Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
2.
Wilayah
Administrasi
adalah
wilayah
kerja
gubernur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
3.
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat.
4.
Kabupaten
Serang,
Kabupaten
Pandeglang,
Kabupaten
Lebak,
dan
Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat.
5.
Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang.
6.
Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang
Nomor
15
Tahun
1999
tentang
Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri
atas:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (, ); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (, ); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3.
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 4. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan
Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 5.
Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 6.
Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon. Pasal 4 … Pasal 4 Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Jawa; b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; d. sebelah barat dengan Selat Sunda. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
(1)
Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2,
yang
wilayahnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari
Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai
daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam
bidang
pemerintahan
tertentu
lainnya,
kecuali
bidang
politik
luar
negeri,
pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan
bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Di samping …
(2)
Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi
Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3)
Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten
selaku wakil pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan
disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi,
dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas : a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum; b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengisian … (4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut. (5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah.
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten,
Gubernur
Jawa
Barat
sesuai
dengan
wewenang
dan
tugasnya
menginventarisasi
dan
mengatur
penyerahan
kepada
Pemerintah
Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
a.
pegawai
yang
karena
tugasnya
diperlukan
oleh
Pemerintah
Propinsi Banten;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya
yang
dimiliki,
dikuasai,
dan/atau
dimanfaatkan
oleh
Pemerintah Propinsi Banten;
c.
badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan
dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi
Banten;
d.
utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk
Propinsi Banten;
e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten.
(2)
Pelaksanaan
penyerahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
selambat-lambatnya
harus
diselesaikan
dalam
waktu
satu
tahun
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan
yang
diperlukan
akibat
pembentukan
Propinsi
Banten,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi
Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum
dapat
disusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Propinsi
Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Propinsi
Banten,
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan
sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut
terhitung sejak peresmiannya.
PASAL 17
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi
Jawa
Barat
tetap
berlaku
bagi
Propinsi
Banten
sebelum
peraturan
perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
undang-undang
ini,
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
bertentangan
dengan
undang-undang
ini
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 20
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (, ); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (, ); 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI BANTEN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 3.
Propinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 4. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan
Kabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat. 5.
Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 6.
Kota Cilegon adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Banten dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Propinsi Banten berasal dari sebagian wilayah Propinsi Jawa Barat yang terdiri atas:
1. Kabupaten Serang;
2. Kabupaten Pandeglang;
3. Kabupaten Lebak;
4. Kabupaten Tangerang;
5. Kota Tangerang;
6. Kota Cilegon. Pasal 4 … Pasal 4 Dengan dibentuknya Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Jawa Barat dikurangi dengan wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 (1) Propinsi Banten mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara dengan Laut Jawa; b. sebelah timur dengan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Propinsi Jawa Barat; c. sebelah selatan dengan Samudra Hindia; d. sebelah barat dengan Selat Sunda. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. (3) Penentuan batas wilayah Propinsi Banten, yang meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon, secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 6 (1) Dengan dibentuknya Propinsi Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Propinsi Banten wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 7 Ibu kota Propinsi Banten berkedudukan di Serang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8 (1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, kewenangan propinsi sebagai daerah otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Di samping … (2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Propinsi Banten juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. (3) Kewenangan Propinsi Banten sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Banten selaku wakil pemerintah. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 9 Dengan terbentuknya Propinsi Banten, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Banten, dipilih dan disahkan seorang gubernur dan wakil gubernur Propinsi Banten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Banten, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas-dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 (1) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten terdiri atas : a. anggota dewan perwakilan rakyat daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum; b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat. (3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengisian … (4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Banten untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil Pemilihan Umum 1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut. (5) Dengan terbentuknya Propinsi Banten, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Pada saat terbentuknya Propinsi Banten, Penjabat Gubernur Banten, untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah. Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Banten, Gubernur Jawa Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Banten; b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Banten; c. badan usaha milik daerah Propinsi Jawa Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Propinsi Banten; d. utang piutang Propinsi Jawa Barat yang kegunaannya untuk Propinsi Banten; e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Banten. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak diresmikannya Propinsi Banten. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Banten, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangun-an, dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Banten, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Banten, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Barat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Propinsi Banten, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Propinsi Banten. Pasal 16 … Pasal 16 Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Banten selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya. Pasal 17 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Jawa Barat tetap berlaku bagi Propinsi Banten sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.