Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 3.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 4.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 5.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 7.
Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 8.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 9.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
10. Kuasa …
10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja. BAB II LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Bagian Pertama Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan
PASAL 2
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Pertama - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(1)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain
tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang
umum bagi para Pendesain.
Bagian Kedua
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
yang Tidak Mendapat Perlindungan
PASAL 3
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Kedua - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
tersebut
bertentangan
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku,
ketertiban
umum,
agama,
atau
kesusilaan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Perlindungan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
PASAL 4
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (, ). Dengan Persetujuan … Dengan Persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. 2.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. 3.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 4.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. 5.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan. 6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. 7.
Pemegang Hak adalah Pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yaitu Pendesain atau penerima hak dari Pendesain yang terdaftar dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 8.
Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual termasuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 9.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
10. Kuasa …
10. Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ini.
11. Tanggal Penerimaan adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
12. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
13. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
14. Hari adalah hari kerja. BAB II LINGKUP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Bagian Pertama Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Pasal 2 (1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. (2) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain. Bagian Kedua Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Tidak Mendapat Perlindungan Pasal 3 Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pasal 4 (1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan. (2) Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun. (4) Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Bagian Keempat Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pasal 5 (1)
Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain. (2) Dalam hal Pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
PASAL 6
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Keempat - Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(1)
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak
adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua
pihak
dengan
tidak
mengurangi
hak
Pendesain
apabila
penggunaan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan
dinas.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3)
Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak,
kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 7 …
PASAL 7
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Keempat - Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghapus
Hak
Pendesain
untuk
tetap
dicantumkan
namanya
dalam
Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu dan Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kelima
Lingkup Hak
PASAL 8
BAB II: LINGKUP DESAIN TATA LETAK | Bagian Kelima - Lingkup Hak
(1)
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang
lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat
seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
(2)
Dikecualikan
dari
ketentuan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
BAB III
PERMOHONAN PENDAFTARAN
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Bagian Pertama
Umum
PASAL 9
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Umum
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan atas dasar Permohonan.
PASAL 10
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Permohonan
diajukan
secara
tertulis
dalam
bahasa
Indonesia
ke
Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
Pemohon atau Kuasanya.
(3)
Permohonan …
(3)
Permohonan harus memuat:
a.
tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
b.
nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan Pendesain;
c.
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
d.
nama
dan
alamat
lengkap
Kuasa
apabila
Permohonan
diajukan
melalui Kuasa; dan
e.
tanggal pertama kali dieksploitasi secara komersial apabila sudah
pernah dieksploitasi sebelum Permohonan diajukan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilampiri dengan:
a.
salinan gambar atau foto serta uraian dari Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu yang dimohonkan pendaftarannya;
b.
surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c.
surat pernyataan bahwa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
dimohonkan pendaftarannya adalah miliknya;
d.
surat keterangan yang menjelaskan mengenai tanggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) huruf e.
(5)
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari
satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
Pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(6)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan
harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup
bahwa Pemohon berhak atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
bersangkutan.
(7)
Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
PASAL 11
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Umum
Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu.
PASAL 12
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Umum
(1)
Pemohon
yang
bertempat
tinggal
di
luar
wilayah
Negara
Republik
Indonesia, harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menyatakan dan
memilih domisili hukumnya di Indonesia.
PASAL 13
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Umum
Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Kedua … Bagian Kedua Waktu Penerimaan Permohonan
PASAL 14
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya Permohonan, dengan syarat
Pemohon telah:
a.
mengisi formulir Permohonan;
b.
melampirkan salinan gambar atau foto dan uraian dari Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu yang dimohonkan; dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1).
PASAL 15
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Apabila
ternyata
terdapat
kekurangan
pemenuhan
syarat-syarat
dan
kelengkapan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
dan
Pasal 13,
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya
agar kekurangan tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan pemenuhan kekurangan
tersebut.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon.
PASAL 16
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Apabila kekurangan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal memberitahukan secara
tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap
ditarik kembali.
(2)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat
Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Ketiga
Penarikan Kembali Permohonan
PASAL 17
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Ketiga - Penarikan Kembali Permohonan
Permintaan penarikan kembali Permohonan dapat diajukan secara tertulis
kepada Direktorat Jenderal oleh Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan
tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Keempat …
Bagian Keempat
Kewajiban Menjaga Kerahasiaan
PASAL 18
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Selama masih terikat dinas aktif hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah
pensiun atau berhenti karena sebab apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai
Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau
atas
nama
Direktorat
Jenderal
dilarang
mengajukan
Permohonan,
memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan dengan Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena
pewarisan.
PASAL 19
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Keempat … - Bagian Keempat
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan, seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau
orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat
Jenderal
berkewajiban
menjaga
kerahasiaan
Permohonan
sampai
dengan
diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pemberian Hak dan Pengumuman
PASAL 20
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kelima - Pemberian Hak dan Pengumuman
(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal
11 terhadap Permohonan.
(2)
Terhadap Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11, Direktorat Jenderal
memberikan hak atas Permohonan tersebut, dan mencatatnya dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu serta mengumumkannya
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu atau sarana lain.
PASAL 21
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kelima - Pemberian Hak dan Pengumuman
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dipenuhinya
persyaratan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
20
ayat
(2),
Direktorat
Jenderal mengeluarkan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pasal 22 …
PASAL 22
BAB III: PERMOHONAN PENDAFTARAN | Bagian Kelima - Pemberian Hak dan Pengumuman
(1) Pihak yang memerlukan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian salinan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. BAB IV PENGALIHAN HAK DAN LISENSI Bagian Pertama Pengalihan Hak
PASAL 23
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Pertama - Pengalihan Hak
(1)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan
dengan:
a.
pewarisan;
b.
hibah;
c.
wasiat;
d.
perjanjian tertulis; atau
e.
sebab-sebab
lain
yang
dibenarkan
oleh
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pengalihan
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
(3)
Segala
bentuk
pengalihan
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4)
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
(5)
Pengalihan
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu.
PASAL 24
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Pertama - Pengalihan Hak
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam
sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Lisensi
PASAL 25
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian
Lisensi
untuk
melaksanakan
semua
perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
PASAL 26
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
PASAL 27
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1)
Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit
Terpadu
pada
Direktorat
Jenderal
dengan
dikenai
biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2)
Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
(3)
Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
PASAL 28
BAB IV: PENGALIHAN HAK DAN LISENSI | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. BAB V … BAB V PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak
PASAL 29
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Pertama - Pembatalan Pendaftaran
(1)
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
terdaftar
dapat
dibatalkan
oleh
Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh Pemegang
Hak.
(2)
Pembatalan
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima Lisensi
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tercatat dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak memberikan persetujuan secara
tertulis,
yang
dilampirkan
pada
permintaan
pembatalan
pendaftaran
tersebut.
(3)
Keputusan
pembatalan
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a.
Pemegang Hak;
b.
penerima Lisensi jika telah dilisensikan sesuai dengan catatan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
c.
pihak yang mengajukan pembatalan dengan menyebutkan bahwa Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan dinyatakan
tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4)
Keputusan pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Kedua
Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Gugatan
PASAL 30
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Kedua - Pembatalan Pendaftaran
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dapat
diajukan
oleh
pihak
yang
berkepentingan
dengan
alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan
Niaga.
(2)
Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang
pembatalan
pendaftaran
Hak
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Tata Cara Gugatan
PASAL 31
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat
tinggal atau domisili tergugat.
(2)
Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan
tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3)
Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang
bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran gugatan.
(4)
Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan
Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
(5)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal
gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan
dan menetapkan hari sidang.
(6)
Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam
jangka
waktu
paling
lama
60
(enam
puluh)
hari
setelah
gugatan
didaftarkan.
(7)
Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
(8)
Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang
paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah
Agung.
(9)
Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
yang
memuat
secara
lengkap
pertimbangan
hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
dan
dapat
dijalankan
terlebih
dahulu,
meskipun
terhadap
putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14
(empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
PASAL 32
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 33 …
PASAL 33
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan
paling
lama
14
(empat
belas)
hari
setelah
tanggal
putusan
yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak
dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan
tersebut.
(2)
Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan yang
bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3)
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera
dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Panitera
wajib
mengirimkan
permohonan
kasasi
dan
memori
kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada pihak termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(5)
Termohon
kasasi
dapat
mengajukan
kontra
memori
kasasi
kepada
panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon
kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6)
Panitera
wajib
menyampaikan
permohonan
kasasi,
memori
kasasi
dan/atau
kontra
memori
kasasi
beserta
berkas
perkara
yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari setelah
lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7)
Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas permohonan kasasi dan
menetapkan
hari
sidang
paling
lama
2
(dua)
hari
setelah
tanggal
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8)
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lama 60
(enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(9)
Putusan
atas
permohonan
kasasi
harus
diucapkan
paling
lama
90
(sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9)
yang
memuat
secara
lengkap
pertimbangan
hukum yang mendasari
putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk
umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi diterima.
Pasal 34 …
PASAL 34
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal mencatat putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
dalam
Daftar
Umum
Desain
Tata
Letak
Sirkuit
Terpadu
dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bagian Keempat
Akibat Pembatalan Pendaftaran
PASAL 35
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Keempat - Akibat Pembatalan Pendaftaran
Pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menghapuskan
segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
PASAL 36
BAB V: PEMBATALAN PENDAFTARAN | Bagian Keempat - Akibat Pembatalan Pendaftaran
(1)
Dalam hal pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibatalkan
berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, penerima
Lisensi
tetap
berhak
melaksanakan
Lisensinya
sampai
dengan
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2)
Penerima Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib
meneruskan
pembayaran
royalti
yang
seharusnya
masih
wajib
dilakukannya kepada Pemegang Hak yang haknya dibatalkan, tetapi wajib
mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa jangka waktu Lisensi yang
dimilikinya kepada Pemegang Hak yang sebenarnya.
BAB VI
BIAYA
PASAL 37
BAB VI: BIAYA
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, permintaan salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pencatatan perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. (3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VII … BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA
PASAL 38
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
(1)
Pemegang Hak atau penerima Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
dapat
menggugat
siapa
pun
yang
dengan
sengaja
dan
tanpa
hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, berupa:
a.
gugatan ganti rugi; dan/atau
b.
penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Niaga.
PASAL 39
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 para
pihak
dapat
menyelesaikan
perselisihan
tersebut
melalui
arbitrase
atau
alternatif penyelesaian sengketa.
PASAL 40
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 33 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38.
BAB VIII
PENYIDIKAN
PASAL 41
BAB VIII: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; d. melakukan … d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatataan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain; f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu; dan/atau g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia. (4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB IX KETENTUAN PIDANA
PASAL 42
BAB IX: KETENTUAN PIDANA
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barang
siapa
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)
Tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 43
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 107
BAB VIII: PENYIDIKAN
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan salah satu
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2)
Barang
siapa
dengan
sengaja
melakukan
perbuatan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3)
Tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dan
ayat
(2)
merupakan delik aduan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.