Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf I Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Muara Enim adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah
Propinsi Sumatera Selatan.
4. Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Prabumulih di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Prabumulih berasal dari sebagian Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Prabumulih Barat; dan
b.
Kecamatan Prabumulih Timur.
c.
Kecamatan Cambai; dan
d.
Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah Kabupaten Muara
Enim dikurangi dengan wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih, Kota Administratif Prabumulih dalam wilayah Kabupaten Muara
Enim dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Prabumulih mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten
Muara Enim;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara
Enim;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Rambang dangku Kabupaten Muara Enim.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Prabumulih Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undanga.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
kewenangan Kota Prabumulih sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(3) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Prabumulih. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
dengan terbentuknya Kota Prabumulih, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Prabumulih dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Prabumulih.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Prabumulih, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Prabumulih, penjabat Walikota Prabumulih diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Prabumulih diangkat sebagai penjabat Walikota Prabumulih. Bagian Ketiga… Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga… - Bagian Ketiga
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Prabumulih, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Prabumulih, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Prabumulih hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Prabumulih;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang berada di Kota
Prabumulih sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Muara Enim yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Prabumulih;
d.
Utang piutang Kabupaten Muara Enim yang kegunaannya untuk Kota Prabumulih; dan
e.
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Prabumulih.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Prabumulih.
(4) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Prabumulih,
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara
Enim.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Prabumulih, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Prabumulih dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muara Enim berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Prabumulih.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Muara Enim tetap berlaku bagi Kota
Prabumulih sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.