PASAL I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
Tahun
Anggaran
2000
diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp
111.064.477.000.000,00
(seratus
sebelas
triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta
rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh
dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh
lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp 211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
enam puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
diperkirakan sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan
puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua
puluh enam juta rupiah)."
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
terdiri dari :
a.
Pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional;
(2) Penerimaan …
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp
104.610.308.000.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 6.454.169.000.000,00
(enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh
sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
diperkirakan
sebesar
Rp
111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat
miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh
triliun seratus delapan puluh enam miliar empat puluh lima juta
rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp
5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 7.403.240.000.000,00
(tujuh triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat puluh juta
rupiah);
(5) Jumlah
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima
juta rupiah).
(6) Rincian
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini."
4.
Ketentuan
Pasal
5
ayat
(2),
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5 …
"Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp
181.680.200.000.000,00
(seratus
delapan
puluh satu triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus juta
rupiah).
(3) Pengeluaran
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 42.226.857.000.000,00 (empat puluh
dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus lima puluh
tujuh juta rupiah).
(4) Jumlah
Pengeluaran
Rutin
dan
Pengeluaran
Pembangunan
Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh
tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian
Pengeluaran
Rutin
dan
Pengeluaran
Pembangunan
Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
7 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Dengan
jumlah
Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
Tahun
Anggaran 2000 sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan
puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua
puluh enam juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5),
lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun
sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000
diperkirakan
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp
29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam
puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh
dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan
dalam
negeri
diperkirakan
sebesar
Rp
18.138.881.000.000,00 (delapan belas triliun seratus tiga puluh
delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b.
Pembiayaan
luar
negeri
bersih
diperkirakan
sebesar
Rp
11.622.050.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus dua puluh dua
miliar lima puluh juta rupiah).
(3) Rincian …
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 diperkirakan
sebesar Rp 761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar
seratus sembilan belas juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran
Lebih
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya,
dan
digunakan
untuk
membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya."
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebagai berikut :
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
Tahun
Anggaran
2000
diperoleh dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp
111.064.477.000.000,00
(seratus
sebelas
triliun enam puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta
rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh
dua triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh
lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp 211.064.000.000,00 (dua ratus sebelas miliar
enam puluh empat juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
ayat
(3),
dan
ayat
(4)
diperkirakan sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan
puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua
puluh enam juta rupiah)."
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
terdiri dari :
a.
Pajak Dalam Negeri;
b.
Pajak Perdagangan Internasional;
(2) Penerimaan …
(2) Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf
a
diperkirakan
sebesar
Rp
104.610.308.000.000,00 (seratus
empat triliun enam ratus sepuluh miliar tiga ratus delapan juta rupiah).
(3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 6.454.169.000.000,00
(enam triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus enam puluh
sembilan juta rupiah).
(4) Jumlah Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
diperkirakan
sebesar
Rp
111.064.477.000.000,00 (seratus sebelas triliun enam puluh empat
miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (3) terdiri dari :
a.
Penerimaan Sumber Daya Alam;
b.
Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp 70.186.045.000.000,00 (tujuh puluh
triliun seratus delapan puluh enam miliar empat puluh lima juta
rupiah).
(3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp
5.281.300.000.000,00 (lima triliun dua ratus delapan puluh satu miliar
tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Lainnya
sebagaimana
dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 7.403.240.000.000,00
(tujuh triliun empat ratus tiga miliar dua ratus empat puluh juta
rupiah);
(5) Jumlah
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
diperkirakan sebesar Rp 82.870.585.000.000,00 (delapan puluh dua
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar lima ratus delapan puluh lima
juta rupiah).
(6) Rincian
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan
ayat ini."
4.
Ketentuan
Pasal
5
ayat
(2),
ayat
(3)
dan
ayat
(4)
diubah,
sehingga
keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 5 …
"Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000 terdiri dari :
a.
Pengeluaran Rutin;
b.
Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan
sebesar
Rp
181.680.200.000.000,00
(seratus
delapan
puluh satu triliun enam ratus delapan puluh miliar dua ratus juta
rupiah).
(3) Pengeluaran
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp 42.226.857.000.000,00 (empat puluh
dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus lima puluh
tujuh juta rupiah).
(4) Jumlah
Pengeluaran
Rutin
dan
Pengeluaran
Pembangunan
Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diperkirakan sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh
tiga triliun sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).
(5) Rincian
Pengeluaran
Rutin
dan
Pengeluaran
Pembangunan
Tahun
Anggaran 2000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
5.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
7 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 7
(1) Dengan
jumlah
Anggaran
Pendapatan
Negara
dan
Hibah
Tahun
Anggaran 2000 sebesar Rp 194.146.126.000.000,00 (seratus sembilan
puluh empat triliun seratus empat puluh enam miliar seratus dua
puluh enam juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5),
lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2000
sebesar Rp 223.907.057.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga triliun
sembilan ratus tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2000
diperkirakan
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp
29.760.931.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus enam
puluh miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000 diperoleh
dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan
dalam
negeri
diperkirakan
sebesar
Rp
18.138.881.000.000,00 (delapan belas triliun seratus tiga puluh
delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta rupiah).
b.
Pembiayaan
luar
negeri
bersih
diperkirakan
sebesar
Rp
11.622.050.000.000,00 (sebelas triliun enam ratus dua puluh dua
miliar lima puluh juta rupiah).
(3) Rincian …
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
2000
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2000 diperkirakan
sebesar Rp 761.119.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu miliar
seratus sembilan belas juta rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran
Lebih
tahun-tahun
anggaran
sebelumnya,
dan
digunakan
untuk
membiayai defisit anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya."