UU NOMOR 3 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1999/2000

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1)
Ketentuan
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1999/2000
diperoleh dari :
a.
Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b.
Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri;
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua
ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat
ratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(3)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 43.632.659.000.000,00 (empat
puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus
lima puluh sembilan juta rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp
245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga
ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)".
2.
Ketentuan
Pasal
3
diubah,
sehingga
keseluruhan
Pasal
3
menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 107.121.906.000.000,00
(seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan
ratus enam juta rupiah);
b.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 56.302.615.000.000,00
(lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus

lima belas juta rupiah);
c. Penerimaan …
c.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 38.267.917.000.000,00
(tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh
miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).
(2)
Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a.
Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua
puluh
lima
triliun
tiga
ratus
enam
puluh
satu
miliar
sembilan ratus sebelas juta rupiah);
b.
Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan
belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat
puluh delapan juta rupiah)".
3
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam
puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus
delapan juta rupiah).
(3)
Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh
puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan
puluh tiga juta rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp
245.191.701.000.000,00
(dua
ratus
empat
puluh
lima
triliun
seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)".
4.
Ketentuan
pasal
5
diubah,
sehingga
keseluruhan
Pasal
5
menjadi
sebagai berikut :
"Pasal 5
(1)
Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
terdiri dari :
(dalam rupiah)
01
SEKTOR INDUSTRI
109.014.212.000,00
02
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
746.469.020.000,00
03
SEKTOR PENGAIRAN
50.466.901.000,00

04
SEKTOR TENAGA KERJA
400.234.938.000,00
05
SEKTOR PERDAGANGAN …
05
SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
114.253.988.526.000,00
06
SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
382.424.732.000,00
07
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
345.952.197.000,00
08
SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
127.776.892.000,00
09
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
19.425.020.726.000,00
10
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
431.507.484.000,00
11
SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN
OLAH RAGA
6.180.961.253.000,00
12
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
447.517.722.000,00
13
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN
REMAJA
836.735.038.000,00
14
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
28.022.299.000,00
15.
SEKTOR AGAMA
1.787.319.934.000,00
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
505.036.868.000,00
17.
SEKTOR HUKUM
980.355.925.000,00
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 6.507.235.652.000,00
19.
SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA
MASSA
2.589.842.681.000,00
20
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
10.744.625.000.000,00
(2)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ke dalam
sub-sektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3)
Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) terdiri dari :
(dalam rupiah)
01
SEKTOR INDUSTRI
455.921.000.000,00
02
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
3.315.899.300.000,00

03
SEKTOR PENGAIRAN
2.654.229.300.000,00
04
SEKTOR TENAGA KERJA
1.174.155.800.000,00
05
SEKTOR PERDAGANGAN, …
05
SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN
KOPERASI
28.582.937.600.000,00
06
SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA
5.760.532.600.000,00
07
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
3.861.565.600.000,00
08
SEKTOR PARIWISATA,POS DAN
TELEKOMUNIKASI
600.880.300.000,00
09
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
12.532.668.300.000,00
10
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
787.454.300.000,00
11
SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN
OLAH RAGA
6.949.405.300.000,00
12
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
387.880.400.000,00
13
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN
REMAJA
4.100.294.500,00
14
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
2.738.242.500.000,00
15.
SEKTOR AGAMA
510.249.800.000,00
16.
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
793.344.400.000,00
17.
SEKTOR HUKUM
223.474.900.000,00
18.
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN
701.038.200.000,00
19.
SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI,
PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA
MASSA
111.975.900.000,00
20
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
2.069.043.000.000,00
(4)
Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam
subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1)
Sisa
Kredit
Anggaran
proyek-proyek
pada
pengeluaran

pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yangmasih diperlukan
untuk
penyelesaian
proyek,
dengan
Peraturan
Pemerintah
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran
Tahun Anggaran 2000.
(2) Peraturan …
(2)
Peraturan
Pemerintah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
disampaikan
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I
Tahun Anggaran 2000".
6.
Ketentuan pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
“Pasal 10
Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar
Rp
133.396.000.000,00
(seratus
tiga
puluh
tiga
miliar
tiga
ratus
sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran
Lebih
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya,
dan
digunakan
untuk
membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya".

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (, ); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : … Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1999/2000. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Ketentuan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari : a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri; b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri; (2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah). (3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)". 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan: a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 000,00 (seratus tujuh triliun seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah); b. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 000,00 (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus lima belas juta rupiah);

c. Penerimaan … c. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 000,00 (tiga puluh delapan triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah). (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Pinjaman program sebesar Rp 000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah); b. Pinjaman proyek sebesar Rp 000,00 (delapan belas triliun dua ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)". 3 Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 000,00 (dua ratus empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)". 4. Ketentuan pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : "Pasal 5 (1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN … 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI 000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI 000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN OLAH RAGA 000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 000,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 000,00 15. SEKTOR AGAMA 000,00 16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 000,00 17. SEKTOR HUKUM 000,00 18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 000,00 19. SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 000,00 (2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ke dalam sub-sektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. (3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri dari : (dalam rupiah) 01 SEKTOR INDUSTRI 000,00 02 SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN 000,00 03 SEKTOR PENGAIRAN 000,00 04 SEKTOR TENAGA KERJA 000,00 05 SEKTOR PERDAGANGAN, … 05 SEKTOR PERDAGANGAN,PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,KEUANGAN DAN KOPERASI 000,00 06 SEKTOR TRANSPORTASI,METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 000,00 07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 000,00 08 SEKTOR PARIWISATA,POS DAN TELEKOMUNIKASI 000,00 09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANSMIGRASI 000,00 10 SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG 000,00 11 SEKTOR PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,PEMUDA DAN OLAH RAGA 000,00 12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA SEJAHTERA 000,00 13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,PERANAN WANITA,ANAK DAN REMAJA 500,00 14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 000,00 15. SEKTOR AGAMA 000,00 16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI 000,00 17. SEKTOR HUKUM 000,00 18. SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN 000,00 19. SEKTOR POLITIK,HUBUNGAN LUAR NEGERI, PENERANGAN KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA 000,00 20 SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN 000,00 (4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut : "Pasal 9 (1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 yangmasih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit Anggaran Tahun Anggaran 2000.

(2) Peraturan … (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000". 6. Ketentuan pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut: “Pasal 10 Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp 000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya, dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran berikutnya". Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1999. Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.