Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
2.
Serikat
pekerja/serikat
buruh
di
perusahaan
adalah
serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu
perusahaan atau di beberapa perusahaan.
3.
Serikat
pekerja/serikat
buruh
di
luar
perusahaan
adalah
serikat
pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang
tidak bekerja di perusahaan.
4.
Federasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
adalah
gabungan
serikat
pekerja/serikat buruh.
5.
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi
serikat pekerja/serikat buruh.
6.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
7.
Pengusaha adalah :
a.
orang
perseorangan,
persekutuan,
atau
badan
hukum
yang
menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara
berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada
di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
8.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik
milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh
dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Perselisihan …
9.
Perselisihan
antar
serikat
pekerja/antar
serikat
burh,
federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya
persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan
kewajiban keserikatpekerjaan.
10.
Menteri
adalah
menteri
yang
bertanggungjawab
di
bidang
ketenagakerjaan.
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PASAL 3
BAB II: ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab.
PASAL 4
BAB II: ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; 2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050); 3. Undang-undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); Dengan Persetujuan … Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 2. Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. 3. Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/serikat yang tidak bekerja di perusahaan. 4. Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. 5.
Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh. 6.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 7.
Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 8.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Perselisihan … 9. Perselisihan antar serikat pekerja/antar serikat burh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh lain, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan serta pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan. 10. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Pasal 4 (1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi : a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial; b. sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya; c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
e. sebagai … e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan; BAB III PEMBENTUKAN Pasal 5 (1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
PASAL 6
BAB III: PEMBENTUKAN
(1)
Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Federasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
dibentuk
oleh
sekurang-kurangnya 5 (lima) serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 7
BAB III: PEMBENTUKAN
(1)
Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi
anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
dibentuk
oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) federasi serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 8
BAB III: PEMBENTUKAN
Perjenjangan
organisasi
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
diatur
dalam
anggaran rumah
tangganya.
PASAL 9
BAB III: PEMBENTUKAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa
tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak
manapun.
Pasal 10 …
PASAL 10
BAB III: PEMBENTUKAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
dapat
dibentuk
berdasarkan
sektor
usaha,
jenis
pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh.
PASAL 11
BAB III: PEMBENTUKAN
(1)
Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga.
(2)
anggaran
dasar
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
sekurang-kurangnya harus memuat :
a.
nama dan lambang;
b.
dasar negara, asas, dan tujuan;
c.
tanggal pendirian;
d.
tempat kedudukan;
e.
keanggotaan dan kepengurusan;
f.
sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan
g.
ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 12
BAB IV: KEANGGOTAAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
harus
terbuka
untuk
menerima
anggota
tanpa
membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin.
PASAL 13
BAB IV: KEANGGOTAAN
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi
serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya.
PASAL 14
BAB IV: KEANGGOTAAN
(1)
Seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.
(2)
Dalam
hal
seorang
pekerja/serikat
buruh
dalam
satu
perusahaan
ternyata tercatat pada lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh,
yang
bersangkutan
harus
menyatakan
secara
tertulis
satu
serikat
pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB IV: KEANGGOTAAN
Pekerja/buruh
yang
menduduki
jabatan
tertentu
di
dalam
satu
perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara
pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 16
BAB IV: KEANGGOTAAN
(1)
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari
satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Setiap
federasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
hanya
dapat
menjadi
anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 17
BAB IV: KEANGGOTAAN
(1)
Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat
buruh dengan pernyataan tertulis.
(2)
Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3)
Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat
pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas
kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat
buruh.
BAB V
PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
PASAL 18
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
(1)
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara
tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
a.
daftar nama anggota pembentuk;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
susunan dan nama pengurus.
PASAL 19
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Nama
dan
lambang
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh
sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
Pasal 20 …
PASAL 20
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
(1)
Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat
(2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19, selambat-lambatnya 21
(dua
puluh
satu)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
diterima
pemberitahuan.
(2)
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dapat
menangguhkan
pencatatan
dan
pemberian
nomor
bukti
pencatatan
dalam
hal
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19.
(3)
Penangguhan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
dan
alasan-alasannya
diberitahukan
secara
tertulis
kepada
serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh yang bersangkutan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.
PASAL 21
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Dalam hal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga,
pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat
buruh
memberitahukan
kepada
instansi
pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga tersebut.
PASAL 22
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
(1)
Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
yang
telah
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku
pencatatan dan memelihara dengan baik.
(2)
Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat
dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.
PASAL 23
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus
memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 24 …
PASAL 24
BAB V: PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan
keputusan menteri.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 25
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
(1)
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan
berhak :
a.
membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
b.
mewakili
pekerja/buruh
dalam
menyelesaikan
perselisihan
industrial;
c.
mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
d.
membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan
dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
e.
melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 26
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat
pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 27
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
yang
telah
mempunyai
nomor
bukti
pencatatan
berkewajiban :
a.
melindungi
dan
membela
anggota
dari
pelanggaran
hak-hak
dan
memperjuangkan kepentingannya;
b.
memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
c.
mempertanggungjawabkan
kegiatan
organisasi
kepada
anggotanya
sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB VII …
BAB VII
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
PASAL 28
BAB VII: PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
dengan cara :
a.
melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.
tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.
melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 29
BAB VII: PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
(1)
Pengusaha
harus
memberi
kesempatan
kepada
pengurus
dan/atau
anggota
serikat
pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh
kedua
belah
pihak
dan/atau
yang
diatur
dalam
perjanjian
kerja
bersama.
(2)
Dalam
kesepakatan
kedua
belah
pihak
dan/atau
perjanjian
kerja
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
a.
jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
b.
tata cara pemberian kesempatan;
c.
pemberian
kesempatan
yang
mendapat
upah
dan
yang
tidak
mendapat upah.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
PASAL 30
BAB VIII: KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh bersumber dari :
a.
iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b.
hasil usaha yang sah; dan
c.
bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal 31 …
PASAL 31
BAB VIII: KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
(1)
Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus
memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Bantuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
digunakan
untuk
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.
PASAL 32
BAB VIII: KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan
harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
PASAL 33
BAB VIII: KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada
pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan
menurut
anggaran
dasar
dan/atau
anggaran
rumah
tangga
serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
yang bersangkutan.
PASAL 34
BAB VIII: KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
(1)
Pengurus
bertanggung
jawab
dalam
penggunaan
dan
pengelolaan
keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan
serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
yang
bersangkutan.
BAB IX
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 35
BAB IX: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Setiap perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah
oleh
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 36 …
PASAL 36
BAB IX: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak
mencapai
kesepakatan,
perselisihan
antarserikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 37
BAB X: PEMBUBARAN
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat buruh bubar dalam hal :
a.
dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga;
b.
perusahaan
tutup
atau
menghentikan
kegiatannya
untuk
selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi
seluruh pekerja/serikat buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban
pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
PASAL 38
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Pengadilan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
37
huruf
c
dapat
membubarkan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh dalam hal :
a.
serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945;
b.
pengurus dan/atau anggota atas nama serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan
dijatuhi pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Dalam hal putusan yang dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, lama hukumannya tidak
sama, maka sebagai dasar gugatan pembubaran serikat pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh,
digunakan putusan yang memenuhi syarat.
(3)
Gugatan
pembubaran
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
diajukan
oleh
instansi
pemerintah
kepada
pengadilan
tempat
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
burh
yang
bersangkutan
berkedudukan.
Pasal 39 …
PASAL 39
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Bubarnya serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh tidak melepaskan para pengurus dari tanggung
jawab dan kewajibannya, baik terhadap anggota maupun terhadap pihak
lain.
(2)
Pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
yang
terbukti
bersalah
menurut
keputusan
pengadilan
yang
menyebabkan
serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh dibubarkan tidak boleh membentuk dan menjadi pengurus serikat
pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat
buruh lain selama 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan mengenai
pembubaran serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XI
PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
PASAL 40
BAB XI: PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Untuk menjamin hak pekerja/buruh berorganisasi dan hak serikat
pekerja/serikat
buruh
melaksanakan
kegiatannya,
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan
melakukan
pengawasan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-perundangan yang berlaku.
PASAL 41
BAB XI: PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana. BAB XII SANKSI
PASAL 42
BAB XII: SANKSI
(1)
Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
Pasal
21
atau
Pasal
31
dapat
dikenakan
sanksi
administratip
pencabutan
nomor
bukti
pencatatan
serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2)
Serikat …
(2)
Serikat
pekerja/serikat
buruh,
federasi
dan
konfederasi
serikat
pekerja/serikat
buruh
yang
dicabut
nomor
bukti
pencatatannya
kehilangan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf
a, b, dan c sampai dengan waktu serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah
memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2),
Pasal 21 atau Pasal 31.
PASAL 43
BAB XII: SANKSI
(1)
Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
28,
dikenakan
sanksi
pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 44
BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)
Pegawai negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat.
(2)
Hak dan kebebasan berserikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
pelaksanaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 45
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pada saat diundangkannya undang-undang ini serikat pekerja/serikat
buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
mempunyai
nomor
bukti
pencatatan
harus
memberitahukan untuk
diberi nomor bukti pencatatan yang baru sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak
mulai berlakunya undang-undang ini.
(2)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak undang-undang ini
mulai berlaku, serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh yang tidak menyesuaikan diri dengan
ketentuan undang-undang ini dianggap tidak mempunyai nomor bukti
pencatatan.
Pasal 46 …
PASAL 46
BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pemberitahuan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi
dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah diajukan, tetapi
pemberitahuan tersebut belum selesai diproses saat undang-undang ini mulai
berlaku, harus diproses menurut ketentuan undang-undang ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 47
BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.