UU NOMOR 38 TAHUN 2000

PEMBENTUKAN PROPINSI GORONTALO

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah;
2.
Wilayah
Administrasi
adalah
wilayah
kerja
Gubernur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47
PRP
Tahun
1960
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (), menjadi Undang-undang;
4.
Kabupaten
Gorontalo
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
5.
Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam
Undang-undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
6.
Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam
Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Boalemo.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 …

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara
yang terdiri atas wilayah :
1.
Kabupaten Gorontalo;
2.
Kabupaten Boalemo;
3.
Kota Gorontalo.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasl 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (, ); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (), menjadi Undang-undang (, ); 4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (, ); 5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (, ); 6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (, ); 7. Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo (, ); 8. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (, ; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI GORONTALO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1.

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undnag Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 3.

Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (), menjadi Undang-undang; 4. Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 5.

Kota Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 6.

Kabupaten Boalemo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaskud dalam Undang-undang Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo. BAB II PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Gorontalo dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 … Pasal 3 Provinsi Gorontalo berasal dari sebagian wilayah Propinsi Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah : 1. Kabupaten Gorontalo; 2. Kabupaten Boalemo; 3. Kota Gorontalo. Pasal 4 Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Sulawesi Utara dikurangi dengan wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3. Pasal 5

(1) Provinsi Gorontalo mempunyai batas wilayah :

a. sebelah utara dengan Laut Sulawesi;

b. sebelat timur dengan Propinsi Sulawesi Utara;

c. sebelah selatan dengan Teluk Tomini; dan

d. sebelah barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Gorontalo, yang meliputi Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo, secara pasti dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
2,
yang
wilayahnya
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
3,
Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah
Provinsi Gorontalo sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Sistem
Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA
Ibu kota Provinsi Gorontalo berkedudulan di Kota Gorontalo.

BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1) Dengan
berlakunya
Provinsi
Gorontalo,
kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah
Otonom
mencakup
bidang
pemerintahan
yang
bersifat
lintas
kabupaten
dan
kota,
serta
kewenangan
dalam
bidang
pemerintahan
tertentu lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Provinsi
Gorontalo juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Gorontalo sebagai wilayah administrasi mencakup
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Gorontalo
selaku wakil Pemerintah.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
Gorontalo
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Provinsi Gorontalo, dipilih
dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk
kelengkapan
perangkat
pemerintahan
di
Propinsi
Gorontalo,
dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Provinsi, Sekretariat
Provinsi, Dinas-dinas Provinsi dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 12

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, untuk pertama kali dilakukan dengan cara : a. penetapan berdasarkan perimabangan hasil perolehan suara partai politik peserta pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dengan terbentuknya Provinsi Gorontalo, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haisl pemilihan umum berikutnya.

PASAL 13

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat terbentuknya Provinsi Gorontalo, penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo untuk pertama kali diangkat oleh Otonomi Daerah.

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Gorontalo,
Gubernur
Sulawesi
Utara,
sesuai
dengan
wewenang
dan
tugasnya,
mengiventarisasi
dan
mengatur
penyerahan
hal-hal
berikut
kepada
Pemerintah
Provinsi
Gorontalo,
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi
Gorontalo;
b.
tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi
Sulawesi Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Gorontalo;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Utara yang kedudukan,
sifat dan kegiatannya berada di Provinsi Gorontalo;
d.
utang-piutang
Propinsi
Sulawesi
Utara
yang
kegunaannya
untuk
Provinsi Gorontalo; dan

e.
perlengkapan kantor, arsip, dokumen dan perpustakaan yang karena
sifatnya diperlukan oleh Provinsi Gorontalo.
(2) Pelaksanaan
penyerahan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
selambat-lambatnya
harus
diselesaikan
dalam
waktu
1
(satu)
tahun,
terhitung sejak diresmikannya Provinsi Gorontalo.
Pasal 15 …

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi Gorontalo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
(2)
Untuk kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan
Provinsi Gorontalo, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama
sebelum
dapat
disusun
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Provinsi Gorontalo dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Propinsi Sulawesi Utara berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari
Provinsi
Gorontalo,
dan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Gorontalo.
(3)
Pemerintah
Propinsi
Sulawesi
Utara
wajib
membantu
pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Utara
selama
3
(tiga)
tahun
berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4)
Untuk kelancaraan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan
dan
pembinaan
kemasyarakatan,
Pemerintah
memberikan
bantuan
pembiayaan sebagai akibat pembentukan Provinsi Gorontalo selama 2
(dua) tahun berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua
peraturan
perundang-undangan
yang
saat
ini
berlaku
bagi
Propinsi
Sulawesi
Utara
tetap
berlaku
bagi
Provinsi
Gorontalo
sebelum
peraturan
perundang-undangan
dimaksud
diubah,
diganti
atau
dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada
saat
berlakunya
undang-undang
ini,
semua
peraturan
perundang-undangan
yang
bertentangan
dengan
undang-undang
ini
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan
lebih
lanjut
yang
diperlukan
sebagai
pelaksanaan

undang-undang ini diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal saat diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.