UU NOMOR 30 TAHUN 2000

RAHASIA DAGANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang
teknologi
dan/atau
bisnis,
mempunyai
nilai
ekonomi
karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
2.
Hak
Rahasia
Dagang
adalah
hak
atas
rahasia
dagang
yang
timbul
berdasarkan Undang-undang ini.
3.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan
Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
4.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang
kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu
Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan
syarat tertentu.
BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG

PASAL 2

BAB II: LINGKUP RAHASIA DAGANG
Lingkup
perlindungan
Rahasia
Dagang
meliputi
metode
produksi,
metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi
dan/atau
bisnis
yang
memiliki
nilai
ekonomi
dan
tidak
diketahui
oleh
masyarakat umum.
Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: LINGKUP RAHASIA DAGANG
(1)
Rahasia
Dagang
mendapat
perlindungan
apabila
informasi
tersebut
bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya
melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2)
Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya
diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh
masyarakat.
(3)
Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secaraekonomi.
(4)
Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak
yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan
patut.
BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

PASAL 4

BAB III: HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (, ); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (, ). Dengan persetujuan … Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYATA REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 2. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini. 3.

Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang. 4.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri. 5.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. BAB II LINGKUP RAHASIA DAGANG Pasal 2 Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Pasal 3 … Pasal 3 (1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya. (2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat. (3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi. (4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. BAB III HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG Pasal 4 Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk: a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya; b. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. BAB IV PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Bagian Pertama Pengalihan Hak Pasal 5 (1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan: a. pewarisan; b. hibah; c. wasiat; d. perjanjian tertulis; atau e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. (3) Segala … (3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. (4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. (5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang. Bagian Kedua Lisensi

PASAL 6

BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

PASAL 7

BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Dengan
tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.

PASAL 8

BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
(1)
Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Rahasia Dagang.

PASAL 9

BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1). (3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. BAB V … BAB V BIAYA

PASAL 10

BAB V: BIAYA
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VI PENYELESAIAN SENGKETA

PASAL 11

BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
(1)
Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a.
gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2)
Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Negeri.

PASAL 12

BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.
BAB VII
LELANGGARAN RAHASIA DAGANG

PASAL 13

BAB VII: LELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan
sengaja
mengungkapkan
Rahasia
Dagang,
mengingkari
kesepakatan atau
mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia

Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14 …

PASAL 14

BAB VII: LELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia
memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 15

BAB VII: LELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Perbuatan
sebagiamana
dimaksud
dalam
Pasal
13
tidak
dianggap
pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
a.
tindakan
pengungkapan
Rahasia
Dagang
atau penggunaan ertahanan
keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b.
tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan
Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk
kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
BAB VIII
PENYIDIKAN

PASAL 16

BAB VIII: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawababnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. (3) Penyidik … (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana. BAB IX KETENTUAN PIDANA

PASAL 17

BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barangsiapa
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
menggunakan
Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 18

BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara
perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 107

BAB VIII: PENYIDIKAN
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1)
Barangsiapa
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
menggunakan
Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara
perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.