Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan
perpajakan,
penerimaan
negara
bukan
pajak,
serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
5.
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
adalah
semua
penerimaan
yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan
negara bukan pajak lainnya.
6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
8.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat
dan
daerah,
pembayaran
bunga
atas
utang
dalam
negeri,
pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
9.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
10.
Sisa
Kredit
Anggaran
adalah
sisa
kewajiban
pembiayaan
proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
11.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
12.
Sektor adalah kumpulan subsektor.
13.
Subsektor adalah kumpulan program.
14.
Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
15.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi,
penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi.
16. Pembiayaan …
16.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
17.
Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
18.
Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
PASAL 2
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan - negara bukan pajak lainnya.
(1)
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari
sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp 101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun
empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta
rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp 51.459.677.000.000,00 (lima puluh
satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh
puluh tujuh juta rupiah).
(4)
Penerimaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
c
direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).
(5)
Jumlah
anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
direncanakan sebesar Rp 152.896.507.000.000,00 (seratus lima puluh
dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh
juta rupiah).
PASAL 3
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan - negara bukan pajak lainnya.
(1)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
terdiri dari :
a.
Pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf
a
direncanakan
sebesar
Rp 95.538.030.000.000,00 (sembilan
puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta
rupiah).
(3)
Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 5.898.800.000.000,00
(lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus
juta rupiah).
(4) Jumlah …
(4)
Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
direncanakan
sebesar
Rp
101.436.830.000.000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh
enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah).
(5)
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 4
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan - negara bukan pajak lainnya.
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.
Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. 6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 8.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi. 9.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 10. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran. 11.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 12.
Sektor adalah kumpulan subsektor. 13.
Subsektor adalah kumpulan program. 14.
Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. 15.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
16. Pembiayaan … 16.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri. 17.
Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 18.
Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil). (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah). Pasal 3 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(4) Jumlah … (4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah). (5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah). (5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Jumlah … (4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah). (5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 6
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Naskah pasal.
PASAL 7
Indische Comptabiliteitswet (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN : … MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2000. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.
Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor. 5. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. 6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. 8.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi. 9.
Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. 10. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran. 11.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi. 12.
Sektor adalah kumpulan subsektor. 13.
Subsektor adalah kumpulan program. 14.
Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih. 15.
Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
16. Pembiayaan … 16.
Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri. 17.
Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan. 18.
Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil). (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah). Pasal 3 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (sembilan puluh lima triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar tiga puluh juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
(4) Jumlah … (4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus satu triliun empat ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh juta rupiah). (5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (empat puluh triliun delapan puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 000,00 (enam triliun sembilan puluh enam miliar dua juta empat ratus ribu rupiah). (5) Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp 000,00 (lima puluh satu triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus lima puluh lima triliun empat ratus dua puluh empat miliar enam ratus juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp 000,00 (empat puluh satu triliun enam ratus lima miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Jumlah … (4) Jumlah Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp 000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah). (5) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, serta program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 7 (1) Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2000 sebesar Rp 000,00 (seratus lima puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun tiga puluh miliar tiga ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 000,00 (empat puluh empat triliun seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit anggaran. (2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber : a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 000,00 (dua puluh lima triliun empat ratus miliar rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 000,00 (delapan belas triliun tujuh ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
PASAL 8
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Pada bulan Oktober tahun 2000, Pemerintah menyampaikan laporan
semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2000, sekaligus dengan pengajuan Rancangan Undang-undang
tentang
Perubahan
atas
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara
Tahun Anggaran 2000.
(2) Laporan …
(2)
Laporan
semester
I
dan
pengajuan
Rancangan
Undang-undang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
Realisasi Pendapatan Negara;
b.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
c.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d.
Realisasi Pembiayaan Defisit;
e.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
f.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri;
g.
Prognosa untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
PASAL 9
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun
Anggaran
2000
yang
masih
diperlukan
untuk
penyelesaian
proyek, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2001 menjadi kredit anggaran
Tahun Anggaran 2001.
(2)
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun
Anggaran 2001.
PASAL 10
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 ditampung pada
pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit
anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
PASAL 11
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 berdasarkan
perubahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
8
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebelum
Tahun
Anggaran
2000
berakhir.
PASAL 12
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Setelah
Tahun
Anggaran
2000
berakhir,
Pemerintah
membuat
perhitungan anggaran negara mengenai pelaksanaan anggaran yang
bersangkutan.
(2) Pemerintah …
(2)
Pemerintah
mengajukan
Rancangan
Undang-undang
tentang
Perhitungan Anggaran Negara setelah perhitungan anggaran negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran
2000
berakhir,
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat.
PASAL 13
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Ketentuan-ketentuan
dalam
Undang-undang
Perbendaharaan
Indonesia
(Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968
tentang
Perubahan
Pasal
7
Indische
Comptabiliteitswet
(Lembaran
Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.
PASAL 14
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Undang-undang ini berlaku selama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal 1 April
sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.