PASAL 1
(1).
Pendapatan
Negara
dalam
Tahun
Anggaran
1999/2000
adalah
sebesar
Rp
254.016.617.148.276,00 (dua ratus lima puluh empat triliun enam belas miliar enam ratus tujuh
belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) terdiri dari:
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun
empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam
ribu delapan ratus enam belas rupiah);
b.
Penerimaan Luar Negeri sebesar Rp 49.583.999.901.460,00 (empat puluh sembilan triliun
lima ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus satu ribu empat ratus enampuluh rupiah).
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun empat
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan
ratus enam belas rupiah), terdiri dari:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 112.904.813.566.055,00 (seratus dua belas triliun
sembilan ratus emapat miliar delapan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu
lima puluh lima rupiah);
b.
Penerimaaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 58.481.565.939.589,00
(lima puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh satu miliar lima ratus empat puluh
lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan
rupiah);
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 33.046.237.741.172,00 (tiga puluh tiga triliun
empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus emapat puluh satu ribu
seratus tujuh puluh dua rupiah).
(3)
Rincian pendapatn Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal ini.
Pendapatan
Negara
dalam
Tahun
Anggaran
1999/2000
adalah
sebesar
Rp
254.016.617.148.276,00 (dua ratus lima puluh empat triliun enam belas miliar enam ratus tujuh
belas juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) terdiri dari:
a.
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun
empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam
ribu delapan ratus enam belas rupiah);
b.
Penerimaan Luar Negeri sebesar Rp 49.583.999.901.460,00 (empat puluh sembilan triliun
lima ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus satu ribu empat ratus enampuluh rupiah).
(2)
Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 204.432.617.246.816,00 (dua ratus empat triliun empat
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan
ratus enam belas rupiah), terdiri dari:
a.
Penerimaan perpajakan sebesar Rp. 112.904.813.566.055,00 (seratus dua belas triliun
sembilan ratus emapat miliar delapan ratus tiga belas juta lima ratus enam puluh enam ribu
lima puluh lima rupiah);
b.
Penerimaaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 58.481.565.939.589,00
(lima puluh delapan triliun empat ratus delapan puluh satu miliar lima ratus empat puluh
lima juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan
rupiah);
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 33.046.237.741.172,00 (tiga puluh tiga triliun
empat puluh enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus emapat puluh satu ribu
seratus tujuh puluh dua rupiah).
(3)
Rincian pendapatn Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah
sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal ini.