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggotanya;
g.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya."
14.
Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) diubah, ayat
(3) dan ayat (5) dihapus, serta ditambah 1 (satu) ayat baru atau ayat (9),
sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 25
(1)
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan
tahun
pajak
yang
lalu
dikurangi
dengan:
a.
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang
dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
b.
Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 24;
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian
tahun pajak.
(2)
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan,
sama
dengan
besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak
yang lalu.
(3)
dihapus.
(4)
Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan
pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran
pajak
dihitung
kembali
berdasarkan
surat
ketetapan
pajak
tersebut
dan
berlaku
mulai
bulan
berikutnya
setelah
bulan
penerbitan surat ketetapan pajak.
(5)
dihapus.
(6)
Direktur
Jenderal
Pajak
berwenang
untuk
menetapkan
penghitungan
besarnya
angsuran
pajak
dalam
tahun
pajak
berjalan dalam hal-hal tertentu, yaitu:
a.
Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
b.
Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
c. Surat …
c.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun
yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang
ditentukan;
d.
Wajib
Pajak
diberikan
perpanjangan
jangka
waktu
penyampaian
Surat
Pemberitahuan
Tahunan
Pajak
Penghasilan;
e.
Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran
bulanan
lebih
besar
dari
angsuran
bulanan
sebelum
pembetulan;
f.
terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib
Pajak.
(7)
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru,
bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan
Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8)
Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib
membayar
pajak
yang
ketentuannya
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah."
(9)
Pajak yang telah dibayar sendiri dalam tahun berjalan oleh Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu merupakan pelunasan
pajak
yang
terutang
untuk
tahun
pajak
yang
bersangkutan,
kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau
memperoleh
penghasilan
lain
yang
tidak
dikenakan
Pajak
Penghasilan yang bersifat final menurut Undang-undang ini."
15.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk
usaha
tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap
di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a.
dividen;
b.
bunga,
termasuk
premium,
diskonto,
premi
swap
dan
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.
royalti,
sewa,
dan
penghasilan
lain
sehubungan
dengan
penggunaan harta;
d.
imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.
hadiah dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
(2) Atas …
(2)
Atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang
diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan
premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri,
dipotong
pajak
sebesar
20%
(dua
puluh
persen)
dari
perkiraan penghasilan neto.
(3)
Pelaksanaan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(4)
Penghasilan
Kena
Pajak
sesudah
dikurangi
pajak
dari
suatu
bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%
(dua
puluh
persen),
kecuali
penghasilan
tersebut
ditanamkan
kembali di Indonesia yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(5)
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (4) bersifat final, kecuali:
a.
pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b.
pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap."
16.
Ketentuan Pasal 31 A diubah, sehingga keseluruhannya Pasal 31 A
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 31A
(1)
Kepada
Wajib
Pajak
yang
melakukan
penanaman
modal
di
bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu
dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk :
a.
pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh
persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c.
kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari
10 (sepuluh) tahun; dan
d.
pengenaan
Pajak
Penghasilan
atas
dividen
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen),
kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang
berlaku menetapkan lebih rendah.
(2)
Fasilitas
perpajakan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
17.
Di antara Pasal 31 A dan Pasal 32 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu
Pasal 31 B dan Pasal 31 C, yang masuk dalam BAB VII KETENTUAN
LAIN-LAIN, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31 B …
"Pasal 31 B
(1)
Wajib Pajak yang melakukan restrukturisasi utang usaha melalui
lembaga khusus yang dibentuk Pemerintah dapat memperoleh
fasilitas pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu
maupun
jenisnya
berupa
keringanan
Pajak
Penghasilan
yang
terutang di atas:
a.
Pembebasan utang;
b.
pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang;
c.
perubahan utang menjadi penyertaan modal.
(2)
Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31 C
(1)
Penerimaan negara dari Pajak Penghasilan orang pribadi dalam
negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi
kerja dibagi dengan imbalan 80% untuk Pemerintah Pusat dan
20% untuk Pemerintah Daerah tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Pembagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
18.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai
berikut :
"Pasal 32
Tata
cara
pengenaan
pajak
dan
sanksi-sanksi
berkenaan
dengan
pelaksanaan
Undang-undang
ini
dilakukan
sesuai
dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata
Cara
Perpajakan
sebagaimana
telah
diubah
terakhir
dengan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000."
19.
Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 32
A yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 32 A
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak."