UU NOMOR 37 TAHUN 2000

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( , Tambahan Lembaran Negara
Nomor
3997)
ditetapkan
menjadi
Undang-undang,
dan
melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Sabang dengan Mengubah Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2758 ); 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerin-tahan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839 ); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848 ); 5. Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keistimewaan Propinsi Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3892 ); 6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pela-buhan Bebas Menjadi Undang-undang (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4053); Dengan persetujuan … Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG MENJADI UNDANG-UNDANG. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ( , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3997) ditetapkan menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.