Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat
Nomor 16 Tahun 1955 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 1950;
3. Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja
di Propinsi Sumatera
Selatan.
4. Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Pagar Alam di wilayah Propinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Kota Pagar Alam berasal dari sebagian Kabupaten Lahat yang terdiri atas:
a.
Kecamatan Pagar Alam Utara;
b.
Kecamatan Pagar Alam Selatan;
c.
Kecamatan Dempo Utara; dan
d.
Kecamatan Dempo Selatan.
Pasal 4 …
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Lahat
dikurangi dengan wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, Kota Administratif Pagar Alam dalam wilayah Kabupaten Lahat
dihapus.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
(1).
Kota Pagar Alam mempunyai batas-batas wilayah:
a.
sebelah utara dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten
Lahat;
b.
Sebelah timur dengan Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Fajar Bulan Kabupaten
Lahat;
c.
Sebelah selatan dengan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat; dan
d.
sebelah barat dengan Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
(2)
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3)
Penentuan batas wilayah Kota Pagar Alam dan Kabupaten Lahat secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH | bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini. - (3)
(1).
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam Pemerintah Kota Pagar Alam menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III …
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: KEWENANGAN DAERAH
(1)
Kewenangan Kota Pagar Alam sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Pagar Alam. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam dilakukan dengan cara: a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 …
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Pertama - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1)
Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
(3)
Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.
(4)
Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pagar Alam.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Adminstratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam. Bagian Ketiga … Bagian Ketiga Perangkat Pemerintahan Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga … - Bagian Ketiga
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Pagar Alam, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 14
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Pagar Alam, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Lahat sesuai
dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Pagar Alam
hal-hal yang meliputi :
a.
pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam;
b.
barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan
barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah, Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang berada di Kota Pagar
Alam sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
c.
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Pagar Alam;
d.
utang piutang Kabupaten Lahat yang kegunaannya untuk Kota Pagar Alam; dan
e.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Pagar Alam.
(2)
Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan
dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Pagar Alam.
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 …
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Pagar Alam,
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat.
(2)
Untuk kelancaran penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Pagar Alam, pembiayaan yang
diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pagar Alam dibebankan Kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lahat berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Pagar Alam.
PASAL 16
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Semua perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Lahat tetap berlaku bagi Kota Pagar
Alam sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan
dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 18
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 …
PASAL 19
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.