UU NOMOR 27 TAHUN 2000

PEMBENTUKAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah.
3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Propinsi Sumatera Selatan.
4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah
Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai undang-undang.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi
Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :
a. Kabupaten Bangka;
b. Kabupaten Belitung; dan
c. Kota Pangkal Pinang.

Pasal 4 …

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan (, ); 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (, ); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PRO-PINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.

4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :

a. Kabupaten Bangka;

b. Kabupaten Belitung; dan

c. Kota Pangkal Pinang. Pasal 4 … Pasal 4 Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5

(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Natuna;

b. sebelah timur dengan Selat Karimata;

c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan

d. sebelah barat dengan Selat Bangka.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang
Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal
Pinang.

BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang
bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang
pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping …
(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan
pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan
kota.
(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah
administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur
Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi,
sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

a. penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan …

(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang
dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada
Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, meliputi :

a. pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki,
dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera
Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan,
sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2) Pelaksanaan
penyerahan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun,
terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan
Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung.

(2) Untuk …
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi
Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun
pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan
hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka
Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan
sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2
(dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi
Sumatera Selatan tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung,
sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
bertentangan
dengan
undang-undang
ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang
ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 20

ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan (, ); 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ); 6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (, ); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PRO-PINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG. BAB I… BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

3. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.

4. Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai undang-undang. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sumatera Selatan yang terdiri atas wilayah :

a. Kabupaten Bangka;

b. Kabupaten Belitung; dan

c. Kota Pangkal Pinang. Pasal 4 … Pasal 4 Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah Propinsi Sumatera Selatan dikurangi dengan wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5

(1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Natuna;

b. sebelah timur dengan Selat Karimata;

c. sebelah selatan dengan Laut Jawa; dan

d. sebelah barat dengan Selat Bangka.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang meliputi Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, dan Kota Pangkal Pinang, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 6

(1) Dengan dibentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Pasal 7 Ibukota Propinsi Kepulauan Bangka Belitung berkedudukan di Pangkal Pinang. BAB III KEWENANGAN DAERAH Pasal 8

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Di samping …

(2) Di samping mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Propinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.

(3) Kewenangan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil Pemerintah. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 9 Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan seorang Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, sekretariat propinsi, dinas propinsi, dan lembaga teknis propinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

a. penetapan berdasarkan perimbangan perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan

b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan …

(3) Dengan terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan hasil pemilihan umum berikutnya. Pasal 13 Pada saat terbentuknya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah. Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi :

a. pegawai yang karena jabatan dan tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

b. tanah, bangunan, barang bergerak, barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang berada dalam wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang kedudukan, sifat, dan kegiatannya berada di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

d. utang piutang Propinsi Sumatera Selatan yang kegunaannya untuk Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;

e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Propinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(2) Untuk …

(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pem-bangunan dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmi-kannya pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Sumatera Selatan, berdasarkan hasil pendapatannya yang diperoleh dari Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

(3) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Propinsi Sumatera Selatan tetap berlaku bagi Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan undang-undang ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.