UU NOMOR 22 TAHUN 2000

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1998/1999

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah
sebesar Rp 209.149.156.524.224,00 (dua ratus sembilan triliun
seratus empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh enam juta
lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat
rupiah) terdiri atas :
a.
Penerimaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp
158.042.453.393.414,00 (seratus lima puluh delapan triliun
empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga
ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas
rupiah);
b.
Penerimaan
Pembangunan
sebesar
Rp
51.106.703.130.810,00
(lima
puluh
satu
triliun
seratus
enam miliar tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu
delapan ratus sepuluh rupiah).
(2)
Penerimaan
Dalam
Negeri sebesar Rp 158.042.453.393.414,00
(seratus lima puluh delapan triliun empat puluh dua miliar empat
ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu
empat ratus empat belas rupiah) terdiri atas:

a. Penerimaan …
a.
Penerimaan
pajak
sebesar
Rp
102.394.445.611.426,00
(seratus dua triliun tiga ratus sembilanpuluh empat miliar
empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu
empat ratus dua puluh enam rupiah);
b.
Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp
41.368.337.491.227,00 (empat puluh satu triliun tiga ratus
enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta
empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh
tujuh rupiah);
c.
Penerimaan
negara
bukan
pajak
sebesar
Rp
14.279.670.290.761,00 (empat belas triliun dua ratus tujuh
puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua
ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu
rupiah).
(3)
Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.

PASAL 2

(1)
Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp
202.715.801.631.993,00 (dua ratus dua triliun tujuh ratus lima
belas miliar delapan ratus satu juta enam ratus tiga puluh satu
ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) terdiri atas :
a.
Pengeluaran rutin sebesar Rp 136.086.962.052.249,00
(seratus tiga puluh enam triliun delapan puluh enam miliar
sembilan ratus enam puluh dua juta lima puluh dua ribu
dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dirinci menurut
sektor :
01
Sektor industri
Rp
76.077.102.723,00
02
Sektor pertanian dan
kehutanan
Rp
617.303.021.068,00
03
Sektor pengairan
Rp
34.303.170.112,00
04
Sektor tenaga kerja
Rp
300.369.935.110,00
05
Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan, dan koperasi
Rp 97.632.233.574.009,00
06
Sektor transportasi,
meteorologi & geofisika
Rp
352.116.922,434,00
07
Sektor pertambangan dan
energi
Rp
313.388.078.059,00
08
Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
Rp
95.251.604.982,00

09
Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
Rp 13.125.636.564.808,00
10 Sektor lingkungan …
10
Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang
Rp
244.951.699.001,00
11
Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga
Rp 5.445.119.974.109,00
12.
Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
Rp
349.059.261.076,00
13.
Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak dan
remaja
Rp
712.274.145.060,00
14.
Sektor perumahan dan
permukiman
Rp
17.900.291.191,00
15.
Sektor agama
Rp 1.386.529.922.673,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi
Rp
389.497.636.561,00
17.
Sektor hukum
Rp
759.927.712.000,00
18.
Sektor aparatur negara
dan pengawasan
Rp 4.069.534.341.661,00
19.
Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi & media massa
Rp 1.991.373.430.612,00
20.
Sektor pertahanan dan
keamanan
Rp 8.174.113.665.000,00
b.
Pengeluaran
pembangunan
sebesar
Rp
66.628.839.579.744,00
(enam
puluh
enam
triliun
enam
ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh
sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh
ratus empat puluh empat rupiah), dirinci menurut sektor :
01
Sektor industri
Rp
197.420.191.572,00
02
Sektor pertanian dan
kehutanan
Rp 4.757.826.140.539,00
03
Sektor pengairan
Rp 3.574.815.051.629,00
04
Sektor tenaga kerja
Rp 1.164.861.725.741,00
05
Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan, dan koperasi
Rp 9.928.676.605.013,00
06
Sektor transportasi,

meteorologi & geofisika
Rp 6.942.861.026.269,00
07
Sektor pertambangan dan
energi
Rp 7.845.417.576.713,00
08
Sektor pariwisata, pos
dan telekomunikasi
Rp 1.820.770.321.597,00
09
Sektor …
09
Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
Rp 10.611.599.067.497,00
10
Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang
Rp
761.395.433.094,00
11
Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, pemuda dan
olah raga
Rp 6.726.083.220.155,00
12.
Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera
Rp
598.436.962.149,00
13.
Sektor kesejahteraan
sosial, kesehatan,
peranan wanita, anak dan
remaja
Rp 3.790.007.930.016,00
14.
Sektor perumahan dan
permukiman
Rp 2.006.852.164.771,00
15.
Sektor agama
Rp
396.577.233.047,00
16.
Sektor ilmu pengetahuan
dan teknologi
Rp
762.755.810.658,00
17.
Sektor hukum
Rp
136.259.859.865,00
18.
Sektor aparatur negara
dan pengawasan
Rp 1.292.386.475.688,00
19.
Sektor politik, hubungan
luar negeri, penerangan,
komunikasi & media massa
Rp
423.272.284.718,00
20.
Sektor pertahanan dan
keamanan
Rp 2.890.564.499.013,00
(2)
Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini.

PASAL 3

Sisa
Anggaran
Lebih
Perhitungan
Anggaran
Negara
Tahun
Anggaran
1998/1999 adalah sebesar Rp 6.433.354.892.231,00 (enam triliun empat ratus
tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan
puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);

5. Undang- … 5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3750) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 1444, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3876); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1998/1999. Pasal 1 (1)

Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 224,00 (dua ratus sembilan triliun seratus empat puluh sembilan miliar seratus lima puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) terdiri atas : a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah); b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp 810,00 (lima puluh satu triliun seratus enam miliar tujuh ratus tiga juta seratus tiga puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah). (2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 414,00 (seratus lima puluh delapan triliun empat puluh dua miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus empat belas rupiah) terdiri atas:

a. Penerimaan … a. Penerimaan pajak sebesar Rp 426,00 (seratus dua triliun tiga ratus sembilanpuluh empat miliar empat ratus empat puluh lima juta enam ratus sebelas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah); b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam Rp 227,00 (empat puluh satu triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah); c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 761,00 (empat belas triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). (3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini. Pasal 2 (1)

Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 993,00 (dua ratus dua triliun tujuh ratus lima belas miliar delapan ratus satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga rupiah) terdiri atas : a. Pengeluaran rutin sebesar Rp 249,00 (seratus tiga puluh enam triliun delapan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri Rp 723,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp 068,00 03 Sektor pengairan Rp 112,00 04 Sektor tenaga kerja Rp 110,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan, dan koperasi Rp 009,00 06 Sektor transportasi, meteorologi & geofisika Rp 352.116.922,434,00 07 Sektor pertambangan dan energi Rp 059,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 982,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 808,00 10 Sektor lingkungan … 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 001,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 109,00 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 076,00 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 060,00 14. Sektor perumahan dan permukiman Rp 191,00 15. Sektor agama Rp 673,00 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 561,00 17. Sektor hukum Rp 000,00 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 661,00 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi & media massa Rp 612,00 20. Sektor pertahanan dan keamanan Rp 000,00 b. Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 744,00 (enam puluh enam triliun enam ratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah), dirinci menurut sektor : 01 Sektor industri Rp 572,00 02 Sektor pertanian dan kehutanan Rp 539,00 03 Sektor pengairan Rp 629,00 04 Sektor tenaga kerja Rp 741,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan, dan koperasi Rp 013,00 06 Sektor transportasi, meteorologi & geofisika Rp 269,00 07 Sektor pertambangan dan energi Rp 713,00 08 Sektor pariwisata, pos dan telekomunikasi Rp 597,00 09 Sektor … 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi Rp 497,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang Rp 094,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga Rp 155,00 12. Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera Rp 149,00 13. Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja Rp 016,00 14. Sektor perumahan dan permukiman Rp 771,00 15. Sektor agama Rp 047,00 16. Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi Rp 658,00 17. Sektor hukum Rp 865,00 18. Sektor aparatur negara dan pengawasan Rp 688,00 19. Sektor politik, hubungan luar negeri, penerangan, komunikasi & media massa Rp 718,00 20. Sektor pertahanan dan keamanan Rp 013,00 (2) Rincian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seperti tersebut dalam penjelasan pasal ini. Pasal 3 Sisa Anggaran Lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah sebesar Rp 231,00 (enam triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah). Pasal 4 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran negara Republik Indonesia.