UU NOMOR 12 TAHUN 2003

PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2003-01-01
Total Pasal: 149 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2003:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

3. Komisi 3.

Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. 4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU

Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. 5. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. 6.

Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. 7.

Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. 8.

Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. 9.

Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. 10.

Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. 11.

Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. 12. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. 13. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

14. Tahapan … 14.

Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

PASAL 2

Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.

PASAL 3

Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.

PASAL 4

Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang
diliburkan.

PASAL 5

(1)
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten /Kota adalah partai politik.
(2)
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

PASAL 6

(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar
calon terbuka.
(2)
Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik
berwakil banyak.
(2) BAB II

BAB II
PESERTA PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik

PASAL 7

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
(1)
Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
a.
diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun
2002 tentang Partai Politik;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga)
dari seluruh jumlah provinsi;
c.
memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b;
d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada
setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf
c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik;
e.
pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus
mempunyai kantor tetap;
f.
mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
(2)
Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian
keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan
keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
oleh
KPU
dan
bersifat
final.

PASAL 8

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:

a. bendera a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; d. nama dan gambar seseorang; atau e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.

PASAL 9

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
(1)
Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu
harus:
a.
memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR;
b. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah)
jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau
c.
memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD
Kabupaten/Kota
yang
tersebar
di
½
(setengah)
jumlah
kabupaten/kota seluruh Indonesia.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila:
a.
bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan
nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung
sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi; atau
c.
bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik
baru dengan nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi
perolehan minimal jumlah kursi.

PASAL 10

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik
Pasal 10
(1)
Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
(2)
Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dilakukan
melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu.
Bagian Kedua
Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan

PASAL 11

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
(1)
Untuk
dapat
menjadi
calon
anggota
DPD,
peserta
Pemilu
dari
perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a.
provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang
harus
didukung
sekurang-kurangnya
oleh
1.000
(seribu)
orang
pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai
dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus
didukung sekurang-
kurangnya oleh 2.000 (dua ribu) orang pemilih;
c.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai
dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-
kurangnya oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung
sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih;
e.
provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas juta)
orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu)
orang pemilih.
(2)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di sekurang-
kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan

(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan
dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau identitas lain yang sah.
(4)
Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada
lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5)
Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6)
Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.

PASAL 12

BAB II: PESERTA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
(1)
Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi peserta
Pemilu.
(2)
KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat
final.
(3)
KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian
keabsahan
syarat-syarat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2).
BAB III
HAK MEMILIH

PASAL 13

BAB III: HAK MEMILIH
Warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.

PASAL 14

BAB III: HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. nyata a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya. BAB IV PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Umum

PASAL 15

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan Pemilu. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan Pemilu kepada dan DPR.

PASAL 16

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1)
Jumlah anggota:
a.
KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;
b. KPU Provinsi sebanyak 5 orang;
c.
KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2)
Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3)
Ketua dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.

PASAL 17

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) KPU (2)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. (3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat. (4) Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota membentuk PPK dan PPS. (6) Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS membentuk KPPS. (7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara. (9) Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.

(10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.

(11) Untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.

PASAL 18

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota: a. warga negara Republik Indonesia; b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; c. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil; d. mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu, tegaknya demokrasi dan keadilan;

e. memiliki … e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian, sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki kemampuan kepemimpinan; f. berhak memilih dan dipilih; g. berdomisili dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP; h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit; i. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri; l. bersedia bekerja sepenuh waktu.

PASAL 19

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1) Calon anggota KPU diusulkan oleh rwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU. (2) Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi. (3) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Kabupaten/Kota. (4) Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang diperlukan. (5) Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh: a. ;

b. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah 5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji.

PASAL 20

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
Pasal 20 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; c. melanggar sumpah/janji;

d. melanggar kode etik; atau e. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota KPU dilakukan oleh /atau usul DPR;

b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU; c. anggota KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU. (3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 19. Pasal 21 Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPU.

PASAL 22

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1)
Untuk
memeriksa
pengaduan
adanya
pelanggaran
kode
etik
yang
dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
bersifat ad hoc.
(2)
Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas
seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota
KPU.
(3)
Dewan
Kehormatan
KPU
merekomendasikan
tindak
lanjut
hasil
pemeriksaannya kepada KPU.
(4)
Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.

PASAL 23

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
Keuangan KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 24

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Pertama - Umum
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji. (2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Bagian Kedua Komisi Pemilihan Umum

PASAL 25

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Komisi Pemilihan Umum
Tugas dan wewenang KPU adalah:
a.
merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b. menetapkan …

b.
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c.
mengkoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan
semua
tahapan pelaksanaan Pemilu;
d.
menetapkan peserta Pemilu;
e.
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f.
menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
g.
menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i.
melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.

PASAL 26

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Komisi Pemilihan Umum
KPU berkewajiban: a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan Pemilu; b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan; c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan; d. menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat; e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada -lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD; f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN; dan g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

PASAL 27

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kedua - Komisi Pemilihan Umum
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

(2) Sekretaris (2)

Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden. (3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih oleh KPU dari masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (4) Pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil. Bagian Ketiga Komisi Pemilihan Umum Provinsi

PASAL 28

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a.
merencanakan pelaksanaan Pemilu di provinsi;
b.
melaksanakan Pemilu di provinsi;
c.
menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
d.
mengkoordinasi kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
e.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU.

PASAL 29

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - Komisi Pemilihan Umum Provinsi
KPU Provinsi berkewajiban:
a.
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
b.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
c.
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari
peserta Pemilu dan masyarakat;
d.
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan
seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
e.
menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
g.
melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

PASAL 30

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Ketiga - Komisi Pemilihan Umum Provinsi
(1)
Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris

(2)
Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3 (tiga) orang
calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Keempat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

PASAL 31

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Keempat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
a.
merencanakan pelaksanaan Pemilu di kabupaten/kota;
b.
melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota;
c.
menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;
d.
membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
e.
mengkoordinasi
kegiatan
panitia
pelaksana
Pemilu
dalam
wilayah
kerjanya; dan
f.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU Provinsi.

PASAL 32

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Keempat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara;
b.
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
c.
menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari
peserta Pemilu dan masyarakat;
d.
menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan
seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi;
e.
menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;
f.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
g.
melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.
Pasal 23 …

PASAL 33

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Keempat - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(1)
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3)
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/ Kota dari 3
(tiga) orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan selanjutnya
ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Kelima
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara

PASAL 34

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan,
dibentuk PPK dan PPS.
(2)
PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota.

PASAL 35

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
PPK berkedudukan di pusat pemerintahan kecamatan.
(2)
Tugas dan wewenang PPK adalah:
a.
mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS
dalam wilayah kerjanya; dan
b. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pemilu.

PASAL 36

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(2)
Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota atas
usul camat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin
oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh camat.
(4)
Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5) Kepala

(5)
Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan diberhentikan
oleh camat atas usul PPK.
(6)
Tugas sekretariat PPK berakhir 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

PASAL 37

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2)
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3)
Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul kepala
desa/kepala kelurahan.
(4)
Tugas dan wewenang PPS adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih;
b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d. membentuk KPPS;
e.
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
dalam wilayah kerjanya; dan
f.
membantu tugas PPK.

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia. (2) Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak- banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia. (3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya. (4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan anggota. (5)

Tugas dan wewenang PPLN adalah: a. melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;

b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar; c. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;

d. membentuk KPPSLN; dan

e. melakukan e. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya.

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara
Pemilu di TPS.
(2)
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(3)
Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas
keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak
2 (dua) orang.
(4)
KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
suara
serta
membuat
sertifikat
hasil
penghitungan
suara
untuk
disampaikan kepada PPS.

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
(1)
KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara Pemilu di TPSLN.
(2)
Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(3)
KPPSLN
berkewajiban
membuat
berita
acara
pemungutan
dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara
untuk disampaikan kepada PPLN.

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun; c. berdomisili di wilayah kerja PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN; d. terdaftar sebagai pemilih; dan e. tidak menjadi pengurus partai politik.

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian Kelima - Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN lebih lanjut
ditetapkan oleh KPU.
Bagian

Bagian Keenam
Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pelaksanaan Pemilihan Umum

PASAL 43

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Pengadaan
dan
pendistribusian
surat
suara
beserta
perlengkapan
pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat dengan
mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
(2)
Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan
kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak
yang berkualitas.
(3)
Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh KPU.
(4)
Pengadaan
surat
suara
beserta
perlengkapan
pelaksana
Pemilu
dilaksanakan oleh KPU.

PASAL 44

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan yang
bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang
ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan
keselamatan surat suara.
(2)
KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3)
Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan diverifikasi,
yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita acara
yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4)
KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara untuk
menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5)
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak
yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah
digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata

(6)
Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan,
penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.

PASAL 45

BAB IV: PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM | Bagian ... - Bagian Keenam
(1)
KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2)
Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3)
Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus sudah diterima
PPS
dan
PPLN
selambat-lambatnya
10
(sepuluh)
hari
sebelum
pemungutan suara.
(4)
Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan
KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB V
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Bagian Pertama
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

PASAL 46

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Pertama - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
(1)
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai
berikut:
a.
Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian
Provinsi;
b. Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota
atau gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
c.
Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan
atau gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
(2)
Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah
pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12
(dua belas) kursi.

PASAL 47

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Pertama - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
Pasal 47
Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 (lima ratus lima puluh).

PASAL 48

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Pertama - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
(1)
Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar.
(2)
Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 49

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Pertama - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35
(tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi.
(2)
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
a.
provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh
lima) kursi;
c.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh
lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh
lima) kursi;
e.
provinsi dengan
jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta)
sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh
puluh lima) kursi;
f.
provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan
puluh lima) kursi;
g. provinsi

g. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas
juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3)
Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 50

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Pertama - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
(1)
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan sekurang-
kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh
lima) kursi.
(2)
Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus
ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua
puluh lima) kursi;
c.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus
ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga
puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus
ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35
(tiga puluh lima) kursi;
e.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat
ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40
(empat puluh) kursi;
f.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
(3)
Jumlah kursi anggota DPRD setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

Bagian Kedua
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD

PASAL 51

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Kedua - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.

PASAL 52

BAB V: DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI | Bagian Kedua - Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPD
Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH

PASAL 53

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1)
Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih dengan
mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat dilakukan secara aktif oleh
pemilih.
(2)
Pendaftaran
pemilih
bagi
warga
negara
Republik
Indonesia
yang
berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan
mendaftarkan diri ke PPLN setempat dan/atau dapat dilakukan oleh
petugas pendaftar pemilih.
(3)
Pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.

PASAL 54

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1)
Pendaftaran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih dalam daftar
pemilih.
(2)
Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
nama lengkap;
b. status perkawinan;
c.
tempat dan tanggal lahir/umur;
d. jenis kelamin;
e.
jenis cacat yang disandang; dan
f. alamat …

f.
alamat tempat tinggal.
(3)
Formulir daftar pemilih ditetapkan oleh KPU.

PASAL 55

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
Daftar pemilih untuk setiap daerah pemilihan disimpan dan dipelihara oleh
KPU.

PASAL 56

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih.

PASAL 57

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1)
Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2)
Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai
tempat
tinggal
yang
dicantumkan
dalam
daftar
pemilih.

PASAL 58

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
(1)
Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54, kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan
harus melapor kepada PPS setempat.
(2)
PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari
daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat memilih.
(3)
Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat pemilihan yang
baru.
(4)
Pemilih
terdaftar
yang
karena
sesuatu
hal
terpaksa
tidak
dapat
menggunakan
hak
pilihnya
di
TPS
yang
sudah
ditetapkan,
yang
bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan
menunjukkan kartu pemilih.

PASAL 59

BAB VI: PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 59
(1)
Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, PPS
menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2)
Daftar
pemilih
sementara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3)
Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat
mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4)
Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai
daftar pemilih tetap.
(5)
Daftar
pemilih
tetap
disahkan
dan
diumumkan
oleh
PPS.
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota

PASAL 60

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Pertama - Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat; f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; g. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya;

h. tidak h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; j. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan k. terdaftar sebagai pemilih.

PASAL 61

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Pertama - Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu daerah
pemilihan.

PASAL 62

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Pertama - Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selain harus
memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus
terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan
kartu tanda anggota.

PASAL 63

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Pertama - Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, juga harus memenuhi syarat:
a.
berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun
secara
berturut-turut
yang
dihitung
sampai
dengan
tanggal
pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak
berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan;
b.
tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun
yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Pasal 64 …

PASAL 64

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Pertama - Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a, harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Kedua Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

PASAL 65

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
(1)
Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah
Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-
kurangnya 30%.
(2)
Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon sebanyak-
banyaknya 120% (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap Daerah Pemilihan.
(3)
Pengajuan
calon
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan ketentuan:
a.
calon anggota DPR disampaikan kepada KPU;
b. calon anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi yang
bersangkutan; dan
c.
calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

PASAL 66

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Pengajuan calon anggota DPD dilakukan dengan ketentuan:
a.
calon mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan
menyebutkan provinsi yang diwakilinya;
b. calon …

b.
calon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 63, dan Pasal 64 kepada KPU yang batas waktunya ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 67

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
(1)
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diajukan Partai Politik
Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.
(2)
Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon hasil seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapan administrasi
calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang batas
waktunya ditetapkan oleh KPU.
(3)
Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang
ditetapkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(4)
Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPD untuk setiap daerah
pemilihan disusun oleh KPU.
(5)
Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU, KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
sudah
menetapkan
dan
mengumumkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan.
(6)
Prosedur, format kelengkapan administrasi, dan tata cara pengajuan daftar
calon ditetapkan oleh KPU.

PASAL 68

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
(1)
Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan:
a.
surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
sesuai dengan tingkatannya;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
c.
daftar riwayat hidup setiap calon;

d. surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon
yang bersangkutan;
e.
fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki setiap
calon dari instansi yang berwenang kepada KPU; dan
f.
surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan
Pasal 62.
(2)
Perseorangan
yang mencalonkan diri sebagai
anggota DPD wajib
menyerahkan:
a.
surat pencalonan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
b. daftar riwayat hidup;
c.
surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh calon
yang bersangkutan;
d. fotokopi bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimilikinya dari
instansi yang berwenang kepada KPU;
e.
keterangan/data berkenaan dengan dukungan pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan
f.
surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal
63, dan Pasal 64.
(3)
Format pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh KPU.
(4)
Nama calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada:
a.
KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
c.
KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota.
(5)
Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan data
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a.
KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi untuk calon anggota DPRD Provinsi; dan
c.
KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(6) …

(6)
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai penelitian kelengkapan
dan keabsahan data calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
dan
ayat
(2),
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota
menyampaikan hasil penelitian kepada pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu dan calon perseorangan anggota DPD.
(7)
Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu
dan kepada calon perseorangan anggota DPD untuk diberi kesempatan
melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon
lain bagi Partai Politik Peserta Pemilu.
(8)
Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon atau
mengajukan calon lain dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari setelah pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diterima.

PASAL 69

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
(1)
Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 68
ditetapkan
dalam
rapat
pleno
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota.
(2)
Nama
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diumumkan
dalam
Berita
Negara/Lembaran
Daerah
dan
dipublikasikan melalui media massa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal waktu pencalonan
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan keputusan KPU.

PASAL 70

BAB VII: PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, | Bagian Kedua - Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Jenis, bentuk, dan ukuran formulir untuk keperluan pencalonan anggota DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota
ditetapkan
dengan
keputusan KPU.

BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Pertama
Kampanye Pemilihan Umum

PASAL 71

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu yang
dilakukan oleh peserta Pemilu.
(2)
Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(3)
Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu selama 3 (tiga) minggu
dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Materi kampanye Pemilu berisi program peserta Pemilu.
(5)
Penyampaian materi kampanye Pemilu dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif.
(6)
Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan
memperhatikan usul dari peserta Pemilu.

PASAL 72

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
Kampanye Pemilu dilakukan melalui:
a.
pertemuan terbatas;
b.
tatap muka;
c.
penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d.
penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
f.
pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.
rapat umum; dan
h.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

PASAL 73

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
Pemilu.
(2) Media

(2)
Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan yang
sama kepada peserta Pemilu untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka
kampanye.
(3)
Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta Pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
(4)
Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang
diadakan oleh suatu peserta Pemilu hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan
tanda
gambar dan/atau
atribut
peserta
Pemilu
yang
bersangkutan.
(5)
KPU
berkoordinasi
dengan
pemerintah
untuk
menetapkan
lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.
(6)
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) oleh peserta Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat
tersebut.
(8)
Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(9)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal ini ditetapkan
oleh KPU.

PASAL 74

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
Dalam kampanye Pemilu dilarang: a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; c. menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun antarkelompok masyarakat; d. mengganggu ketertiban umum;

e. mengancam … e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain; f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

PASAL 75

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan : a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;

b. Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;

d. Pejabat BUMN/BUMD; e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri; f. Kepala Desa atau sebutan lain. (2) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/ Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;

b. menjalani cuti diluar tanggungan negara; c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. (3) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu.

PASAL 76

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaraan

(2)
Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf
g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a.
peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau
di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi
gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah
pemilihan lain.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4)
Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian
kampanye selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota.

PASAL 77

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Pertama - Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilih.
(2)
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/ Kota.
(3)
Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye Pemilihan Umum

PASAL 78

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Kedua - Dana Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:
a. anggota

a.
anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk
calon
anggota
DPR,
DPD,
DPRD
Provinsi,
dan
DPRD
Kabupaten/Kota;
b. pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum
swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada Partai
Politik Peserta Pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah)
dan
dari
badan
hukum
swasta
tidak
boleh
melebihi
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3)
Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh
melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Jumlah sumbangan lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada
peserta
Pemilu
wajib
dilaporkan
kepada
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas
lengkap pemberi sumbangan.
(5)
KPU/KPU
Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota
mengumumkan
laporan
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat
melalui media massa.

PASAL 79

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Kedua - Dana Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun
pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2)
Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3)
Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada
KPU dan peserta Pemilu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah
selesainya audit.
(1) Peserta

PASAL 80

BAB VIII: KAMPANYE | Bagian Kedua - Dana Kampanye Pemilihan Umum
(1)
Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk
kampanye Pemilu yang berasal dari:
a.
pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan
c.
pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2)
Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) tidak
dibenarkan
menggunakan
dana tersebut
dan
wajib
melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada
kas negara.
(3)
Peserta Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sanksi pidana.
BAB IX
PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara

PASAL 81

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak.
(2)
Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah
pemilihan ditetapkan oleh KPU.

PASAL 82

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara Pemilu anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu
anggota DPD.
(2) Surat

(2)
Surat
suara
Pemilu
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi
dan
DPRD
Kabupaten/Kota, memuat nomor dan tanda gambar partai politik peserta
Pemilu dan calon untuk setiap daerah pemilihan.
(3)
Surat
suara Pemilu
anggota DPD memuat
nama dan
foto calon
perseorangan anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(4)
Jumlah, jenis, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 83

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Jumlah
surat
suara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
82
yang
disediakan di setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih
terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 2,5% (dua
setengah persen).
(2)
Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai cadangan di setiap TPS.
(3)
Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibuatkan berita acara.
(4)
Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 84

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar
Partai Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda
gambar Partai Politik Peserta Pemilu dalam surat suara.
(2)
Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD dilakukan dengan
mencoblos
satu
calon
anggota
DPD
dalam
surat
suara.

PASAL 85

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain
saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau
orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas

(2)
Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 86

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
Pemberian suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan suara.

PASAL 87

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut diatur oleh KPU.

PASAL 88

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang.
(2)
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat yang
mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3)
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.

PASAL 89

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disediakan kotak suara untuk
tempat surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2)
Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 90

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS melakukan:
a.
pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c.
pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan

(2)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh
peserta
Pemilu,
pengawas
Pemilu,
pemantau
Pemilu,
dan
warga
masyarakat.
(3)
Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.

PASAL 91

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, KPPS
memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2)
Dalam
memberikan
suara,
pemilih
diberi
kesempatan
oleh
KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)
Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta
surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4)
Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.

PASAL 92

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi tanda khusus oleh
KPPS.
(2)
Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.

PASAL 93

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. tanda coblos pada tanda gambar partai politik dan calon anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang
disediakan; atau
c.
tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada kolom yang
disediakan;
(2) Teknis

(2)
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.

PASAL 94

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1)
Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:
a.
surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. tanda coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan;
(2)
Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh KPU.

PASAL 95

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Pertama - Pemungutan Suara
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang berada di luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia. (2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia setempat. Bagian Kedua Penghitungan Suara

PASAL 96

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/ KPPSLN
setelah pemungutan suara berakhir.
(2)
Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS/KPPSLN menghitung:
a.
jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar
pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
b. jumlah pemilih dari TPS/TPSLN lain;
c.
jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau
keliru dicoblos.
(3) Penggunaan …

(3)
Penggunaan
surat
suara
tambahan
dibuatkan
berita
acara
yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2
(dua) anggota KPPS/KPPSLN.
(4)
Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh KPPS/
KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(5)
Suara yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memiliki
nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dianggap tidak
sah.
(6)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(7)
Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi
peserta
Pemilu,
pengawas
Pemilu,
pemantau
Pemilu,
dan
warga
masyarakat
yang
hadir
dapat
menyaksikan
secara
jelas
proses
penghitungan suara.
(8)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(9)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(8)
dapat
diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN, KPPS/KPPSLN
membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(11) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu yang hadir.
(12) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan
penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97 …

PASAL 97

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu atau warga
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan
yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
anggota PPS serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6)
PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir.
(7)
PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
(8)
PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara berdasarkan
sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya.
(9)
PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya kepada KPU.

PASAL 98

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
(5)
Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
PPK serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6)
PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir.
(7)
PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.

PASAL 99

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan
dalam
rapat
pleno
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan …

(2)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/
Kota.
(4)
Pelaksanaan
rekapitulasi
dan
penetapan
hasil
penghitungan
suara
dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir
dapat menyaksikannya secara jelas.
(5)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
dapat
diterima,
KPU
Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7)
KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-
kurangnya
2
(dua)
orang
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(8)
KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
(9)
Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada:
a.
KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPR;
b. KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPD;
c.
KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD
Provinsi;
d. KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 100 …

PASAL 100

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota
DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/ Kota.
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(3)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi
dan anggota DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan
semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7)
KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara bagi anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPU Provinsi serta ditandatangani saksi peserta Pemilu.
(8)
Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota
DPRD Provinsi dan anggota DPD yang dibuat oleh KPU Provinsi
disampaikan kepada KPU.
(9)
KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
Pasal 101 …

PASAL 101

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3)
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno
KPU dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan
pemantau Pemilu.
(4)
Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(5)
Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan
DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang
hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
(6)
Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, KPU seketika itu
juga mengadakan pembetulan.
(8)
KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(9)
KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
saksi peserta Pemilu.
Pasal 102 …

PASAL 102

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan
Pemilu.

PASAL 103

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Kedua - Penghitungan Suara
(1)
Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan
TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2)
Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh PPS, PPK,
KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3)
Format berita acara penerimaan, format berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan
oleh KPU.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum

PASAL 104

BAB IX: PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA, | Bagian Ketiga - Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum
(1)
Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU.
(2)
Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan
suara.
BAB X
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

PASAL 105

BAB X: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH | Bagian Pertama - Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 105
(1)
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD
Kabupaten/Kota
dari
setiap
Partai
Politik
Peserta
Pemilu
didasarkan atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan
Pasal 101 ayat (3).
(2)
Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan angka BPP dengan cara membagi jumlah suara sah
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3)
Tata cara penentuan BPP untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 106

BAB X: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH | Bagian Pertama - Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2),
ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu
daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP, dengan
ketentuan:
a.
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan
atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama
diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang
akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
b.
apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil
dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi,
dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa
kursi didaerah pemilihan yang bersangkutan;
c. penghitungan

c.
penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih
terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama,
dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada
Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis,
dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara
terbanyak.

PASAL 107

BAB X: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH | Bagian Pertama - Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(1)
Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon
terpilih
anggota
DPR,
DPRD
Provinsi,
DPRD
Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu
tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.
(2)
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan,
dengan ketentuan :
a.
nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon
terpilih;
b. nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih
ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah
pemilihan yang bersangkutan;
(3)
Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.

PASAL 108

BAB X: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH | Bagian Pertama - Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu.
(2)
Hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian

Bagian Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah

PASAL 109

BAB X: PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di
provinsi yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara
yang sama, maka calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih
merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut
ditetapkan sebagai calon terpilih.
(3)
Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH

PASAL 110

BAB XI: PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan nama calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 107.
(2)
KPU menetapkan calon terpilih anggota DPD peringkat pertama sampai
dengan keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat
kelima sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.

PASAL 111

BAB XI: PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1)
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih.
(2)
Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD disampaikan oleh KPU kepada
calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU
Provinsi yang bersangkutan.
BAB XII

BAB XII
PENGGANTIAN CALON TERPILIH

PASAL 112

BAB XII: PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1)
Penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih
tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2)
Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon
pengganti dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3)
Pengganti calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak pada peringkat
berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.

PASAL 113

BAB XII: PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1)
Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan oleh KPU.
(2)
Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU
Provinsi.
(3)
Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh
KPU Kabupaten/Kota.

PASAL 114

BAB XII: PENGGANTIAN CALON TERPILIH
KPU melaporkan hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 kepada Presiden. BAB XIII PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PEMILIHAN UMUM LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN Bagian Pertama Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang

PASAL 115

BAB XIII: PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Pertama - Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Pasal 115
(1)
Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
a.
penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan
cahaya;
c.
saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara
jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu
yang telah ditentukan; dan/atau
e.
terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah.
(2)
Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3)
Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK apabila terjadi
perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4)
Apabila
terjadi
perbedaan
data
jumlah
suara
pada
tingkat
KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilakukan pengecekan ulang
terhadap sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu)
tingkat di bawahnya.

PASAL 116

BAB XIII: PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Pertama - Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
(1)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang
mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih
dari keadaan sebagai berikut:
a.
pembukaan
kotak
suara
dan/atau
berkas
pemungutan
dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
b. petugas …

b. petugas
KPPS
meminta
pemilih
memberi
tanda
khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara
yang sudah digunakan;
c.
lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali
pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
e.
lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih
mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

PASAL 117

BAB XIII: PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Pertama - Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang
Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 dan Pasal 116 diputuskan oleh PPK dan dilaksanakan selambat-
lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
Bagian Kedua
Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan

PASAL 118

BAB XIII: PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Kedua - Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan
(1)
Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila sebagian
tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(2)
Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
(3)
Pemilu Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(4)
Pelaksanaan Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sejak tahap awal.

PASAL 119

BAB XIII: PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG, | Bagian Kedua - Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum Susulan
Pasal 119 (1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. (2) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu. (3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional dilakukan oleh dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh: a. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi;

b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; c. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;

d. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan. (5) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan ditetapkan oleh KPU. BAB XIV PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Pengawasan Paragraf Paragraf Pertama Pengawas Pemilihan Umum

PASAL 120

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
(1)
Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu,
Panitia
Pengawas
Pemilu
Provinsi,
Panitia
Pengawas
Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(2) Panitia Pengawas Pemilu dibentuk oleh KPU.
(3)
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk oleh Panitia Pengawas
Pemilu.
(4)
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Panitia Pengawas
Pemilu Provinsi.
(5)
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota.

PASAL 121

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
(1)
Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada KPU.
(2)
Panitia
Pengawas
Pemilu
Provinsi,
Panitia
Pengawas
Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung
jawab
kepada
Panitia
Pengawas
Pemilu
yang
membentuknya.

PASAL 122

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
(1)
Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
a.
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu;
dan
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada
instansi yang berwenang.
(2)
Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia Pengawas
Pemilu.
(3) Guna …

(3)
Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu
dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas
Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf Kedua
Organisasi dan Keanggotaan Pengawas Pemilihan Umum

PASAL 123

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
(1)
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia
Pengawas
Pemilu
Kabupaten/Kota,
dan
Panitia
Pengawas
Pemilu
Kecamatan terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu
seorang wakil ketua merangkap anggota serta para anggota.
(2)
Dalam
melaksanakan
tugasnya,
Panitia
Pengawas
Pemilu,
Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota,
dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
(3)
Tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
KPU.

PASAL 124

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
(1)
Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan)
orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sebanyak-
banyaknya 5 (lima) orang yang berasal dari unsur kepolisian negara,
kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan pers.
(2)
Apabila dalam suatu kabupaten/kota atau kecamatan tidak terdapat unsur
kejaksaan,
perguruan
tinggi,
atau
pers,
keanggotaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dari unsur tokoh masyarakat.
(3)
Tata cara pengisian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 125

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
Pasal 125
(1)
Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(2)
Setiap anggota pengawas Pemilu memiliki hak suara yang sama.

PASAL 126

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Pertama - Pengawasan
Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk
sebelum
pendaftaran
pemilih
dimulai
dan
tugasnya
berakhir
selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
selesai.
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum

PASAL 127

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
(1)
Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Laporan pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh:
a.
warga negara yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu; dan/atau
c.
peserta Pemilu.
(3)
Laporan disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a.
nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c.
nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e.
uraian kejadian.

(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
(5)
Tata cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.

PASAL 128

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
(1)
Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(2)
Pengawas
Pemilu
memutuskan
untuk
menindaklanjuti
atau
tidak
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3)
Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari
pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
laporan diterima.
(4)
Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur pidana
diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5)
Laporan yang mengandung unsur pidana diteruskan kepada penyidik.

PASAL 129

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
(1)
Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui tahapan sebagai
berikut:
a.
mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah dan
mufakat;
b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan
alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
c.
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak diterima
oleh
pihak-pihak
yang
bersengketa,
dengan
mempertimbangkan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, pengawas
Pemilu membuat keputusan final dan mengikat.
(2)
Penyelesaian persengketaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama
14
(empat
belas)
hari
sejak
pihak-pihak
yang
bersengketa
dipertemukan.
Pasal 130 …

PASAL 130

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
Pengawas
Pemilu
meneruskan
temuan
yang
merupakan
pelanggaran
administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana
kepada penyidik.
Paragraf Kedua
Penyidikan dan Penuntutan

PASAL 131

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
(1)
Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan
lain dalam undang-undang ini.
(2)
Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini
diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
(3)
Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesainya
penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum.
(4)
Penuntut
umum
melimpahkan
berkas
perkara
kepada
pengadilan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas
perkara dari penyidik.

PASAL 132

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
Tindakan kepolisian terhadap pejabat negara sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian
terhadap
Anggota-anggota/Pimpinan
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak berlaku bagi
anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini.

Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

PASAL 133

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
(1)
Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini dilakukan oleh
pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18 (delapan belas)
bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
(3)
Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengadilan negeri
pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat
banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18
(delapan belas) bulan atau lebih.
(4)
Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh
pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
berkas perkara.

PASAL 134

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Kedua - Penegakan Hukum
Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir
oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagian Ketiga
Pemantauan Pemilihan Umum

PASAL 135

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Ketiga - Pemantauan Pemilihan Umum
(1)
Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu.
(2)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga
swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar
negeri.
(3)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam dan
luar negeri harus mendaftarkan diri di KPU.
(4) Pemantau

(4)
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi
syarat:
a.
bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c.
memperoleh akreditasi dari KPU.

PASAL 136

BAB XIV: PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN | Bagian Ketiga - Pemantauan Pemilihan Umum
(1)
Pemantau Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan
Pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU.
(2)
Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang ditentukan oleh
KPU dan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), dicabut haknya sebagai pemantau
Pemilu.
(4)
Tata cara untuk menjadi pemantau Pemilu dan tata cara pemantauan
Pemilu ditetapkan oleh KPU.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

PASAL 137

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling
lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap …

(3)
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu
aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dalam Pemilu, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau
orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai
surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00
(enam
ratus
ribu
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau
dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran
pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan
dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan
suatu
imbalan
dengan
maksud
untuk
memperoleh
dukungan
bagi
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilu, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(7) Setiap …

(7)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak
benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi peserta
Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00
(enam
ratus
ribu
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

PASAL 138

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai larangan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 huruf f dan huruf g, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal
waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), diancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga)
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau
mengggangu jalannya kampanye Pemilu, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap …

(5)
Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas
yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(6)
Setiap orang
yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh undang-
undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling
lama
12
(dua
belas)
bulan
dan/atau
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).

PASAL 139

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan
haknya untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit
Rp
1.000.000,00
(satu
juta
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau
materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya,
atau memilih peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya
dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12
(dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap …

(3)
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja mengaku
dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4
(empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5)
Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara
diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6)
Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada
seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7)
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2
(dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit
Rp1.000.000,00
(satu
juta
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(8)
Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 ayat (1), dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit
Rp1.000.000,00
(satu
juta
rupiah)
atau
paling
banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 140 …

PASAL 140

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan
suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan peserta
Pemilu
tertentu
mendapat
tambahan
suara
atau
perolehan
suaranya
berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil
pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
(3)
Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4)
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara
dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 141

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau peserta
Pemilu, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang
tersebut dalam pasal yang bersangkutan.
BAB XVI

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 142

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Partai Politik Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen)
atau lebih dari jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3%
(tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi dan di ½
(setengah) kabupaten/kota seluruh Indonesia, ditetapkan sebagai Partai Politik
Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun 1999.

PASAL 143

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 1999 yang memperoleh
kurang dari 2% (dua persen) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang
dari
3%
(tiga persen)
jumlah
kursi
DPRD Provinsi
atau
DPRD
Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (satu perdua)
jumlah Provinsi dan di ½ (satu perdua) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,
tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum berikutnya kecuali bergabung
dengan Partai Politik lain.
(2)
Bergabung dengan partai politik lain dilakukan untuk memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara :
a.
bergabung
dengan
partai
politik
peserta
Pemilu
tahun
1999
sebagaimana ketentuan Pasal 142;
b. ergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dengan menggunakan nama
dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung;
c.
bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dengan menggunakan nama
dan tanda gambar baru.

PASAL 144

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 144 (1) Anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada bulan Maret tahun 2006 dengan kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diberlakukannya undang-undang ini.

(2) Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ru sebagaimana diatur undang-undang ini.

PASAL 145

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.

PASAL 146

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak menjadi pengurus partai
politik paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan undang-undang ini.

PASAL 147

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan pendaftaran pemilih bekerja
sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan pendataan penduduk.

PASAL 148

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sesudah undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Pemilu anggota DPR
dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota selesai.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 149

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959) dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 150

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.