UU NOMOR 31 TAHUN 2000

DESAIN INDUSTRI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. 2.

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. 3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 4.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 5.

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. 6.

Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri. 7.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri. 8.

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur dalam Undang-undang ini. 9.

Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyarakat administratif.

10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 11. Lisensi …

11. Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

13. Hari adalah hari kerja. BAB II LINGKUP DESAI INDUSTRI Bagian Pertama Desain Industri yang Mendapat Perlindungan

PASAL 2

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Pertama - Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
(1)
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.
(2)
Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain
Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya.
(3)
Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah
pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a.
tanggal penerimaan; atau
b.
tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c.
telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

PASAL 3

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Pertama - Desain Industri yang Mendapat Perlindungan
Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya,
Desain Industri tersebut:
a.
telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional
di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b.
telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan
dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Bagian Kedua …

Bagian Kedua
Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan

PASAL 4

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 1984 Nomor 22, ); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ). Dengan Persetujuan … Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan. 2.

Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. 3. Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 4.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 5.

Hak Desain Industri adalah hak ekslusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesaian atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. 6.

Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri. 7.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri. 8.

Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimaan diataur dalam Undang-undang ini. 9.

Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyarakat administratif.

10. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal. 11. Lisensi …

11. Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau persetj\ujuan Pementukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.

13. Hari adalah hari kerja. BAB II LINGKUP DESAI INDUSTRI Bagian Pertama Desain Industri yang Mendapat Perlindungan Pasal 2 (1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelum, sebagimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Pasal 3 Suatu Desai Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut: a. telah dipertunjukan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi; atau b. telah digunakan di Indonesia oleh Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan. Bagian Kedua … Bagian Kedua Desain Industri yang Tidak Mendapat Perlindungan Pasal 4 Hak Desain Industri tidak dapat diberikan apabila Desai Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Bagian Ketiga Jangka Waktu Perindustrian Desain Industri Pasal 5 (1) Perlindungan terhadap hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan. (2) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu pwelindungan sebagaimana dimaksud dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri. Bagian Keempat Subyek Desain Industri

PASAL 6

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Keempat - Subyek Desain Industri
(1)
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau
menerima hak tersebut dari Pendesain.
(2)
Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak
Desain Industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika
diperjanjikan lain.

PASAL 7

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Keempat - Subyek Desain Industri
(1)
Jika suatu Desain Industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang Hak Desain Industri
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu
dikerjakan,
kecuali
ada
perjanjian
alin
kedua
pihak
dengan
tidak
mengurangi
hak
Pendesain
apabila
penggunaan
Desain
Industri
itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
Desain
Industri
yang
dibuat
orang
lain
berdasarkan
pesanan
yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)
Jika
suatu
Desain
Industri
dibuat
dalam
hubungan
kerja
atau

berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Industri itu dianggap
sebagai
Pendesain
dan
Pemegang
Hak
Desain
Industri,
kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 8 …

PASAL 8

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Keempat - Subyek Desain Industri
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
tida menghapus hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desai Industri, dan Berita Resmi
Desain Industri.
Bagian Kelima
Lingkup Hak

PASAL 9

BAB II: LINGKUP DESAI INDUSTRI | Bagian Kelima - Lingkup Hak
(1)
Pemegang
Hak
Desain
Industri
memiliki
hak
ekslusif
untuk
melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang
orang lainn yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri.
(2)
Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
adalah pemakaian Desain Industri untuk kepentingan penelitian dan
pendidikan
sepanjang tidak
merugikan
kepentingan
yang wajar dari
pemegang hak Desain Industri.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Umum

PASAL 10

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
Hak Desain Industri atas dasar Permohonan.

PASAL 11

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
(1)
Permohonan
diajukan
secara
tertulis
dalam
bahasa
Indonesia
ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Udnang-undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(3)
Permohonan harus memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;

b.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganaan Pemohon;
d.
nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan yang pertama
kali, dalam hal Permohonan diajukan daengan Hak Prioritas.
(4)
Permohonan …
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a.
contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desaian Industri
yang dimohonkan pendaftarannya;
b.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c.
surat
pernyataan
bahwa
Desain
Industri
yang
dimohonkan
pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik Pendesain.
(5)
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon
dengan melampirkan persetujuan tertulis dari Pemohon lain.
(6)
Dalam Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa
Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
(7)
Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 12

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
Pihak yang untuk pertama kali mengajukan Permohonan dianggap
sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali jika terbukti sebaliknya.

PASAL 13

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a.
satu Desain Industri, atau
b.
beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan Desain Industri
atau memiliki kelas yang sama.

PASAL 14

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
(1)
Pemohon
yang
bertempat
tinggal
di
luar
wilayah
negara
Republik
Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)
Pemohon sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
memilih domisili hukumnya di Indonesia.

PASAL 15

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Umum
Ketentuan mengani syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua … Bagian Kedua Permohonan dengan Hak Prioritas

PASAL 16

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas harus diajukan dalam
waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan yang pertma kali diterima dinegara lain yang merupakan
anggota Konvensi Paris atau anggota Persetuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia.
(2)
Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh kantor
yang
menyelenggarakan
pendaftaran
Desain
Industri
disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan
dengan hak Pro\ioritas.
(3)
Apabila syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dipenuhi, Permohonan tersebut dianggap diajukan tanpa menggunakan
Hak Prioritas.

PASAL 17

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Selain salinan surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat
(2),
Direktorat
Jenderal
dapat
meminta
agar
Permohonan
dengan
menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan:
a.
salinan lengkap Hak Desain Industri yang telah diberikan sehubungan
dengan pendaftaran yang pertama kali diajukan di negara lain; dan
b.
salinan sah dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian
bahwa Desain Industri tersebut adalah baru.
Bagian Ketiga
Waktu Penerimaan Permohonan

PASAL 18

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Waktu Penerimaan Permohonan
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimannya Permohonan dengan
syarat Pemohon telah:
a.
mengisi formulir Permohonan;

b.
melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya; dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1).
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Waktu Penerimaan Permohonan
(1)
Apabila ternyata terdapat kekuarangan dalam pemenuhan syarat-syarat
dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Direktorat Jenderal
memberitahukan
kepada
Pemohon
atau
Kuasanya
agar
kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman surat pemberitahuan kekuarangan tersebut.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.

PASAL 20

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Waktu Penerimaan Permohonan
(1)
Apabila kekurangan sebagiamaan dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak
dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon
atau
Kuasanya
bahwa
Permohonannya
dianggap
ditarik
kembali.
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap dtarik kembali sebagaimana dimaksdu
dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat diterik kembali.
Bagian Keempat
Penarikan Kembali Permohonan

PASAL 21

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Penarikan Kembali Permohonan
Pemintaan
penarikan
kembali
Permohonan
dapat
diajukan
secara
tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau kuasanya selama
Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Kelima
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan

PASAL 22

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan
sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal
atau orang yang karena tugas bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal
dilarang
mengajukan
{emohonan,
memperoleh,
memegang,
atau

memiliki hak berkaitan dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut
diperoleh karena pewarisan.
Pasal 23 …

PASAL 23

BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kelima - Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
Terhitung
sejak
Tanggal
Penerimaan,
seluruh
pegawai
Direktorat
Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama
Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan Permohonan sampai
dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Pemeriksaan Administratif

PASAL 24

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai
dengan
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan
kepada
Pemohon
apabila
Desain
Industri
tersebut
dalam
kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atar membertahukan anggapan
ditarik
kembali
Permohonannya
karena
tidak
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3)
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan
atas
keputusan
penolakan
atau
anggapan
penarikan
kembali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pembertahuan penarikan kembali tersebut.
(4)
Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam
ayat
(3),
keputusan
penolakan
atau
penarikan
kembali
oleh
Direktorat Jenderal sebagiamaan dimaksud dalam ayat (2) bersifat tetap.
(5)
Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat
Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui
Pengadilan
Niaga
dengan
tata
cara
sebagaiman
diatur
dalam
Undang-undang ini.
Bagaian Kedua
Pengumuman, Peneriksaan
Subtantif, Pemberian, dan Penolakan

PASAL 25

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan
cara menempatkannya pada sarana yang hkusus untuk itu yang dapat
dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2)
Pengumuman …
(2)
Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a.
nama dan alamat lengkap Pemohon;
b.
nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
c.
tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
d.
nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali
apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e.
judul Desain Industri; dan
f.
gambar atau foto Desain Industri.
(3)
Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi
kemudian
didaftarkan
atas
putusan
pengadilan,
pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah
DIrektorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
(4)
Pada
saat
pengajuan
Permohonan,
Pemohon
dapat
meminta
secara
tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5)
Penundaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak
boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal
Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

PASAL 26

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Sejak tanggal dimulainya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang
mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagiamana diatur dalam Udnang-undang ini.
(2)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah
diterima Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal dimulainya pengumuman.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberitahukan oleh
Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4)
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal.
(5)
Dalam
hal
adanya
keberatan
terhadap
Permohonan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilakukan
pemeriksaan
substantif
oleh
Pemeriksa.
(6)
Direktorat
Jenderal
menggunakan
keberatan
dan
sanggahan
yang
diajukan
sebagai
bahan
pertimbangan
dalam
pemeriksaan
untuk
memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.

(7)
Direktorat
Jenderal
berkewajiban
keberatan
memberikan
keputusan
untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1)
dalam
waktu
paling
lama
6
(enam)
bulan
terhitung
sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2).
(8)
Keputusan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
tersebut.
Pasal 27 …

PASAL 27

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (5) adalah pejabat
pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional,
yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri.
(2)
Kepada Pemeriksa diberikan jenjang dan tunjangan fungsional sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 28

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Pemohon
yang
permohonannya
ditolak
dapat
mengajukan
gugatan
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Udnang-undang
ini.
(2)
Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4,
Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya
kepada Direktorat Jenderal.
(3)
Dalam hal Direktorat Jenderal
berpendapat bahwa Permohonan tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan
Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

PASAL 29

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1)
Dalam
hal
tidak
terdapat
keberatan
terhadap
Permohonan
hingga
berakhir jangka waktur pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam
pasal
26
ayat
(2),
Direktorat
Jenderal
menerbitkan
dan
memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2)
Sertifikat
Desain
Industri
mulai
berlaku
terhitung
sejak
Tanggal
Penerimaan.

PASAL 30

BAB IV: PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pemeriksaan Administratif
(1) Pihak yang memerlukan salinan salinan Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. BAB V … BAB V PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Bagian Pertama Pengalihan Hak

PASAL 31

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Pertama - Pengalihan Hak
(1)
Hak Desain dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
sebab-sebab
lain
yang
dibenarkan
oleh
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
(3)
Segala bentuk pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri pada
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(4)
Pengalihan Hak Desain Industri yang tidak dicatatkan dalam Daftar
Umum Desain Industri tidak berkiblat hukum pada pihak ketiga.
(5)
Pengalihan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.

PASAL 32

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Pertama - Pengalihan Hak
Pengalihan Hak Desain Industri tidak menghilangkan hak Pendesain
untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain
Industri, Berita Resmi Desain industri, maupun Daftar Umum Desain Industri.
Bagian Kedua
Lisensi

PASAL 33

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak

lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan
sebagiamana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.

PASAL 34

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
Dengan
tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat melaksanakan sendiri
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 35 …

PASAL 35

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
(1)
Perjnajian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri
pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2)
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain tidak
berlaku terhadap pihak ketiga.
(3)
Perjanjian Lisensi sebagimana dimaksdu dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.

PASAL 36

BAB V: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua - Lisensi
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal Wajib menolak pencatatan perjnajian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan menenai pencatatan perjnajian Lisensi diatur dengan Kaputusan Presiden. BAB VI PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri

PASAL 37

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Pertama - Pembatalan Pendaftaran
(1)
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas
permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang Hak Desain Industri.
(2)
Pembatalan Hak Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi Hak Desain Industri yang

tercatat
dalam
Daftar
Umum
Desain
Industri
tidak
memberikan
persetujuan
secara
tertulis,
yang
dilapirkan
pada
permohonan
pembatalan pendaftaran tersebut.
(3)
Keputusan pembatalan Hak Desain Industri diberitahukan secara tertulis
oleh Direktorat Jenderal kepada:
a.
pemegang Hak Desain Industri;
b.
penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Industri;
c.
pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku lagi
terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4)
Keputusan …
(4)
Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksdu dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam berita Resmi Desain Industri.
(5)
Keputusan Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan

PASAL 38

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Kedua - Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Gugatan
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh
pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2)
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
pembatalan
pendaftaran
Hak
Desain
Industri
disampaikan
kepada
Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal
putusan diucapkan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan

PASAL 39

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Tata Cara Gugatan
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri diajukan keepada Ketua
Pengadilan niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili
tergugat.
(2)
Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan.
(4)
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan

Niaga dalam jangka waktu paling lama (dua) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
(6)
Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
jangka
waktu
paling
lama
60
(enam
puluh)
hari
setelah
gugatan
didaftarkan.
(7)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8)
Putusan …
(8)
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(9)
Putusan atas gugatan pembatalan sebagimana dimaksud dalam ayat (8)
yang
memuat
secara
lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan
dapat
dijalankan
terlebih
dahulu,
meskipun
terhadap
putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagiamana dimaksud dalam ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.

PASAL 40

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Tata Cara Gugatan
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.

PASAL 41

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Tata Cara Gugatan
(1)
Permohonan kasasi sebagiamana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan
paling
lama
14
(empat
belas)
hari
setelah
tanggal
putusan
yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutuskan gugatan
tersebut.
(2)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Panitera
wajib
mengirimkan
permohonan
kasasi
dan
memori
kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi

paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)
Termohon
kasasi
dapat
mengajukan
kontra
memori
kasasi
kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra kasasi kepada pemohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6)
Panitera
wajib
menyampaikan
permohonan
kasasi,
memori
kasasi
dan/atau
kontra
memori
kasasi
beserta
berkas
perkara
yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan
hari
sidang
paling
lama
2
(dua)
hari
setelah
tanggal
permohonan kasasi diterima oleh mahkamah Agung.
(8)
Sidang …
(8)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9)
Putusan
atas
permohonan
kasasi
harus
diucapkan
paling
lama
90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
yang
memuat
secara
lengkap
pertimbangan
hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima

PASAL 42

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Ketiga - Tata Cara Gugatan
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar Umum Desain Industri
dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran

PASAL 43

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pembatalan pendaftaran Desain Industri menghapuskan segala akibat
hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Industri dan hak-hak lain yang
berasal dari Desain Industri tersebut.

PASAL 44

BAB VI: PEMBAHASAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI | Bagian Keempat - Akibat Pembatalan Pendaftaran
(1)
Dalam hal pendaftaran Desain Industri dibatalkan berdasarkan gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, penerima Lisensi tetap berhak
melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang
ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2)
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak wajib
meneruskan
pembayaran
royalti
yang
seharusnya
masih
wajib
dilakukannya
kepada
pemegang
Hak
Desain
Industri
yang
haknya
dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemagang Hak Desain
Industri yang sebenarnya.
BAB VII …
BAB VII
BIAYA

PASAL 45

BAB VII: BIAYA
(1) Penerima setiap pengajuan Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat

(2) berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku. BAB VIII PENYELESAIN SENGKETA

PASAL 46

BAB VIII: PENYELESAIN SENGKETA
(1)
Pemeng Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa:
a.
gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Niaga).

PASAL 47

BAB VIII: PENYELESAIN SENGKETA
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau
alternatif penyelesaian sengketa.

PASAL 48

BAB VIII: PENYELESAIN SENGKETA
Tata cara gugatan sebaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41
berlaku secara mutatis muntadis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.
BAB IX …
BAB IX
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN

PASAL 49

BAB IX: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak yang haknya dirugikan dapat
meminta
hakim
Pengadilan
Niaga
untuk
menerbitkan
surat
penetapan
sementara tentang:
a.
pencegahan masuknya produk yang berkaitan dengan pelanggaran Hak
Desain Industri;
b.
penyimpanan
bukti
yang
berkaitan
dengan
pelanggaran
Hak
Desain
Industri.

PASAL 50

BAB IX: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam surat penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak
yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut
untuk didengar keterangannya.

PASAL 51

BAB IX: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hak hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan
sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus
memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara pengadilan
tersebut.

PASAL 52

BAB IX: PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Dalam hal penetapan sementara Pengadilan Niaga dibatalkan pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta
penetapan sementara pengadilan atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh
penetapan sementara pengadilan tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN

PASAL 53

BAB X: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugasnya meliputi Hak Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri. (2) Penyidik … (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Industri; d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Industri; e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri. (3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (10 menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana. BAB XI KETENTUAN PIDANA

PASAL 54

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
(1)
Berangsiapa
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
melakukan
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
4
(empat)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
1
(satu)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)
Tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
merupakan delik aduan.
BAB XII …
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 55

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6
(enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat
mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan
dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 56

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
ketentuan
Pasal
17
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (, dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 57

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 107

BAB X: PENYIDIKAN
Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 54
(1)
Berangsiapa
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
melakukan
perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
4
(empat)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp.300.000.000,00 9tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara
paling
lama
1
(satu)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)
Tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
merupakan delik aduan.
BAB XII …
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
(1)
Pendesain yang telah mengumumkan Desain Industri dalam wkatu 6
(enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai diberlakukan dapat
mengajukan Permohonan berdasarkan Undang-undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksdu dalam ayat (1) harus dilakukan
dalam waktu paling plama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai berlakunya
Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Dengan
berlakunya
Undang-undang
ini,
ketentuan
Pasal
17
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia