UU NOMOR 3 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2001:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2.
Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
4.
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Langsa Timur;
b.
Kecamatan Langsa Barat; dan
c.
Kecamatan Langsa Kota.

Pasal 4 …

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur
dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksuk dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah kabupaten Aceh Timur
Dihapus.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Selat Malaka;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara Pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,

dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa. (2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
dengan terbentuknya kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Langsa tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota …
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Langsa.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Langsa.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Langsa diangkat sebagai penjabat walikota Langsa. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Langsa hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di
Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur
yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota Langsa;
d.
utang piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Aceh Timur.
(2) Untuk …
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Langsa dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh
Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap berlaku bagi Kota
Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.