Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2.
Provinsi Sumatera Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
3.
Kabupaten
Tapanuli
Selatan
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
4.
Kota Administratif Padang Sidempuan adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang
Sidempuan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Padang Sidempuan di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Padang Sidempuan berasal dari sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Padang Sidempuan Utara;
b.
Kecamatan Padang Sidempuan Selatan;
c.
Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua;
d.
Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru; dan
e.
Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dikurangi dengan wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Kota Administratif Padang Sidempuan dalam wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)
Kota Padang Sidempuan mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat Kabupaten Tapanuli Selatan;
b.
sebelah timur dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan;
c.
sebelah selatan dengan Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli
Selatan; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Padang Sidempuan Barat, Kecamatan Siais, dan
Kecamatan Padang Sidempuan Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1)
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, Pemerintah Kota Padang Sidempuan menetapkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
Kota
Padang
Sidempuan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Kewenangan Kota Padang Sidempuan sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Padang Sidempuan. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dengan terbentuknya Kota Padang Sidempuan, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Padang Sidempuan dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Padang
Sidempuan.
(4)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Sidempuan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Padang Sidempuan, dipilih dan disahkan seorang
Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Padang Sidempuan, penjabat Walikota Padang Sidempuan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Padang Sidempuan diangkat sebagai penjabat Walikota Padang Sidempuan. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Padang Sidempuan, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang Sidempuan, Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati
Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada
Pemerintah Kota Padang Sidempuan hal-hal yang meliputi:
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang berada di Kota
Padang Sidempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli Selatan yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Padang Sidempuan;
d.
utang-piutang Kabupaten Tapanuli Selatan yang kegunaannya untuk Kota Padang
Sidempuan; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Padang Sidempuan.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidempuan.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Padang Sidempuan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tapanuli Selatan.
(2)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan,
terhitung
sejak diresmikannya pembentukan Kota Padang Sidempuan,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Padang Sidempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota
Padang Sidempuan.
Pasal 16 …
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Tapanuli Selatan tetap
berlaku bagi Kota Padang Sidempuan sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.