UU NOMOR 7 TAHUN 2001

PEMBENTUKAN KOTA LUBUK PAKAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2001-01-01
Total Pasal: 19 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2001:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan
Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti
undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
3. Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
dalam
lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
4. Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Lubuk Linggau di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 3

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Lubuk Linggau berasal dari sebagian Kabupaten Musi Rawas yang terdiri atas:
a.
Kota Administrasi Lubuk Linggau
b.
sebagian wilayah kecamatan Muara Beliti terdiri atas:

1. Desa Marga Mulya;
2. Desa Tanah Periuk;
3. Desa Lubuk Kupang;
4. Desa …
4. Desa Air Kati;
5. Desa Rahma;
6. Desa Jukung;
7. Desa Siring Agung;
8. Desa Eka Marga; dan
9. Desa karang Ketuan.
c.
sebagian wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas terdiri dari;
1).
Desa Sumber Agung;
2).
Desa Durian Rampak; dan
3).
Desa Tanjung Raya.
(2).
Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga
terdiri dari wilayah-wilayah kecamatan sebagai berikut:
a.
Kecamatan Lubuk Linggau Utara;
b.
Kecamatan Linggau Selatan;
c.
Kematan Linggau Timur; dan
d.
Kecamatan Lubuk Lingau Barat

PASAL 4

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wilayah
Kabupaten Musi Rawas dikurangi dengan wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
(2).
Wilayah Kecamatan Muara Beliti di kabupaten Musi Rawas tetap merupakan Wilayah Kecamatan
Muara Beliti setelah dikuranggi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b.
(3)
Wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas di Kabupaten Musi Rawas tetap merupakan
wilayah Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas setelah dikurangi dengan desa-desa
sebagimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf c

PASAL 5

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, Kota Administratif Lubuk Linggau dalam wilayah Kabupaten
Musi Rawas dihapus.
Pasal 6 …

PASAL 6

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Lubuk Linggau mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Batu Kuning Lakitan Ulu Terawas Kabupaten Musi
Rawas;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Tugumulyo dan Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Muara Beliti dan Propinsi Bengkulu; dan,
d.
sebelah barat dengan Propinsi Bengkulu.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah.

PASAL 7

BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Lubuk Linggau menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi,
dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH

PASAL 8

BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
kewenangan Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang

pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Kewenangan …
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

PASAL 9

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Lubuk Linggau. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
dengan terbentuknya Kota Lubuk Linggau, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Rawas tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Lubuk Linggau dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
(3) Pengisian …
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Lubuk Linggau.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

PASAL 11

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Lubuk Linggau, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lubuk Linggau, penjabat Walikota Lubuk Linggau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Lubuk Linggau diangkat sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau. Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah

PASAL 13

BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Perangkat Pemerintahan Daerah
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Lubuk Linggau, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V …
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 14

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lubuk Linggau, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Rawas
sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota
Lubuk Linggau hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang berada di Kota
Lubuk Linggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Rawas yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Lubuk Linggau;
d.
Utang piutang Kabupaten Musi Rawas yang kegunaannya untuk Kota Lubuk Linggau; dan
e.
Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lubuk Linggau.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lubuk Linggau.
(3)
Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Lubuk Linggau, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi
Rawas.
(2) Untuk …
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Lubuk Linggau, pembiayaan
yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Lubuk Linggau dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Musi Rawas berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Lubuk Linggau.

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Musi Rawas tetap berlaku bagi Kota
Lubuk Linggau sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti atau dicabut
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 17

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 18

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.