Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili
oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan
Varietas
Tanaman,
terhadap
varietas
tanaman
yang
dihasilkan
oleh
pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas
Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberi
persetujuan
kepada
orang
atau
badan
hukum
lain
untuk
menggunakannya selama waktu tertentu.
3.
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok
tanaman
dari
suatu
jenis
atau
spesies
yang
ditandai
oleh
bentuk
tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan
dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat
yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian
atau
kegiatan
penemuan
dan
pengembangan
suatu
varietas,
sesuai
dengan
metode
baku
untuk
menghasilkan
varietas
baru
dan
mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan.
5.
Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang
melaksanakan pemuliaan tanaman.
6.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan
hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas
Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman.
7.
Benih
tanaman
yang
selanjutnya
disebut
benih,
adalah
tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau
mengembangbiakkan tanaman.
8.
Pemeriksa
Perlindungan
Varietas
Tanaman
adalah
pejabat
yang
berdasarkan
keahliannya
diangkat
oleh
Menteri
dan
ditugasi
untuk
melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas
permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman.
9.
Kantor
Perlindungan
Varietas
Tanaman
adalah
unit
organisasi
di
lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang
Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan
hukum
yang
mengajukan
permohonan
hak
Perlindungan
Varietas
Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan
Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
13.
Lisensi …
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan
Varietas
Tanaman
kepada
orang
atau
badan
hukum
lain
untuk
menggunakan
seluruh
atau
sebagian
hak
Perlindungan
Varietas
Tanaman.
14. Lisensi
Wajib
adalah
lisensi
yang
diberikan
oleh
pemegang
hak
Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada
pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian
lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan
resmi
dari
seluruh
tahapan
dan
kegiatan
pengelolaan
Perlindungan
Varietas Tanaman.
17. Berita
Resmi
Perlindungan
Varietas
Tanaman
adalah
suatu
media
informasi
komunikasi
resmi
dari
kegiatan
pengelolaan
Perlindungan
Varietas
Tanaman
yang
diterbitkan
secara
berkala
oleh
Kantor
Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum.
BAB II
LINGKUP PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 2
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi
(1)
Varietas
yang
dapat
diberi
PVT
meliputi
varietas
dari
jenis
spesies
tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
(2)
suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan
hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut
belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan
tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri
tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun
untuk tanaman tahunan.
(3)
Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan
secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui
secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
(4)
Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting
pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai
akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
(5)
Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami
perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak
melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada
setiap akhir siklus tersebut.
(6)
Varietas …
(6)
Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya
menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
a.
nama
varietas
tersebut
terus
dapat
digunakan
meskipun
masa
perlindungan telah habis;
b.
pemberian
nama
tidak
boleh
menimbulkan
kerancuan
terhadap
sifat-sifat varietas;
c.
penanaman
varietas
dilakukan
oleh
pemohon
hak
PVT
dan
didaftarkan pada Kantor PVT;
d.
apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka
Kantor
PVT
berhak
menolak
penanaman
tersebut
dan
meminta
penanaman baru;
e.
apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas
lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
f.
nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek
dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Diberi Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 3
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat
Varietas
yang
tidak
dapat
diberi
PVT
adalah
varietas
yang
penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan
kelestarian lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 4
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga - Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); 5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888). Dengan persetujuan bersama antara dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. 6.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. 7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman. 9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain. 13. Lisensi …
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum. BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Pertama Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 2 (1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. (2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. (3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. (4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (6) Varietas … (6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa : a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT; d. apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru; e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 3 Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 4 (1) Jangka waktu PVT a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. (3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara. Bagian Keempat … Bagian Keempat Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 5 (1)
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. (2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. (3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 6
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang
(1)
Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan
persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk :
a.
varietas
turunan
esensial
yang
berasal
dari
suatu
varietas yang
dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama;
b.
varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang
dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
c.
varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang
dilindungi.
(3)
Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan :
a.
memproduksi atau memperbanyak benih;
b.
menyiapkan untuk tujuan propagasi;
c.
mengiklankan;
d.
menawarkan;
e.
menjual atau memperdagangkan;
f.
mengekspor;
g.
mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir
a, b, c, d, e, f, dan g.
(4)
Penggunaan hasil panen yang digerakan untuk propogasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus
mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT.
(5)
Penggunaan …
(5)
Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau
pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat
hak
PVT
atau
mendapat
penanaman
berdasarkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas
turunan esensial sebelumnya;
b.
varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat
esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan
varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu
sendiri;
c.
varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan
butir b dapat diperoleh dari mutasi induksi, variasi somaklonal,
seleksi
individu
tanaman,
silang
balik,
dan
transformasi
dengan
rekayasa genetika dari varietas asal.
(6)
Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esesial harus telah
diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah.
(7)
Ketentuan penanaman, pedaftaran, dan penggunaan varietas sebagai
varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk
melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 7
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang
(1)
Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara.
(2)
Penguasaan
oleh
Negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3)
Pemerintah berkewajiban memberikan penanaman terhadap varietas lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan
penanaman,
pendaftaran,
dan
penggunaan
varietas
lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi
diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 8
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang
(1)
Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak
dengan
memperhatikan
manfaat
ekonomi
yang
dapat
diperoleh
dari
varietas tersebut.
(2)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan:
a.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b.
berdasarkan persentase;
c.
dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan
hadiah atau bonus; atau
d.
dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus,
yang
besarnya
ditetapkan
sendiri
oleh
pihak-pihak
yang
bersangkutan.
(3)
Ketentuan …
(3)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
sama
sekali
tidak
menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat pemberian hak PVT.
PASAL 9
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Kelima - Hak dan Kewajiban Pemegang
(1)
Pemegang hak PVT berkewajiban :
a.
melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia;
b.
membayar biaya tahunan PVT;
c.
menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT di Indonesia.
(2)
dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a,
apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak
layak dilaksanakan di Indonesia.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui
Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT
dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang
berwenang.
Bagian Keenam
Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 10
BAB II: LINGKUP PERLINDUNGAN | Bagian Keenam - Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak
(1)
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila :
a.
penggunaan
sebagian
hasil
panen
dari
varietas
yang
dilindungi,
sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b.
penggunaan
varietas
yang
dilindungi
untuk
kegiatan
peneliatan,
pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
c.
penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam
rangka
kebijakan
pengadaan
pangan
dan
obat-obatan
dengan
memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
(2)
Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang
dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III …
BAB III
PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 11
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
surat permohonan hak PVT harus memuat :
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
b.
nama dan alamat lengkap pemohon;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penmulia serta nama
ahli waris yang ditunjuk;
d.
nama varietas;
e.
deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri
morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya;
f.
gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan
untuk memperjelas deskripsinya.
(3)
Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh :
a.
orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat
kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa
yang berhak;
b.
ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris.
(4)
Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup
uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan
stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya,
keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu
lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila
terjadi penyimpangan, dengan disertai pernyataan aman bagi lingkungan
dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang.
(5)
Ketentuan
mengenai
permohonan
hak
PVT
diatur
lebih
lanjut
oleh
Pemerintah.
PASAL 12
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas.
(2)
Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh :
a.
pemulia;
b.
orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang
memesan varietas dari pemulia;
c.
ahli waris; atau
d.
konsultan PVT.
(3)
Permohonan …
(3)
Permohonan
hak
PVT
yang
diajukan
oleh
pemohon
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal
atau
berkedudukan
tetap
di
wilayah
Indonesia,
harus
melalui
Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa.
PASAL 13
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d,
harus :
a.
terdaftar di Kantor PVT;
b.
menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak
PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT
yang bersangkutan.
(2)
Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT,
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 14
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus
pula memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.
diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan
pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia;
b.
dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan
disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling
lambat tiga bulan;
c.
dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama
di luar negeri;
d.
dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah
ditolak.
(2)
Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak
prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
PASAL 15
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat
permohonan
hak
PVT
oleh
kantor
PVT
dan
telah
diselesaikannya
pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal …
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat
permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar
Umum PVT oleh Kantor PVT.
PASAL 16
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
(1)
apabila
ternyata
terdapat
kekurangan
pemenuhan
syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT
meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan
terhitung
sejak
tanggal
pengiriman
surat
permohonan
pemenuhan
kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
(2)
Berdasarkan
alasan
yang
disetujui
Kantor
PVT,
jangka
waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling
lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT.
PASAL 17
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat
(1),
maka
tanggal
penerimaan
permohonan
hak
PVT
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan
kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT.
PASAL 18
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan
hak PVT dianggap ditarik kembali.
PASAL 19
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan
Naskah pasal.
PASAL 20
ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); 5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888). Dengan persetujuan bersama antara dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. 6.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. 7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman. 9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain. 13. Lisensi …
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum. BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Pertama Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 2 (1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. (2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. (3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. (4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (6) Varietas … (6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa : a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT; d. apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru; e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 3 Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 4 (1) Jangka waktu PVT a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. (3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara. Bagian Keempat … Bagian Keempat Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 5 (1)
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. (2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. (3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 6 (1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk : a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama; b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. (3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan : a. memproduksi atau memperbanyak benih; b. menyiapkan untuk tujuan propagasi; c. mengiklankan; d. menawarkan; e. menjual atau memperdagangkan; f. mengekspor; g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g. (4) Penggunaan hasil panen yang digerakan untuk propogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT. (5) Penggunaan … (5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut : a. varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya; b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri; c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal. (6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esesial harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah. (7) Ketentuan penanaman, pedaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 7 (1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. (2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pemerintah berkewajiban memberikan penanaman terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan penanaman, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 8 (1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan: a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. berdasarkan persentase; c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT. Pasal 9 (1) Pemegang hak PVT berkewajiban : a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia; b. membayar biaya tahunan PVT; c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia. (2) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Bagian Keenam Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 10 (1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila : a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. (2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III … BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Pertama Umum Pasal 11 (1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. (2) surat permohonan hak PVT harus memuat : a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; b. nama dan alamat lengkap pemohon; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penmulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; d. nama varietas; e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya; f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya. (3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh : a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; b. ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris. (4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan, dengan disertai pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang. (5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. (2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; atau d. konsultan PVT. (3) Permohonan … (3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. Pasal 13 (1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus : a. terdaftar di Kantor PVT; b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 14 (1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia; b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri; d. dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak. (2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Bagian Kedua Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal …
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT. Pasal 16 (1) apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT. (2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT. Pasal 17 Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT. Pasal 18 apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali. Pasal 19 (1) apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima. (2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berundingan guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut. (3) Apabila … (3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana diamksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut. (4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. Bagian Ketiga Perubahan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 20 (1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT. (3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula. Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 21
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan
(1)
Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan
permohonan secara tertulis kepada kantor PVT.
(2)
Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur
lebih lanjut oleh pemerintah.
Bagian Kelima …
Bagian Kelima
Larangan Mengajukan Permohonan
Hak Perlindungan Varietas Tanaman
dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
PASAL 22
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor
PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama
Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT
atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan
dengan PVT, kecuali bila pemilihan hak PVT itu diperoleh karena warisan.
PASAL 23
BAB III: PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kelima … - Bagian Kelima
Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh
pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas
dan
seluruh
dokumen
permohonan
hak
PVT
sampai
dengan
tanggal
diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERIKSAAN
Bagian Pertama
Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
PASAL 24
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Pertama - Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
(1)
Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi
ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali.
(2)
Pengumuman
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
selambat-lambatnya :
a.
enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT;
b.
12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
dengan hak prioritas.
PASAL 25
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Pertama - Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
(1)
Pengumuman
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
24
ayat
(2)
berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan :
a.
menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui
oleh masyarakat;
b.
menempatkan dalam Berita Resmi PVT.
(2)
Tanggal
mulai
diumumkannya
permohonan
hak
PVT
dicatat
oleh
Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT.
Pasal 26 …
PASAL 26
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Pertama - Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan
dengan mencantumkan :
a.
nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa;
b.
nama dan alamat lengkap pemulia;
c.
tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara
tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal
permohonan hak PVT dengan hak prioritas;
d.
nama varietas;
e.
deskripsi varietas;
f.
deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (4) untuk varietas transgenik.
PASAL 27
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Pertama - Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
Kantor
PVT
menyediakan
tempat
yang
khusus
untuk
memberikan
kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat
dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan.
PASAL 28
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Pertama - Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan
(1)
Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum
setelah
memperhatikan
pengumuman
permohonan
hak
PVT
dapat
mengajukan
secara
tertulis
pandangan
atau
keberatannya
atas
permohonan
hak
PVT
yang
bersangkutan
dengan
mencantumkan
alasannya.
(2)
Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1),
Kantor
PVT
segera
mengirimkan
salinan
surat
yang
berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan
permohonan hak PVT.
(3)
Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan
penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor
PVT.
(4)
Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta
penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai
tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak
PVT.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemeriksaan
PASAL 29
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus
diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan
setelah
berakhirnya
masa
pengumuman
dengan
membayar
biaya
pemeriksaan tersebut.
(2)
Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 30
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat
kebaruan,
keunikan,
keseragaman,
dan
kestabilan
varietas
yang
dimohonkan hak PVT.
(2)
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan
ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi
lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3)
Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT
dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
PASAL 31
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat
oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(2)
Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di
samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PASAL 32
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 33
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3398) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3680); 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556); 5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan dunia) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); 7. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888). Dengan persetujuan bersama antara dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 2.
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 3. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 4.
Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang dihasilkan. 5. Pemulia tanaman yang selanjutnya disebut pemulia, adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. 6.
Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman adalah orang atau badan hukum yang telah tercatat dalam daftar konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Kantor Perlindungan Varietas Tanaman. 7. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman dan/atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 8. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah pejabat yang berdasarkan keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantif dan memberikan rekomendasi atas permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman. 9. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman adalah unit organisasi di lingkungan departemen yang melakukan tugas dan kewenangan di bidang Perlindungan Varietas Tanaman.
10. Menteri adalah Menteri Pertanian.
11. Departemen adalah Departemen Pertanian.
12. Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain. 13. Lisensi …
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan Varietas Tanaman.
14. Lisensi Wajib adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada pemohon berdasarkan putusan Pengadilan Negeri.
15. Royalti adalah kompensasi bernilai ekonomis yang diberikan kepada pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman dalam rangka pemberian lisensi.
16. Daftar Umum Perlindungan Varietas Tanaman adalah daftar catatan resmi dari seluruh tahapan dan kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman.
17. Berita Resmi Perlindungan Varietas Tanaman adalah suatu media informasi komunikasi resmi dari kegiatan pengelolaan Perlindungan Varietas Tanaman yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman untuk kepentingan umum. BAB II LINGKUP PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Pertama Varietas Tanaman Yang Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 2 (1) Varietas yang dapat diberi PVT meliputi varietas dari jenis spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. (2) suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panendari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. (3) Suatu varietas dianggap unit apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT. (4) Suatu varietas dianggap serangan apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (5) Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (6) Varietas … (6) Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penanaman yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa : a. nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis; b. pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas; c. penanaman varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT; d. apabila penanaman tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka Kantor PVT berhak menolak penanaman tersebut dan meminta penanaman baru; e. apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; f. nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Varietas Tanaman Yang Tidak Dapat Diberi Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 3 Varietas yang tidak dapat diberi PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 4 (1) Jangka waktu PVT a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT. (3) Sejak tanggal pengajuan permohonan hak PVT secara lengkap diterima Kantor PVT sampai dengan diberikan hak tersebut, kepada pemohon diberikan perlindungan sementara. Bagian Keempat … Bagian Keempat Subjek Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 5 (1)
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. (2) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. (3) Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Bagian Kelima Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 6 (1) Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih hasil panen yang digunakan untuk propagasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk : a. varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau varietas yang telah terdaftar dan diberi nama; b. varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); c. varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. (3) Hak untuk menggunakan varietas sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan : a. memproduksi atau memperbanyak benih; b. menyiapkan untuk tujuan propagasi; c. mengiklankan; d. menawarkan; e. menjual atau memperdagangkan; f. mengekspor; g. mengimpor;
h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g. (4) Penggunaan hasil panen yang digerakan untuk propogasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berasal dari varietas yang dilindungi, harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT. (5) Penggunaan … (5) Penggunaan varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan dari pemegang hak PVT dan/atau pemilik varietas asal dengan ketentuan sebagai berikut : a. varietas turunan esensial berasal dari varietas yang telah mendapat hak PVT atau mendapat penanaman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan merupakan varietas turunan esensial sebelumnya; b. varietas tersebut pada dasarnya mempertahankan ekspresi sifat-sifat esensial dari varietas asal, tetapi dapat dibedakan secara jelas dengan varietas asal dari sifat-sifat yang timbul dari tindakan penurunan itu sendiri; c. varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada butir a dan butir b dapat diperoleh dari mutasi induksi, variasi somaklonal, seleksi individu tanaman, silang balik, dan transformasi dengan rekayasa genetika dari varietas asal. (6) Varietas asal untuk menghasilkan varietas turunan esesial harus telah diberi nama dan didaftar oleh Pemerintah. (7) Ketentuan penanaman, pedaftaran, dan penggunaan varietas sebagai varietas asal untuk varietas turunan esensial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 7 (1) Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh Negara. (2) Penguasaan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pemerintah berkewajiban memberikan penanaman terhadap varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan penanaman, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta instansi diberi tugas untuk melaksanakannya, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 8 (1) Pemulia yang menghasilkan varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) berhak untuk mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. (2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan: a. dalam jumlah tertentu dan sekaligus; b. berdasarkan persentase; c. dalam bentuk gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus; atau d. dalam bentuk gabungan antara persentase dengan hadiah atau bonus, yang besarnya ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Ketentuan … (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama sekali tidak menghapuskan hak pemulia untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat pemberian hak PVT. Pasal 9 (1) Pemegang hak PVT berkewajiban : a. melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia; b. membayar biaya tahunan PVT; c. menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia. (2) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (10 butir a, apabila pelaksanaan PVT tersebut secara teknis dan/atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat disetujui Kantor PVT apabila diajukan permohonan tertulisoleh pemegang hak PVT dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Bagian Keenam Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 10 (1) Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT, apabila : a. penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; b. penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan peneliatan, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; c. penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT. (2) Ketentuan mengenai penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB III … BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Pertama Umum Pasal 11 (1) Permohonan hak PVT diajukan kepada Kantor PVT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. (2) surat permohonan hak PVT harus memuat : a. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; b. nama dan alamat lengkap pemohon; c. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan penmulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; d. nama varietas; e. deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya; f. gambar dan/atau foto yang disebut dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya. (3) Dalam hal permohonan hak PVT diajukan oleh : a. orang atau badan hukum selaku kuasa pemohon harus disertai surat kuasa khusus dengan mencatumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang berhak; b. ahli waris disertai dokumen bukti ahli waris. (4) Dalam hal varietas transgenik, maka deskripsinya harus juga mencakup uraian mengenai penjelasan molekuler varietas yang bersangkutan dan stabilitas genetik dari sifat yang diusulkan, sistem reproduksi tetuanya, keberadaan kerabat liarnya, kandungan senyawa yang dapat mengganggu lingkungan, dan kesehatan manusia serta cara pemusnahannya apabila terjadi penyimpangan, dengan disertai pernyataan aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia dari instansi yang berwenang. (5) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 12 (1) Setiap permohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas. (2) Permohonan hak PVT dapat diajukan oleh : a. pemulia; b. orang atau badan hukum yang memperkerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia; c. ahli waris; atau d. konsultan PVT. (3) Permohonan … (3) Permohonan hak PVT yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a, b, atau c yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui Konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. Pasal 13 (1) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) butir d, harus : a. terdaftar di Kantor PVT; b. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan. (2) Ketentuan mengenai syarat-syarat pendaftaran sebagai konsultan PVT, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 14 (1) Selalu persyaratan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas harus pula memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. diajukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan hak PVT yang pertama kali di luar Indonesia; b. dilengkapi salinan surat permohonan hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara dimaksud pada butir a paling lambat tiga bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan hak PVT yang pertama di luar negeri; d. dilengkapi salinan penolakan hak PVT, bila hak PVT tersebut pernah ditolak. (2) Ketentuan mengenai permohonan hak PVT dengan menggunakan hak prioritas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Bagian Kedua Penerimaan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 15
(1) Permohonan hak PVT dianggap diajukan pada tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT oleh kantor PVT dan telah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1).
(2) Tanggal …
(2) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanggal pada saat kantor PVT menerima surat permohonan hak PVT yang telah memenuhi syarat-syarat secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan/atau pasal 14 ayat (1).
(3) Tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT dicatat dalam Daftar Umum PVT oleh Kantor PVT. Pasal 16 (1) apabila ternyata terdapat kekurangan pemenuhan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 14, Kantor PVT meminta agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permohonan pemenuhan kekurangan tersebut oleh Kantor PVT. (2) Berdasarkan alasan yang disetujui Kantor PVT, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama tiga bulan atas permintaan pemohon hak PVT. Pasal 17 Dalam hal terdapat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), maka tanggal penerimaan permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) adalah tanggal diterimanya pemenuhan kelengkapan terakhir kekurangan tersebut oleh Kantor PVT. Pasal 18 apabila kekurangan kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Kantor PVT memberitahukan secara tertulis kepada pemohon hak PVT bahwa permohonan hak PVT dianggap ditarik kembali. Pasal 19 (1) apabila untuk satu varietas dengan sifat-sifat yang sama ternyata diajukan lebih dari satu permohonan hak PVT, hanya permohonan yang telah diajukan lengkap terlebih dahulu yang dapat diterima. (2) Permohonan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan pada saat yang sama, maka Kantor PVT meminta dengan surat kepada pemohon tersebut untuk berundingan guna memutuskan permohonan yang mana diajukan dan menyampaikan hasil keputusan itu kepada Kantor PVT selambat-lambatnya enam bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat tersebut. (3) Apabila … (3) Apabila tidak tercapai persetujuan atau keputusan di antara pemohon hak PVT atau tidak dimungkinkan dilakukan perundingan atau hasil perundingan tidak disampaikan kepada Kantor PVT dalam waktu yang ditentukan sebagaimana diamksud pada ayat (2), maka permohonan hak PVT tersebut ditolak dan Kantor PVT memberitahukan hal tersebut secara tertulis kepada pemohon hak PVT tersebut. (4) Apabila varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut varietas yang diajukan dengan hak prioritas, maka dianggap sebagai tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. Bagian Ketiga Perubahan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 20 (1) Permohonan hak PVT dapat diubah sebelum dan selama masa pemeriksaan. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan atau pengurangan uraian mengenai penjelasan sifat-sifat varietas yang dimohonkan hak PVT. (3) Perubahan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula. Bagian Keempat Penarikan Kembali Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 21 (1) Surat permohonan hak PVT dapat ditarik kembali dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kantor PVT. (2) Ketentuan mengenai penarikan kembali surat permohonan hak PVT diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Bagian Kelima … Bagian Kelima Larangan Mengajukan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman dan Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Pasal 22 Selama masih terikat dinas aktif hingga selama satu tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT, pegawai Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan hak PVT, memperoleh hak PVT atau dengan cara apapun memperoleh hak atau memegang hak yang berkaitan dengan PVT, kecuali bila pemilihan hak PVT itu diperoleh karena warisan. Pasal 23 Terhitung sejak tanggal penerimaan surat permohonan hak PVT, seluruh pegawai di lingkungan Kantor PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan hak PVT yang bersangkutan. BAB IV PEMERIKSAAN Bagian Pertama Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 24 (1) Kantor PVT mengumumkan permohonan hak PVT yang telah memenuhi ketentuan Pasal 11 dan/atau Pasal 14 serta tidak ditarik kembali. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya : a. enam bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT; b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas. Pasal 25 (1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlangsung selama enam bulan dan dilakukan dengan : a. menggunakan fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat; b. menempatkan dalam Berita Resmi PVT. (2) Tanggal mulai diumumkannya permohonan hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam Daftar Umum PVT. Pasal 26 … Pasal 26 Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan mencantumkan : a. nama dan alamat lengkap pemohon hak PVT atau pemegang kuasa; b. nama dan alamat lengkap pemulia; c. tanggal pengajuan permohonan hak PVT atau tanggal, nomor dan negara tempat permohonan hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan hak PVT dengan hak prioritas; d. nama varietas; e. deskripsi varietas; f. deskripsi yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) untuk varietas transgenik. Pasal 27 Kantor PVT menyediakan tempat yang khusus untuk memberikan kesempatan kepada anggota masyarakat yang berkepentingan untuk melihat dokumen permohonan hak PVT yang diumumkan. Pasal 28 (1) Selama jangka waktu pengumuman, setiap orang atau badan hukum setelah memperhatikan pengumuman permohonan hak PVT dapat mengajukan secara tertulis pandangan atau keberatannya atas permohonan hak PVT yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya. (2) Dalam hal terdapat panangan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan atau keberatan tersebut kepada yang mengajukan permohonan hak PVT. (3) Pemohon hak PVT berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan atau keberatan tersebut kepada Kantor PVT. (4) Kantor PVT menggunakan pandangan, keberatan, dan sanggahan serta penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan hak PVT. Bagian Kedua … Bagian Kedua Pemeriksaan Pasal 29 (1) Permohonan pemeriksaan substantif atas permohonan hak PVT harus diajukan ke Kantor PVT secara tertulis selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya masa pengumuman dengan membayar biaya pemeriksaan tersebut. (2) Besarnya biaya pemeriksaan substantif ditetapkan oleh Menteri. Pasal 30 (1) Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Pemeriksa PVT, meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan hak PVT. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan, Kantor PVT dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) wajib menjaga kerahasiaan varietas yang diperiksanya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, kualifikasi Pemeriksa PVT dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Pasal 31 (1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pejabat fungsional yang diangkat oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu. (2) Kepada Pemeriksa PVT diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 32 (1) atas hasil laporan pemeriksaan PVT, apabila varietas yang dimohonkan hak PVT ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting, Kantor PVT memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada pemohon hak PVT. (2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci mencantumkan hal-hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan kelengkapan yang dinilai penting berikut jangka waktu untuk melakukan perbaikan dan perubahan. (3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemohon hak PVT tidak memberikan penjelasan atau tidak memenuhi kekurangan kelengkapan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permohonan yang telah diajukan, Kantor PVT berhak menolak permohonan hak PVT tersebut. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Pemberian atau Penolakan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 33 (1) Kantor PVT harus memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan hak PVT dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) apabila diperlukan perpanjangan waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT harus memberitahukan kepada pemohon hak PVT dengan disertai alasan dan penjelasan yang mendukung perpanjangan tersebut.
PASAL 34
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Apabila laporan tentang hasil pemeriksaan atas varietas yang dimohonkan
hak PVT yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT menyimpulkan bahwa
varietas tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini,
Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian hak
PVT untuk varietas yang bersangkutan kepada pemohon PVT.
(2)
Hak PVT sebagiamana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
Sertifikat hak PVT.
(3)
Hak PVT yang telah diberikan, dicatat dalam Daftar Umum PVT dan
diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
(4)
Kantor PVT dapat memberikan salinan dokumen PVT kepada anggota
masyarakat yang memerlukan dengan membayar biaya.
PASAL 35
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Apabila
permohonan
hak
PVT
dan/atau
hasil
pemeriksaan
yang
dilakukan oleh Pemeriksa PVT menunjukkan bahwa permohonan tersebut
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
11 dan/atau Pasal 14, maka Kantor PVT menolak permohonan hak PVT
tersebut dan memberitahukan penolakan secara tertulis kepada pemohon
hak PVT.
(2)
Surat penolakan permohonan hak PVT harus dengan jelas mencantumkan
pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan secara
dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(3)
Pemberian hak PVT atau penolakan permohonan hak PVT diumumkan
oleh Kantor PVT dengan cara yang sama seperti halnya pengumuman
permohonan hak PVT.
(4)
Ketentuan mengenai pemberian atau penolakan permohonan hak PVT
berikut bentuk dan isinya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Permohonan Banding
PASAL 36
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
(1)
Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan permohonan
hak PVT yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai
hal-hal yang bersifat substantif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pasal 28, dan Pasal 32.
(2)
Permohonan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon hak PVT atau
kuasa hukumnya kepada Komisi Banding PVT disertai uraian secara
lengkap keberatan terhadap penolakan permohonan hak PVT pengiriman
alasannya selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal pengiriman surat
penolakan permohonan hak PVT dengan tembusan kepada Kantor PVT.
(3)
Alasan banding harus tidak merupakan alasan atau penyempurnaan
permohonan hak PVT yang ditolak.
(4)
Komisi Banding PVT merupakan badan khusus yang diketuai secara tetap
oleh seorang ketua merangkap anggota dan berada di departemen.
(5)
anggota Komisi Banding PVT berjumlah ganjil dan sekurang-kurangnya
tiga orang, terdiri atas beberapa ahli di bidang yang diperlukan dan
pemeriksa
PVT
senior
yang
tidak
melakukan
pemeriksa
substantif
terhadap permohonan hak PVT yang bersangkutan.
(6)
Ketua dan anggota Komisi Banding PVT diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
PASAL 37
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Apabila jangka waktu permohonan banding sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) telah lewat tanpa adanya permohonan banding, maka
penolakan permohonan hak PVT dianggap diterima oleh pemohon hak PVT dan
keputusan penolakan tersebut dicatat dalam Daftar Umum PVT.
PASAL 38
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
(1)
Permohonan
banding
mulai
diperiksa
oleh
Komisi
Banding
PVT
selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal penerimaan permohonan
banding PVT.
(2)
Keputusan Komisi Banding PVT bersifat final.
(3)
Dalam hal Komisi Banding PVT menyetujui permohonan banding, Kantor
PVT
wajib
melaksanakan
keputusan
Komisi
Banding
dan
mencabut
penolakan hak PVT yang telah dikeluarkan.
(4)
Apabila Komisi Banding PVT menolak permohonan banding,
Kantor
PVT
segera memberitahukan penolakan tersebut.
Pasal 39 …
PASAL 39
BAB IV: PEMERIKSAAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Susunan
organisasinya,
tata
kerja
Komisi
Banding
PVT,
tata
cara
permohonan dan pemeriksaan banding, serta penyelesaiannya
diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB V
PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 40
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Pertama - Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(1)
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.
sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
(2)
Pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, b, dan c
harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan
dengan itu.
(3)
Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicat
dalam
Daftar
Umum
PVT
dengan
membayar
biaya
yang
besarnya
ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Syarat
dan
tata
cara
pengalihan
hak
PVT
diatur
lebih
lanjut
oleh
Pemerintah.
PASAL 41
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Pertama - Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Pengalihan
hak
PVT
tidak
menghapus
hak
pemulia
untuk
tetap
dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang
bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.
Bagian Kedua
Lisensi
PASAL 42
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kedua - Lisensi
(1) Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. (2) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya. (3) Kecuali … (3) Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) meliputi satu atau beberapa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), berlangsung selama jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 43
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Kedua - Lisensi
(1)
Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam
Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh
Menteri.
(2)
Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
maka
perjanjian
lisensi
tersebut
tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3)
Ketentuan
mengenai
perjanjian
lisensi
diatur
lebih
lanjut
dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Lisensi Wajib
PASAL 44
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Setiap orang atau badan hukum, setelah lewat jangka waktu 36 (tiga
puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian hak PVT, dapat
mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada Pengadilan Negeri untuk
menggunakan hak PVT yang bersangkutan.
(2)
Permohonan Lisensi Wajib hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa :
a.
hak
PVT
yang
bersangkutan
tidak
digunakan
di
Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b.
hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan
kepentingan masyarakat.
PASAL 45
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
Lisensi Wajib merupakan lisensi untuk melaksanakan suatu hak PVT
yang diberikan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar konfirmasi dari
pemegang hak PVT yang bersangkutan dan bersifat terbuka.
PASAL 46
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2),
Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila :
a.
Pemohon …
a.
Pemohon dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan bahwa yang
bersangkutan
mempunyai
kemampuan
dan
fasilitas
untuk
menggunakan
sendiri
hak
PVT
tersebut
serta
telah
berusaha
mengambil
langkah-langkah
untuk
mendapatkan
lisensi
dari
pemegang hak PVT atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar,
tetapi tidak berhasil.
b.
Pengadilan
Negeri
menilai
bahwa
hak
PVT
tersebut
dapat
dilaksanakan di Indonesia dan bermanfaat bagi masyarakat.
(2)
Pemeriksaan atas permohonan Lisensi Wajib dilakukan oleh Pengadilan
Negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pendapat tenaga
ahli dari Kantor PVT dan pemegang hak PVT yang bersangkutan.
(3)
Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari
hak PVT.
PASAL 47
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Pengadilan Negeri memperoleh keyakinan bahwa
belum cukup jangka waktu bagi pemegang hak PVT untuk menggunakannya
secara
komersial
di
Indonesia,
Pengadilan
Negeri
dapat
menetapkan
penundaan
untuk
sementara
waktu
proses
persidangan
tersebut
atau
menolaknya.
PASAL 48
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Pelaksanaan
Lisensi
Wajib
disertai
dengan
pembayaran
royalti
oleh
pemegang Lisensi Wajib kepada pemegang hak PVT.
(2)
Besarnya royalti yang harus dibayarkan dan tata cara pembayarannya
ditetapkan Pengadilan Negeri.
(3)
Penetapan besarnya royalti dilakukan dengan memperhatikan tata cara
yang lazim digunakan dalam perjanjian lisensi PVT atau perjanjian lain
yang sejenis.
PASAL 49
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
Dalam putusan Pengadilan Negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib
dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
a.
alasan pemberian Lisensi Wajib;
b.
bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan
dasar pemberian Lisensi Wajib;
c.
jangka waktu Lisensi Wajib;
d.
besarnya royalti yang harus dibayarkan pemegang Lisensi Wajib kepada
pemegang hak PVT dan tata cara pembayarannya;
e.
syarat …
e.
syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
f.
Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar
di dalam negeri;
g.
lain-lain
yang
diperlukan
untuk
menjaga
kepentingan
pihak
yang
bersangkutan secara adil.
PASAL 50
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Pemegang Lisensi Wajib berkewajiban mencatatkan Lisensi Wajib yang
diterimanya pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT.
(2)
Lisensi Wajib yang telah dicatatkan, secepatnya diumumkan oleh Kantor
PVT dalam Berita Resmi PVT.
(3)
Lisensi Wajib baru dapat dilaksanakan setelah dicatatkan dalam Daftar
Umum PVT dan pemegangnya telah membayar royalti.
(4)
Pelaksanaan Lisensi Wajib dianggap sebagai pelaksanaan hak PVT.
PASAL 51
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Atas
permohonan
pemegang
hak
PVT
Pengadilan
Negeri
setelah
mendengar pemegang Lisensi Wajib dapat membatalkan Lisensi Wajib
yang semula diberikannya apabila :
a.
alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada
lagi;
b.
penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib
tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya
untuk segera melaksanakannya;
c.
penerima Lisensi Wajib tidak lagi menaati syarat dan ketentuan
lainnya, termasuk kewajiban membayar royalti.
(2)
Pemeriksaan atas permohonan pembatalan Lisensi Wajib dilakukan oleh
Pengadilan
Negeri
dalam
suatu
persidangan
dengan
mendengarkan
pendapat tenaga ahli dari Kantor PVT.
(3)
Dalam hal Pengadilan Negeri memutuskan pembatalan Lisensi Wajib,
selambat-lambatnya
14
(empat
belas)
hari
sejak
tanggal
putusan,
Pengadilan Negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
Kantor PVT untuk dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan
dalam Berita Resmi PVT.
(4)
Kantor
PVT
wajib
memberitahukan
pencatatan
dan
pengumuman
sebagaimana Lisensi Wajib yang dibatalkan dan Pengadilan Negeri yang
memutuskan pembatalan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
Kantor PVT menerima salinan putusan Pengadilan Negeri tersebut.
PASAL 52
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Lisensi Wajib berakhir karena :
a.
selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b.
dibatalkan atau dalam hal pemegang Lisensi Wajib menyerahkan
kembali lisensi yang diperolehnya kepada Kantor PVT sebelum jangka
waktu tersebut berakhir.
(2)
Kantor …
(2)
Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah berakhir jangka waktunya
dalam buku Daftar Umum PVT, mengumumkan dalam Berita Resmi PVt,
dan memberitahukannya secara tertulis kepada pemegang hak PVT serta
Pengadilan Negeri yang memutuskan pemberiannya.
PASAL 53
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
Batal atau berakhirnya Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dan Pasal 52 berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT
yang bersangkutan.
PASAL 54
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
(1)
Lisensi Wajib dapat dialihkan kecuali jika dilakukan bersamaan dengan
pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan hak
PVT yang bersangkutan atau karena pewarisan.
(2)
Lisensi Wajib yang beralih tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan
dicatat dalam Daftar Umum PVT.
PASAL 55
BAB V: PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN | Bagian Ketiga - Lisensi Wajib
Ketentuan mengenai Lisensi Wajib diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
Bagian Pertama
Umum
PASAL 56
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Pertama - Umum
Hak PVT berakhir karena :
a.
berakhirnya jangka waktu;
b.
pembatalan;
c.
pencabutan.
Bagian Kedua
Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
PASAL 57
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Kedua - Berakhirnya Jangka Waktu Hak Perlindungan
(1)
Hak
PVT
berakhir
dengan
berakhirnya
jangka
waktu
perlindungan
varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Kantor PVT mencatat berakhirnya hak PVT dalam Daftar Umum PVT dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Pembatalan Hak Perlindungan Varitas Tanaman
PASAL 58
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pembatalan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2)
Hak PVT dibatalkan apabila setelah hak diberikan ternyata :
a.
syarat-syarat kebaruan dan/atau keunikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau ayat (3) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;
b.
syarat-syarat keseragaman dan/atau stabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) dan/atau ayat (5) tidak dipenuhi pada saat
pemberian hak PVT;
c.
hak PVT telah diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
(3)
Hak
PVT
tidak
dapat
dibatalkan
dengan
alasan-alasan
di
luar
alasan-alasan yang ditetapkan pada ayat (2).
PASAL 59
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Dengan
dibatalkannya
hak
PVT,
maka
semua
akibat
hukum
yang
berkaitan dengan hak PVT hapus terhitung sejak tanggal diberikannya
hak PVT, kecuali apabila ditentukan lain dalam putusan Pengadilan
Negeri.
(2)
Kantor PVT mencatat putusan pembatalan hak dalam Daftar Umum PVT
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
Bagian Keempat
Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
PASAL 60
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(1)
Pencabutan hak PVT dilakukan oleh Kantor PVT.
(2)
Hak PVT dicabut berdasarkan alasan :
a.
pemegang
hak
PVT
tidak
memenuhi
kewajiban
membayar
biaya
tahunan dalam jangka waktu enam bulan;
b.
syarat/ciri-ciri dari varietas yang dilindungi sudah berubah atau tidak
sesuai lagi dengan ketentuan dalam Pasal 2;
c.
pemegang
hak
PVT
tidak
mampu
menyediakan
dan
menyiapkan
contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT;
d.
pemegang hak PVT tidak menyediakan benih varietas yang telah
mendapatkan hak PVT; atau
e.
pemegang
hak
PVT
mengajukan
permohonan
pencabutan
hak
PVT-nya, serta alasannya secara tertulis kepada Kantor PVT.
Pasal 61 …
PASAL 61
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
(1)
Dengan dicabutnya hak PVT, hak PVT berakhir terhitung sejak tanggal
pencabutan hak tersebut.
(2)
Kantor PVT mencatat putusan pencabutan hak PVT dalam Daftar Umum
PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT.
PASAL 62
BAB VI: BERAKHIRNYA HAK PERLINDUNGAN | Bagian Keempat - Pencabutan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam hal hak PVT dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
apabila pemegang hak PVT telah memberikan lisensi maupun Lisensi Wajib
kepada pihak lain dan pemegang lisensi tersebut telah membayar royalti secara
sekaligus
kepada
pemegang
hak
PVT,
pemegang
hak
PVT
berkewajiban
mengembalikan
royalti
dengan
memperhitungkan
sisa
jangka
waktu
penggunaan lisensi maupun Lisensi Wajib.
BAB VII
BIAYA
PASAL 63
BAB VII: BIAYA
(1)
Untuk kelangsungan berlakunya hak PVT, pemegang hak PVT wajib
membayar biaya tahunan.
(2)
Untuk setiap pengajuan permohonan hak PVT, permintaan pemeriksaan,
petikan Daftar Umum PVT, salinan dokumen PVT, pencatatan pengalihan
hak PVT, pencatatan surat perjanjian lisensi, pencatatan Lisensi Wajib,
serta lain-lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang ini wajib
membayar biaya.
(3)
Ketentuan mengenai besar biaya, persyaratan dan tata cara pembayaran
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
BAB VIII
PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
VARIETAS TANAMAN
PASAL 64
BAB VIII: PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
(1)
Untuk pengelolaan PVT dibentuk Kantor PVT.
(2)
Pengelolaan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan
kewenangan
instansi
lain
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Kantor PVT menyelenggarakan administrasi, dokumentasi, pemeriksaan,
dan pelayanan informasi PVT.
Pasal 65 …
PASAL 65
BAB VIII: PENGELOLAAN PERLINDUNGAN
(1)
Dalam melaksanakan pengelolaan PVt, Kantor PVT bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2)
Menteri
membentuk
komisi,
yang
keanggotaannya
terdiri
dari
para
profesional
dan
besifat
tidak
tetap,
yang
berfungsi
memberikan
pertimbangan tentang pengelolaan PVT sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan PVT.
BAB IX
HAK MENUNTUT
PASAL 66
BAB IX: HAK MENUNTUT
(1)
Jika suatu hak PVT diberikan kepada orang atau badan hukum selain
orang
atau
badan
hukum
yang
seharusnya
berhak
atas
hak
PVT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka orang atau badan hukum
berhak tersebut dapat menuntut ke Pengadilan Negeri.
(2)
Hak menuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal
diberikan Sertifikat hak PVT.
(3)
Salinan putusan atas bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
Panitera Pengadilan Negeri segera disampaikan kepada Kantor PVT untuk
selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum PVT dan diumumkan dalam
Berita Resmi PVT.
PASAL 67
BAB IX: HAK MENUNTUT
(1)
Pemegang hak PVT atau pemegang lisensi atau pemegang Lisensi Wajib
berhak menuntut ganti rugi melalui Pengadilan Negeri kepada siapapun
yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Tuntutan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat diterima terbukti varietas
yang digunakan sama dengan varietas yang telah diberi hak PVT.
(3)
Putusan Pengadilan Negeri tentang tuntutan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
oleh
Panitera
Pengadilan
Negeri
yang
bersangkutan
segera
disampaikan kepada Kantor PVT untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar
Umum PVT dan diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
PASAL 68
BAB IX: HAK MENUNTUT
(1)
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya
dilanggar,
maka
Hakim
dapat
memerintahkan
pelanggar
hak
PVT
tersebut, selama masih dalam pemeriksaan Pengadilan Negeri, untuk
menghentikan sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3).
(2)
Hakim …
(2)
Hakim dapat memerintahkan penyerahan hasil pelanggaran hak PVT
untuk
dilaksanakan,
apabila
putusan
Pengadilan
sudah
mempunyai
kekuatan hukum tetap dan setelah orang atau badan hukum yang
dituntut, membayar ganti rugi kepada pemilik barang yang beritikad baik.
PASAL 69
BAB IX: HAK MENUNTUT
Hak untuk mengajukan tuntutan sebagaimana diaturdalam BAB ini
tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap
pelanggaran hak PVT.
BAB X
PENYIDIKAN
PASAL 70
BAB X: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia pejabat pegawai negeri sipil tertentu di departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan PVT, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PVT. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana di bidang PVT; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang PVT; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang PVT; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukaan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang PVT; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang PVT. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB XI … BAB XI KETENTUAN PIDANA
PASAL 71
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa
dengan
sengaja
melakukan
salah
satu
kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang
hak PVT, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda
paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
PASAL 72
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana
penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
PASAL 73
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1)
untuk tujuan komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 74
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 75
BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak
pidana kejahatan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.