Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
2.
Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
3. Kabupaten …
3.
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
4.
Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Cimahi di wilayah Propinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi:
a.
Kota Administratif Tasikmalaya, yang terdiri atas:
1)
Kota Cihideung
2)
Kecamatan Cipedes; dan
3)
Kecamatan Tawang;
b.
sebagian Kabupaten Tasikmalaya yang terdiri atas:
1)
Kecamatan Indihiang;
2)
Kecamatan Kawalu;
3)
Kecamatan Cibeureum;
4)
Kecamatan Tamansari; dan
5)
Kecamatan Mangkubumi.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota Administratif Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten
Tasikmalaya dihapus.
Pasal 6 …
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)
Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu
Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten
Ciamis;
b.
sebelah timur berbatasan dengan kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya.
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jatiwaras dan kecamatan Sukaraja
Kabupaten Tasikmalaya; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan
Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Tasikmalaya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonom Daerah.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1)
Dengan terbetuknya Kota Tasilmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Kewenangan Kota sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter
dan
fiskal,
agama
serta
kewenangan
bidang
lain,
sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(4) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAH DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAH DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tasikmalaya. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAH DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tasikmalaya dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke kota Tasikmalaya.
(4)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAH DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAH DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Walikota Tasikmalaya, diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Tasikmalaya diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintah Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAH DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintah Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintah Kota Cimahi, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintahan Non Departemen yang terkait, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tasikmalaya sesuai
dengan kewenangannya menginventariskan dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Tasikmalaya hal-hal yang meliputi:
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung yang berada di Kota
Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Badan Usaha …
c.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya;
d.
utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk Kota Tasikmalaya; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tasikmalaya.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat walikota Tasikmalaya.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2,
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
KabupatenTasikmalaya.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tasikmalaya dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten
Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tasikmalaya.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peaturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap
berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 …
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.