UU NOMOR 4 TAHUN 2000

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2000-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2000:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut : 1. Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi pemilihan Umum yang independen dan non-partisan.” 2. Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b), (3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9 (1) Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang. (2) Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama. (3) Calon Anggota KPU diusulkan oleh rwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang politik dalam negeri. (3a) Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. sehat jasmani dan rohani; b. berhak memilih dan dipilih; c. mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan; d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan; f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; g. tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.

(3b) Anggota … (3b) Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden. (3c) Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden.” 3. Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 83 Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-undang ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; 3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23,, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); Dengan … Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum diubah sebagai berikut : 1.

PASAL 8

ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(2)
Penyelenggaraan
Pemilihan
Umum
dilaksanakan
oleh
Komisi
pemilihan Umum yang independen dan non-partisan.”
2.

PASAL 9

ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b), (3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9 (1) Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang. (2) Setiap Anggota KPU mempunyai hak suara yang sama. (3) Calon Anggota KPU diusulkan oleh rwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang di bidang politik dalam negeri. (3a) Yang dapat dicalonkan sebagai Anggota KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat : a. sehat jasmani dan rohani; b. berhak memilih dan dipilih; c. mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan; d. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu, dan kemampuan kepemimpinan; f. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; g. tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan Pegawai Negeri.

(3b) Anggota … (3b) Anggota KPU yang sudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden. (3c) Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji di hadapan Presiden.” 3.

PASAL 83

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 83 Masa kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 berakhir pada tanggal diundangkannya undang-undang ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang, mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.