UU NOMOR 5 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOTA TANJUNG PINANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2001:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan di daerah.
2.
Propinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61
Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
3.
Kabupaten
Kepulauan
Riau
adalah
Daerah
Otonom
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam lingkungan
daerah Propinsi Sumatera Tengah.
4.
Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung
Pinang.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tanjung Pinang di wilayah Propinsi Riau dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1)
Kota Tanjung Pinang berasal dari sebagian Kabupaten Kepulauan Riau yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Tanjung Pinang Barat; dan
b.
Kecamatan Tanjung Pinang Timur.
(2)
Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditata dan ditetapkan sehingga terdiri
dari kecamatan-kecamatan sebagai berikut :

a.
Kecamatan Tanjung Pinang Barat;
b.
Kecamatan Tanjung Pinang Kota;
c. Kecamatan …
c.
Kecamatan Tanjung Pinang Timur; dan
d.
Kecamatan Bukit Bestari.

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau dikurangi dengan wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, Kota Administratif Tanjung Pinang dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau Dihapus.

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Tanjung Pinang mempunyai batas-batas wilayah:
a.sebelah utara dengan Teluk Bintan kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Kepulauan Riau;
c.
Sebelah selatan dengan Selat Karas, Kecamatan Galang Kota Batam; dan
d.
sebelah barat dengan Selat Karas Kecamatan Galang Kota Batam.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Kepulauan Riau secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang Pemerintah Kota Tanjung Pinang menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dab tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,

dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
kewenangan Kota Tanjung Pinang sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertanahan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB III
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Tanjung Pinang. (2) Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah; b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …

PASAL 10

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
dengan terbentuknya Kota Tanjung Pinang, jumlah anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah
Kabupaten Kepulauan Riau tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Tanjung Pinang dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah Kota Tanjung Pinang.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Tanjung Pinang.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Tanjung Pinang, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Tanjung Pinang, penjabat Walikota Tanjung Pinang diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Tanjung Pinang diangkat sebagai penjabat Walikota Tanjung Pinang. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah

PASAL 13

BAB III: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Tanjung Pinang, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk
kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan
Kota
Tanjung Pinang, Menteri/Kepala
Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Riau sesuai
dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung
Pinang hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjung
Pinang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau yang kedudukan
dan kegiatannya berada di Kota Tanjung Pinang;
d.
Utang piutang Kabupaten Kepulauan Riau yang kegunaannya untuk Kota Tanjung Pinang;
dan
e.
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tanjung Pinang.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Tanjung Pinang.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Tanjung Pinang, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten
Kepulauan Riau.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunanm, dan pelayanan

kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Tanjung Pinang, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tanjung Pinang dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kepulauan Riau berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Tanjung
Pinang.
Pasal 16 …

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Riau tetap berlaku bagi
Kota Tanjung Pinang sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.