Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
2.
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Yayasan.
3.
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
4.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan
publik.
5.
Hari adalah hari kerja.
6.
Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas .
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya
dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
(2)
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan
Pengawas.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Dengan persetujuan MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN. BAB I … BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. 2.
Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan. 3.
Kejaksaan adalah Kejaksaan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Yayasan. 4.
Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin untuk menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik. 5.
Hari adalah hari kerja. 6.
Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Pasal 2 Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas . Pasal 3 (1) Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. (2) Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 4 Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar. Pasl 5 … Pasal 5 Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka
menjalankan tugas Yayasan.
PASAL 7
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1)
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
yayasan.
(2)
Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif
dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari
seluruh nilai kekayaan Yayasan.
(3)
Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota
Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
PASAL 8
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
PENDIRIAN
PASAL 9
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2) Pendirian …
(2)
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)
Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(5)
Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 10
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat
kuasa.
(2)
Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak
mewakili pemberi wasiat.
(3)
Dalam hal surat wasiat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilaksanakan, maka atas
permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima
wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.
PASAL 11
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.
(2)
Kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagai badan
hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atas nama Menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Yayasan.
(3)
Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
PASAL 12
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri
atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
(2)
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3) Dalam hal …
(3)
Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan
diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu:
a.
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau
b.
setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal
jawaban
permintaan
pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
PASAL 13
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Dalam hal permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditolak,
Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon
mengenai penolakan pengesahan tersebut.
(2)
Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang
diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan
pelaksanaannya.
PASAL 14
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2)
Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan tempat kedudukan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c.
jangka waktu pendirian;
d.
jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang
atau benda;
e.
cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f.
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus,
dan Pengawas;
g.
hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h.
tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j.
penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k.
Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah
pembubaran.
(3) Keterangan …
(3)
Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama,
alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus,
dan Pengawas.
(4)
Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 15
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
a.
telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau
b.
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
(2)
Nama Yayasan harus didahului dengan kata “Yayasan”.
(3)
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata
“Yayasan”.
(4)
Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB II: PENDIRIAN
(1)
Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam
Anggaran Dasar.
(2)
Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan
perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum
berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 17
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Yayasan.
PASAL 18
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1)
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2)
Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina.
(3) Perubahan …
(3)
Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris
dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
PASAL 19
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1)
Keputusan rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
PASAL 20
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1)
Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak tercapai, rapat Pembina
yang kedua dapat diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal rapat Pembina
yang pertama diselenggarakan.
(2)
Rapat Pembina yang kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sah, apabila dihadiri oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh anggota Pembina.
(3)
Keputusan rapat Pembina yang kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara
terbanyak dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
PASAL 21
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
(1)
Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2)
Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri.
PASAL 22
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara mutatis mutandis berlaku juga
bagi permohonan perubahan Anggaran Dasar, pemberian persetujuan, dan penolakan atas perubahan
Anggaran Dasar.
Pasal 23 …
PASAL 23
BAB III: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan dalam keadaan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
BAB IV
PENGUMUMAN
PASAL 24
BAB IV: PENGUMUMAN
(1) Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui, wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan permohonannya oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya kepada Kantor Percetakan Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan yang disahkan atau perubahan Anggaran Dasar yang disetujui. (3) Ketentuan mengenai besarnya biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 25
BAB IV: PENGUMUMAN
Selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 belum dilakukan, Pengurus Yayasan
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan.
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 26
BAB V: KEKAYAAN
(1)
Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau
barang.
(2)
Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
a.
sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b.
wakaf;
c.
hibah;
d. hibah …
d.
hibah wasiat; dan
e.
perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan.
(4)
Kekayaan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
PASAL 27
BAB V: KEKAYAAN
(1)
Dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada Yayasan.
(2)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
ORGAN YAYASAN
Bagian Pertama
Pembina
PASAL 28
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Pertama - Pembina
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
(3)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat
anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan
Yayasan.
(4)
Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota
Pengawas
wajib
mengadakan
rapat
gabungan
untuk
mengangkat
Pembina
dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Keputusan …
(5)
Keputusan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) sah apabila dilakukan sesuai
dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran
Dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
PASAL 29
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Pertama - Pembina
Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
PASAL 30
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Pertama - Pembina
(1)
Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan
Yayasan untuk tahun yang akan datang.
Bagian Kedua
Pengurus
PASAL 31
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
(2)
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
(3)
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
PASAL 32
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.
(3)
Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan
tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat
Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4) Ketentuan …
(4)
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 33
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Dalam
hal
terdapat
penggantian
Pengurus
Yayasan,
Pembina
wajib
menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
PASAL 34
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
atau penggantian tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
pembatalan diajukan.
PASAL 35
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan
tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2)
Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat
dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan
Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5)
Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam
menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan
kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
PASAL 36
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a.
terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
bersangkutan; atau
b. anggota …
b.
anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan Yayasan.
(2)
Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili
Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
PASAL 37
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Pengurus tidak berwenang:
a.
mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.
mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c.
membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2)
Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
untuk dan atas nama Yayasan.
PASAL 38
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
PASAL 39
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Kedua - Pengurus
(1)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan
tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap Anggota Pengurus
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2)
Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang
menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan,
maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum yang tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun.
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Pengawas
PASAL 40
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2)
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang,
tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan
perbuatan hukum.
(4)
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
PASAL 41
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
(2)
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan umum, Pengadilan
dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
PASAL 42
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan
Yayasan.
PASAL 43
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya.
(2)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara, wajib dilaporkan secara tertulis kepada
Pembina.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima, Pembina wajib
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(4)
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pembina wajib:
a. mencabut …
a.
mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b.
memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(5)
Apabila Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat
(4), pemberhentian sementara tersebut batal demi hukum.
PASAL 44
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)
Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian
Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
PASAL 45
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Dalam
hal
terdapat
penggantian
Pengawas
Yayasan,
Pembina
wajib
menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
PASAL 46
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dilakukan tidak sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan
dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian,
dan penggantian Pengawas tersebut.
PASAL 47
BAB VI: ORGAN YAYASAN | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
(1)
Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas
pengawasan dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
(2)
Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan
atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap …
(3)
Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan
yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh
kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
BAB VII
LAPORAN TAHUNAN
PASAL 48
BAB VII: LAPORAN TAHUNAN
(1)
Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai
hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Yayasan.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pengurus wajib membuat dan
menyimpan dokumen keuangan Yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan.
PASAL 49
BAB VII: LAPORAN TAHUNAN
(1)
Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan
ditutup,
Pengurus
wajib
menyusun
laporan
tahunan
secara
tertulis
yang
memuat
sekurang-kurangnya:
a.
laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang
telah dicapai;
b.
laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan.
(2)
Dalam hal Yayasan mengadakan transaksi dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Yayasan, transaksi tersebut wajib dicantumkan dalam laporan tahunan.
PASAL 50
BAB VII: LAPORAN TAHUNAN
(1)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
(2)
Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas tidak menandatangani laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya
secara tertulis.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disahkan oleh rapat Pembina.
Pasal 51 …
PASAL 51
BAB VII: LAPORAN TAHUNAN
Dalam hal dokumen laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, maka Pengurus dan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan.
PASAL 52
BAB VII: LAPORAN TAHUNAN
(1)
Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2)
Ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib diumumkan dalam surat
kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang:
a.
memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih; atau
b.
mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) atau lebih.
(3)
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4)
Hasil audit terhadap laporan tahunan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan
instansi terkait.
(5)
Bentuk ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku.
BAB VIII
PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
PASAL 53
BAB VIII: PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1)
Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam
hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan:
a.
melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar;
b.
lalai dalam melaksanakan tugasnya;
c.
melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau
d.
melakukan perbuatan yang merugikan Negara.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat
dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang
berkepentingan disertai alasan.
(3) Pemeriksaan …
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan
penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.
PASAL 54
BAB VIII: PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1)
Pengadilan dapat menolak atau mengabulkan permohonan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2).
(2)
Dalam hal Pengadilan mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap Yayasan, Pengadilan
mengeluarkan penetapan bagi pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli
sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan.
(3)
Pembina, Pengurus, dan Pengawas serta pelaksana kegiatan atau karyawan Yayasan tidak dapat
diangkat menjadi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
PASAL 55
BAB VIII: PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1)
Pemeriksa berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan Yayasan untuk kepentingan
pemeriksaan.
(2)
Pembina, Pengurus, Pengawas, dan pelaksana kegiatan serta karyawan Yayasan, wajib
memberikan keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(3)
Pemeriksa dilarang mengumumkan atau memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada pihak
lain.
PASAL 56
BAB VIII: PEMERIKSAAN TERHADAP YAYASAN
(1)
Pemeriksa wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Ketua
Pengadilan di tempat kedudukan Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
(2)
Ketua Pengadilan memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) kepada pemohon atau Kejaksaan dan Yayasan yang bersangkutan.
BAB IX
PENGGABUNGAN
PASAL 57
BAB IX: PENGGABUNGAN
(1)
Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau
lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
(2) Penggabungan …
(2)
Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan:
a.
ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain;
b.
Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c.
Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3)
Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
(4)
Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang
dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling
sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir.
PASAL 58
BAB IX: PENGGABUNGAN
(1)
Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(2)
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam rancangan
akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan
menerima penggabungan.
PASAL 59
BAB IX: PENGGABUNGAN
Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan
selesai dilakukan.
PASAL 60
BAB IX: PENGGABUNGAN
(1)
Rancangan akta penggabungan Yayasan dan akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan yang
menerima penggabungan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 61 …
PASAL 61
BAB IX: PENGGABUNGAN
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN
PASAL 62
BAB X: PEMBUBARAN
Yayasan bubar karena:
a.
jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b.
tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c.
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1)
Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2)
tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3)
harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
PASAL 63
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Dalam hal Yayasan bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a dan
huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(2)
Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, Pengurus bertindak selaku likuidator.
(3)
Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(4)
Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa
"dalam likuidasi" di belakang nama Yayasan.
PASAL 64
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(2)
Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
Kepailitan.
(3)
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku
juga bagi likuidator.
Pasal 65 …
PASAL 65
BAB X: PEMBUBARAN
Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan
pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
PASAL 66
BAB X: PEMBUBARAN
Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
PASAL 67
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Likuidator atau kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(2)
Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya
Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
PASAL 68
BAB X: PEMBUBARAN
(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
tersebut.
BAB XI
YAYASAN ASING
PASAL 69
BAB XI: YAYASAN ASING
(1) Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
(2) Ketentuan … (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara Yayasan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII KETENTUAN PIDANA
PASAL 70
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(2)
Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga
dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan
yayasan yang dialihkan atau dibagikan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 71
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang telah:
a.
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia; atau
b.
didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi
terkait; tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 5
(lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini Yayasan tersebut wajib
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat
1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
(3)
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan
Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
BAB XIV …
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 72
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1)
Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
sumbangan
masyarakat
yang
diperolehnya
sebagai
akibat
berlakunya
suatu
peraturan
perundang-undangan wajib mengumumkan ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (1) yang mencakup kekayaannya selama 10 (sepuluh) tahun sebelum
Undang-undang ini diundangkan.
(2)
Pengumuman ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapus
hak dari pihak yang berwajib untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penuntutan apabila
ada dugaan terjadi pelanggaran hukum.
PASAL 73
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.