UU NOMOR 36 TAHUN 2000

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UMDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:36
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3996) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000 , ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 251