PASAL I
Ketentuan Pasal 3 Keputusan 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3… "Pasal 3 (1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat. (2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku." Pasal II…
10. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11. Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemadiningrat. (2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku." Pasal II…