UU NOMOR 26 TAHUN 2000

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 51 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi
oleh
negara,
hukum,
pemerintah,
dan
setiap
orang demi

kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran …
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil,
militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan
ada
tidaknya
suatu
peristiwa
yang
diduga
merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan
penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
ini.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM
Bagian Kesatu
Kedudukan

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN | Bagian Kesatu - Kedudukan
Pengadilan
HAM
merupakan
pengadilan
khusus
yang
berada
dilingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN | Bagian Kedua - Tempat Kedudukan
(1)
Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang
daerah
hukumnya
meliputi
daerah
hukum
Pengadilan
Negeri
yang
bersangkutan.
(2)
Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di
setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
BAB III
LINGKUP KEWENANGAN

PASAL 4

BAB III: LINGKUP KEWENANGAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879); 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327); 4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); Dengan persetujuan bersama antara dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 2. Pelanggaran … 2.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. 3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. 4.

Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. 5.

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindak lanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. BAB II KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2 Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Bagian Kedua Tempat Kedudukan Pasal 3 (1) Pengadilan HAM kedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. (2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan. BAB III LINGKUP KEWENANGAN Pasal 4 Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 5 … Pasal 5 Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.

PASAL 6

BAB III: LINGKUP KEWENANGAN
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang
berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

PASAL 7

BAB III: LINGKUP KEWENANGAN
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

PASAL 8

BAB III: LINGKUP KEWENANGAN
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a
adalah
setiap
perbuatan
yang
dilakukan
dengan
maksud
untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,
ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.
membunuh anggota kelompok;
b.
mengakibatkan
penderitaan
fisik
atau
mental
yang
berat
terhadap
anggota-anggota kelompok;
c.
menciptakan
kondisi
kehidupan
kelompok
yang
akan
mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
e.
memindahkan
secara
paksa
anak-anak
dari
kelompok
tertentu
ke
kelompok lain.

PASAL 9

BAB III: LINGKUP KEWENANGAN
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e.
perampasan …
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
f.
penyiksaan;
g.
perkosaan,
perbudakan
seksual,
pelacuran
secara
paksa,
pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
h.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 10

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum
acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Bagian Kedua
Penangkapan

PASAL 11

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Penangkapan
(1)
Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk
kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan
yang cukup.
(2)
Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan
oleh
penyidik
dengan
memperlihatkan
surat
tugas
dan
memberikan
kepada
tersangka
surat
perintah
penangkapan
yang
mencantumkan
identitas
tersangka
dengan
menyebutkan
alasan
penangkapan,
tempat
dilakukan
pemeriksaan
serta
uraian
singkat
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.
(3)
Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.
(4)
Dalam
hal
tertangkap
tangan
penangkapan
dilakukan
tanpa
surat

perintah
dengan
ketentuan
bahwa
penangkapan
harus
segera
menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.
(5)
Penangkapan …
(5)
Penangkapan sebagaimana di maksud dalam ayat (2) dilakukan untuk
paling lama 1 (satu) hari.
(6)
Masa penangkapan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Penahanan

PASAL 12

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1)
Jaksa
Agung
sebagai
penyidik
dan
penuntut
umum
berwenang
melakukan
penahanan
atau
penahanan
lanjutan
untuk
kepentingan
penyidikan dan penuntutan.
(2)
Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan
penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3)
Perintah
penahanan
atau
penahanan
lanjutan
dilakukan
terhadap
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang
bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

PASAL 13

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1)
Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama
90 (sembilan puluh) hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
penyidikan
belum
dapat
diselesaikan,
maka
penmhanan
dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

PASAL 14

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
penuntutan
belum
dapat
diselesaikan,
maka
penahanan
dapat

diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM
dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

PASAL 16

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di Pengadilan tinggi
dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.

PASAL 17

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Penahanan
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung
dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penyelidikan

PASAL 18

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Penyelidikan
(1) Penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi
Nasional
Hak
Asasi
Manusia
dalam
melakukan
penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur masyarakat.

PASAL 19

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Penyelidikan
(1)
Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
18, penyelidik berwenang :
a.
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang
timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok
orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,

serta mencari keterangan dan barang bukti.
c.
memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk
diminta dan didengar keterangannya.
d.
memanggil …
d.
memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya.
e.
meninjau
dan
mengumpulkan
keterangan
ditempat
kejadian
dan
tempat lainnya yang dianggap perlu.
f.
memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis
atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g.
atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan,
dan
tempat-tempat
lainnya
yang
diduduki
atau
dimiliki
pihak
tertentu;
4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.
(2)
Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang
diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik
memberitahukan hal itu kepada penyidik.

PASAL 20

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keempat - Penyelidikan
(1)
Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa
terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan kepada penyidik.
(2)
Paling lambat 7 (tujuh) hasil kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan
disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3)
Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasil penyelidikan sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
masih
kurang
lengkap,
penyidik
segera
mengembalikan
hasil
penyelidikan
tersebut
kepada
penyidik
disertai
petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal
diterimanya
hasil
penyelidikan,
penyidik
wajib
melengkapi
kekurangan tersebut.
Bagian Kelima
Penyidikan

PASAL 21

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Penyidikan
(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. (2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. (4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. (5) Untuk … (5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

PASAL 22

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kelima - Penyidikan
(1)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib
diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan
HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan
penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang
paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup,
maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh
Jaksa Agung.
(5)
Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan
hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan
bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan.
(6)
Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
tidak
dapat
diterima
oleh
korban
atau
keluarganya,
maka
korban,
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada
Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Penuntutan

PASAL 23

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Penuntutan
(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat. (3) Sebelum … (3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing. (4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum; d. sehat jasmani dan rohani; e. berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela; f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

PASAL 24

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Penuntutan
Penuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2)
wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal
hasil penyidikan diterima.

PASAL 25

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Keenam - Penuntutan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan
penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Bagian Ketujuh
Sumpah

PASAL 26

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Ketujuh - Sumpah
Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/ … "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Bagian Kedelapan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Paragraf 1 Umum

PASAL 27

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Pemeriksaan
perkara
pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang
berat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang
hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim
ad hoc.
(3)
Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

PASAL 28

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh a Mahkamah Agung. (2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang. (3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf 2 Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

PASAL 29

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat : 1. warga negara Republik Indonesia; 2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun; 4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; 5. sehat jasmani dan rohani; 6. berwibawa, … 6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; 7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan 8. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.

PASAL 30

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan". Paragraf 3 Acara Pemeriksaan

PASAL 31

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan
puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

PASAL 32

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1)
Dalam
hal
perkara
pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang
berat
dimohonkan
banding
ke
Pengadilan
Tinggi,
maka
perkara
tersebut
diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
(2)
Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang
hakim ad hoc.
(3)
Jumlah …
(3)
Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc
pada Pengadilan Tinggi.

PASAL 33

BAB IV: HUKUM ACARA | Bagian Kedelapan - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. (2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. (3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. (4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh wan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun; d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; e. sehat jasmani dan rohani; f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia. BAB V PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI

PASAL 34

BAB V: PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
(1)
Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat
berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror,
dan kekerasan dari pihak manapun.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan
oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI …
BAB VI
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI

PASAL 35

BAB VI: KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
(1)
Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli
warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, rehabilitasi.
(2)
Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3)
Ketentuan mengenai kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 36

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf a, b, c, d dan e dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

PASAL 37

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan
paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

PASAL 38

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

PASAL 39

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.

PASAL 40

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 41 …

PASAL 41

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Percobaan, permufakatan jahat, atau pembantuan untuk melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 dipidana
dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

PASAL 42

BAB VII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai
komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana
yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh
pasukan yang berada di bawah komando dan pengendaliannya yang
efektif, atau di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang efektif dan
tindak
pidana
tersebut
merupakan
akibat
dari
tidak
dilakukan
pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
a.
komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau dasar
keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut
sedang melakukan atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat; dan
b.
komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan tindakan
yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk
mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan
pelakunya
kepada
pejabat
yang
berwenang
untuk
dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(2)
Seorang atasan, baik polisi maupun sipil lainnya, bertanggung jawab
secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan
oleh
bawahannya
yang
berada
dibawah
kekuasaan
dan
pengendaliannya yang efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan
pengendalian terhadap bawahannya secara patut dan benar, yakni :
a.
atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi
yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan
atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
dan

b.
atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan diperlukan
dalam
ruang
lingkup
kewenangannya
untuk
mencegah
atau
menghentikan
perbuatan
tersebut
atau
menyerahkan
pelakunya
kepada
pejabat
yang
berwenang
untuk
dilakukan
penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan.
(3)
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diancam
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal
37, Pasal 38, dan Pasal 40.
BAB VIII …
BAB VIII
PENGADILAN HAM AD HOC

PASAL 43

BAB VIII: PENGADILAN HAM AD HOC
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden. (3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada dilingkungan Peradilan Umum.

PASAL 44

BAB VIII: PENGADILAN HAM AD HOC
Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan upaya hukumnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 45

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk
pertama
kali
pada
saat
Undang-undang
ini
mulai
berlaku
Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di
Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makasar.
(2)
Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berada pada Pengadilan Negeri di :
a.
Jakarta Pusat yang meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Propinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu,
Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;

b.
Surabaya yang menjadi Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah
Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur,
Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
c.
Makasar yang meliputi Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Irian
Jaya;
d.
Medan yang meliputi Propinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh,
Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
BAB X …
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 46

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Untuk
pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang
berat
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang
ini
tidak
berlaku
ketentuan
mengenai
kadaluarsa.

PASAL 47

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Pelanggaran
hak
asasi
manusia
yang
berat
yang
terjadi
sebelum
berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian
dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibentuk dengan Undang-undang.

PASAL 48

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan
pelanggaran
hak
asasi
manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini.

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan
Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal
123
Undang-undang
Nomor
31
Tahun
1997
tentang
Peradilan
Militer
dinyatakan tidak berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia
yang berat menurut Undang-undang ini.

PASAL 50

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 51 …

PASAL 51

BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.