Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Otonom Propinsi
Sulawesi Utara, Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
3.
Kabupaten Buton adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Buton
4.
Kota Administratif Bau-Bau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Bau-Bau di wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Bau-Bau berasal dari sebagian Kabupaten Buton yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Pasiran;
b.
Kecamatan Roban; dan
c.
Kecamatan Tujuh Belas.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton
dikurangi dengan wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, Kota Administratif Bau-Bau dalam wilayah Kabupaten Buton dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Bau-Bau mempunyai batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Selaku Kabupaten Sambas;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Samalantan Kabupaten Buton;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Subgai Raya Kabupaten Buton dan;
d.
sebelah barat dengan Laut Natuna.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Bau-Bau dan Kabupaten Buton secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau Pemerintah Kota Bau-Bau menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8 …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Kewenangan Kota Bau-Bau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Bau-Bau. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dengan terbentuknya Kota Bau-Bau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Bau-Bau dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bau-Bau.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Bau-Bau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Bau-Bau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Bau-Bau, penjabat Walikota Bau-Bau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Bau-Bau diangkat sebagai penjabat Walikota Bau-Bau. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bau-Bau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Bau-Bau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, dan Bupati Buton sesuai dengan kewenangannya
menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Bau-Bau hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bau-Bau;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang berada di Kota
Bau-Bau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Bau-Bau;
d.
utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kota Bau-Bau; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bau-Bau.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Bau-Bau
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Bau-Bau, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Bau-Bau, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Bau-Bau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton
berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Bau-Bau.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Buton tetap berlaku bagi Kota Bau-Bau
sebelum
peraturan
perundang-undangan
dimaksud
diubah,
diganti,
atau
dicabut
berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.