UU NOMOR 11 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOTA BATU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2001:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang

Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi …
2.
Propinsi Jawa Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2
tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi jawa Timur.
3.
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur.
4.
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Batu berasal dari sebagian Kabupaten Malang yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Batu;
b.
Kecamatan Bumiaji;dan
c.
Kecamatan Junrejo.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Malang
dikurangi dengan wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Batu, Kota Administratif Batu dalam wilayah Kabupaten Malang dihapus.

Pasal 6 …

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Batu mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Pacet Mojokerto dan Kecamatan Prigen, Kabupaten
Pasuruan;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Dau Kabupaten Malang dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Batu dan Kabupaten
Malang
secara
pasti
di
lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Batu Pemerintah Kota Batu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Kewenangan Kota Batu sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,

penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV …
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Batu. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dengan terbentuknya Kota Batu, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Malang tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Batu dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Batu.
(4)
Pengisian
Kekurangan
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten
Malang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu.

Bagian Kedua …
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Batu, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua … - Bagian Kedua
(1) Pada saat terbentuknya Kota Batu, penjabat Walikota Batu diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Batu diangkat sebagai penjabat Walikota Batu. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Batu, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan
Kota
Batu,
Menteri/Kepala
Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Malang sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Batu hal-hal yang meliputi :

a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Batu;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang berada di Kota Batu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha …
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Batu;
d.
utang piutang Kabupaten Malang yang kegunaannya untuk Kota Batu; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Batu.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Batu
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Batu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Batu, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Batu dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Batu.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Malang tetap berlaku bagi Kota Batu
sebelum
peraturan
perundang-undangan
dimaksud
diubah,
diganti,
atau
dicabut
berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 …

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.