UU NOMOR 2 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2001:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2. Propinsi
Daerah
Istimewa
Aceh
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kabupaten Aceh Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Utara.
4.
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lhokseumawe di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Lhokseumawe berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Muara Dua;
b.
Kecamatan Banda sakti; dan
c.
Kecamatan Blang Mangat.

Pasal 4 …

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Aceh Utara dikurangi dengan wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksuk
dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Kota Administratif Lhokseumawe dalam wilayah
kabupaten Aceh Utara Dihapus.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Lhokseumawe mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Selat Malaka;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Symtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara secara Pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Dengan terbentuknya Kota Lhokseumawe, Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kota
Lhokseumawe
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undanga.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah
Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.

BAB III …
BAB III
KEWENANGNAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGNAN DAERAH
(1) kewenangan Kota Lhokseumawe sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri,
pertanahan keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
selambat-lambatnya
satu
tahun
setelah
peresmian
Kota
Lhokseumawe.
(2)
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe dilakukan
dengan cara:
a.
penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
dan
b.
pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik

Indonesia.
(3) Jumlah …
(3)
Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Lhokseumawe, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
dengan terbentuknya kota lhokseumawe, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Aceh Utara tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lhokseumawe dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Lhokseumawe.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara
ditetakan
berdasarkan
jumlah
dan
komposisi
anggota
yang
berpindah
ke
Kota
Lhokseumawe.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Aceh Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lhokseumawe, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lhokseumawe, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati
Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten
Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh
Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota lhokseumawe;
d.
utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe;
dan

e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota
Lhokseumawe.
(3) Tata cara …
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri
Dalam
Negeri
dan
Otonomi
Daerah
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lhokseumawe, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
Kabupaten Aceh Utara.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan
pelayanan
kemasyarakatan,
terhitung
sejak
diresmikannya
pembentukan
Kota
Lhokseumawe, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lhokseumawe dibebankan Kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan hasil pendapatan
yang diperoleh dari kota Lhokseumawe.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlakuk bagi Kabupaten Aceh Utara tetap berlaku bagi
Kota Lhokseumawe sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau
dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang

bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 …

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku secara efektif
selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya undang-undang ini melalui Peraturan
Pemerintah