UU NOMOR 35 TAHUN 2000

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:35
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.
Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2.
Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3.
Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4.
Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.

5.
Penerimaan …
5.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima
Negara
dalam
bentuk
penerimaan
dari
sumber
daya
alam,
bagian
pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara
Bukan Pajak lainnya.
6.
Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
7.
Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan.
8.
Belanja
Pemerintah
Pusat
adalah
semua
pengeluaran
Negara
untuk
membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan.
9.
Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga
atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran
belanja Pemerintah Pusat.
11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada
Daerah
untuk
membiayai
kebutuhan
Daerah
dalam
rangka
pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan,
Bea
Perolehan
Hak
atas
Tanah
dan
Bangunan,
dan
penerimaan
sumber
daya
alam,
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak
Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan.
13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan
kepada
Daerah
dengan
tujuan
pemerataan
kemampuan
keuangan
antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
14. Dana
Alokasi
Khusus
adalah
semua
pengeluaran
Negara
yang
dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan
tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1999
tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah.
15. Sisa
Kredit
Anggaran
adalah
sisa
kewajiban
pembiayaan
proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.

16. Sisa …
16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
17. Sektor adalah kumpulan subsektor.
18. Subsektor adalah kumpulan program.
19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan
dan
nonperbankan
dalam
negeri
yang
meliputi
hasil
privatisasi,
penjualan
obligasi
dalam
negeri,
dan
penjualan
aset
perbankan dalam rangka program restrukturisasi.
21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

PASAL 2

bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara - Bukan Pajak lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat
pendapatan
dan
belanja
Negara
merupakan
pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001.

PASAL 3

bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara - Bukan Pajak lainnya.
(1)
Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
2001
diperoleh
dari
sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b.
Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp179.891.987.000.000,00 (seratus tujuh puluh
sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus
delapan puluh tujuh juta rupiah).
(3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp83.334.593.400.000,00 (delapan puluh
tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh
tiga juta empat ratus ribu rupiah).
(4)
Penerimaan
Hibah
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
c
direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil).

(5)
Jumlah …
(5)
Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun
dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat
ratus ribu rupiah).

PASAL 4

bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara - Bukan Pajak lainnya.
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000;

2. Ketetapan … 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999 _ 2004; 3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.

Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3.

Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4.

Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor. 5. Penerimaan … 5.

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. 6.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7.

Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan. 8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan. 9.

Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.

10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Pusat.

11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

16. Sisa …

16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

17. Sektor adalah kumpulan subsektor.

18. Subsektor adalah kumpulan program.

19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat pendapatan dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001. Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp179. 000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83. 000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil). (5) Jumlah … (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263. 000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah). Pasal 4 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp169. 000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp64. 000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (5) incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 …

PASAL 6

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Naskah pasal.

PASAL 7

Indische Comptabiliteitswet (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.

Pendapatan Negara dan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri. 2.

Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. 3.

Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, cukai, dan pajak lainnya. 4.

Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor. 5. Penerimaan … 5.

Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya. 6.

Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri. 7.

Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat dan Dana Perimbangan. 8. Belanja Pemerintah Pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan. 9.

Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri, pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.

10. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja Pemerintah Pusat.

11. Dana Perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

12. Dana Bagi Hasil adalah bagian Daerah atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian Daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 orang pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

13. Dana Alokasi Umum adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

14. Dana Alokasi Khusus adalah semua pengeluaran Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

15. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada akhir tahun anggaran.

16. Sisa …

16. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.

17. Sektor adalah kumpulan subsektor.

18. Subsektor adalah kumpulan program.

19. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit belanja Negara yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.

20. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi.

21. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.

22. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat dirupiahkan.

23. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan. Pasal 2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 yang memuat pendapatan dan belanja Negara merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001. Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp179. 000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp83. 000,00 (delapan puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp 0,00 (nihil). (5) Jumlah … (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp263. 000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah). Pasal 4 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2) penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp169. 000,00 (seratus enam puluh sembilan triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah). (3) Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 5 (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari :

a. Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;

c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp64. 000,00 (enam puluh empat triliun empat ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun lima ratus miliar rupiah). (4) Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah). (5) incian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 6 … Pasal 6 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :

a. Angaran Belanja Pemerintah Pusat;

b. Dana Perimbangan. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) huruf a direncanakan sebesar Rp234. 000,00 (dua ratus tiga puluh empat triliun tujuh puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp81. 000,00 (delapan puluh satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp315. 000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari : a. Pengeluaran Rutin; b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp190. 000,00 (seratus sembilan puluh triliun sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh juta rupiah). (3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp43. 000,00 (empat puluh tiga triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah). (4) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 8

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1) Rincian lebih lanjut dari Sektor dan Subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk Pengeluaran Rutin, program dan proyek untuk Pengeluaran Pembangunan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah. (2) Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. (3) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden. Pasal 9 …

PASAL 9

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2)
Dana
Bagi
Hasil
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
a
direncanakan sebesar Rp20.259.255.500.000,00 (dua puluh triliun dua
ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima
ratus ribu rupiah).
(3)
Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp60.516.690.700.000,00 (enam puluh triliun lima
ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus ribu
rupiah).
(4)
Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp900.562.300.000,00 (sembilan ratus miliar lima
ratus enam puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan
dalam
Undang-undang
Nomor
25
Tahun
1999
tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PASAL 10

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Dengan jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001
sebesar Rp263.226.580.400.000,00 (dua ratus enam puluh tiga triliun
dua ratus dua puluh enam miliar lima ratus delapan puluh juta empat
ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih
kecil
dari
jumlah
anggaran
Belanja
Negara
sebesar
Rp315.756.061.400.000,00 (tiga ratus lima belas triliun tujuh ratus lima
puluh enam miliar enam puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun
Anggaran
2001
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp52.529.481.000.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus dua puluh
sembilan miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah), yang akan
dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber :
a.
Pembiayaan
Dalam
Negeri
sebesar
Rp33.500.000.000.000,00
(tiga
puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah);

b.
Pembiayaan
Luar
Negeri
Bersih
sebesar
Rp19.029.481.000.000,00
(sembilan belas triliun dua puluh sembilan miliar empat ratus delapan
puluh satu juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun
Anggaran
2001
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11 …

PASAL 11

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2001, Pemerintah menyusun laporan
semester I mengenai :
a.
Realisasi Pendapatan Negara;
b.
Realisasi Pengeluaran Rutin;
c.
Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
d.
Realisasi Dana Perimbangan;
e.
Realisasi Pembiayaan Defisit;
f.
Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
g.
Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.
(2)
Dalam
laporan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pada akhir bulan
Juli 2001, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah.
(4)
Penyesuaian
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
dengan
perkembangan dan atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan
Perwakilan
Rakyat
dengan
Pemerintah
dalam
rangka
penyusunan
perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001.

PASAL 12

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan
Tahun Anggaran 2001 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2002 menjadi Kredit Anggaran Tahun
Anggaran 2002.
(2)
Pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Realisasi dari pemindahan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(2)
disampaikan
kepada
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
paling
lambat
pada
akhir
Triwulan
I
Tahun
Anggaran 2002.

PASAL 13

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 ditampung pada
pembiayaan dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai defisit

anggaran tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 14 …

PASAL 14

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan
perubahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
10
untuk
mendapatkan
persetujuan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebelum
Tahun
Anggaran
2001
berakhir.

PASAL 15

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Setelah
Tahun
Anggaran
2001
berakhir,
Pemerintah
membuat
perhitungan
anggaran
Negara
mengenai
pelaksanaan
anggaran
yang
bersangkutan.
(2)
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan
Anggaran
Negara
setelah
perhitungan
anggaran
Negara
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan,
paling
lambat
15
(lima
belas)
bulan
setelah
Tahun
Anggaran 2001
berakhir, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

PASAL 16

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Ketentuan-ketentuan
dalam
Undang-undang
Perbendaharaan
Indonesia
(Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968
tentang
Perubahan
Pasal
7
Indische
Comptabiliteitswet
(, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2860) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 17

Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana - dimaksud
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.