Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan : 1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5.
Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 6.
Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 8.
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 9.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 10.
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan … 12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 13.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 14.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 15.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 16.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 18.
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. 19.
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan … 20.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 23.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 24.
Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. 25.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 26.
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 27.
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. 29.
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. 30.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan 31.
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. 32.
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PASAL 3
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan
melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
PASAL 4
BAB II: LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan persetujuan bersama antara DAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang undang ini yang dimaksud dengan : 1.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. 2.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5.
Pengusaha adalah : a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 6.
Perusahaan adalah : a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 7. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. 8.
Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. 9.
Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. 10.
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. 11. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
12. Pelayanan … 12. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya. 13.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 14.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. 15.
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 16.
Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 18.
Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh. 19.
Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
20. Peraturan … 20.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat syarat kerja dan tata tertib perusahaan. 21. Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 22. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. 23.
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 24.
Penutupan perusahaan (lock out) adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja/buruh seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan. 25.
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 26.
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. 27.
Siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam. 29.
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari. 30.
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
31. Kesejahteraan 31.
Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. 32.
Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan. 33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. BAB II LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. BAB III BAB III KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
PASAL 6
BAB III: KESEMPATAN DAN PERLAKUAN YANG SAMA
Setiap
pekerja/buruh
berhak
memperoleh
perlakuan
yang
sama
tanpa
diskriminasi dari pengusaha.
BAB IV
PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
INFORMASI KETENAGAKERJAAN
PASAL 7
BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja.
(2)
Perencanaan tenaga kerja meliputi :
a.
perencanaan tenaga kerja makro; dan
b. perencanaan tenaga kerja mikro.
(3)
Dalam
penyusunan
kebijakan,
strategi,
dan
pelaksanaan
program
pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus
berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
PASAL 8
BAB IV: PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN
(1)
Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan
yang antara lain meliputi :
a.
penduduk dan tenaga kerja;
b. kesempatan kerja;
c.
pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d. produktivitas tenaga kerja;
e. hubungan
e.
hubungan industrial;
f.
kondisi lingkungan kerja;
g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h. jaminan sosial tenaga kerja.
(2)
Informasi
ketenagakerjaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun
swasta.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan
penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PELATIHAN KERJA
PASAL 9
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan,
dan
mengembangkan
kompetensi
kerja
guna
meningkatkan
kemampuan,
produktivitas, dan kesejahteraan.
PASAL 10
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja
dan dunia usaha, baik di da-lam maupun di luar hubungan kerja.
(2)
Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang
mengacu pada standar kompetensi kerja.
(3)
Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 11
BAB V: PELATIHAN KERJA
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan
kompetensi
kerja
sesuai
dengan
bakat,
minat,
dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja.
PASAL 12
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pasal 12
(1)
Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
(2)
Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diwajibkan bagi pengusaha yang memenuhi persyaratan
yang diatur dengan Keputusan Menteri.
(3)
Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti
pelatihan kerja sesuai dengan bi-dang tugasnya.
PASAL 13
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah
dan/atau lembaga pelatihan kerja swasta.
(2)
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat
kerja.
(3)
Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam menyelenggarakan pe-latihan kerja dapat bekerja sama dengan
swasta.
PASAL 14
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Lembaga pelatihan kerja swasta dapat berbentuk badan hukum Indonesia
atau perorangan.
(2)
Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memperoleh izin atau men daftar ke instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(3)
Lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 15
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pasal 15
Penyelenggara pelatihan kerja wajib memenuhi persyaratan :
a.
tersedianya tenaga kepelatihan;
b. adanya kurikulum yang sesuai dengan tingkat pelatihan;
c.
tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja; dan
d. tersedianya dana bagi kelangsungan kegiatan penyelenggaraan pelatihan
kerja.
PASAL 16
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Lembaga pelatihan kerja swasta yang telah memperoleh izin dan lembaga
pelatihan
kerja pemerintah
yang telah
terdaftar dapat
memperoleh
akreditasi dari lembaga akreditasi.
(2)
Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat
independen terdiri atas unsur masya rakat dan pemerintah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
(3)
Organisasi dan tata kerja lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Kepu tusan Menteri.
PASAL 17
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Instansi
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
ketenagakerjaan
di
kabupaten/kota
dapat
menghentikan
seme
ntara
pelaksanaan
penyelenggaraan pelatihan kerja, apabila dalam pelaksanaannya ternyata :
a.
tidak sesuai dengan arah pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9; dan/atau
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disertai alasan dan saran perbaikan
dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(3)
Penghentian sementara pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan kerja
hanya dikenakan terhadap program pelatihan yang tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
(4) Bagi
(4)
Bagi penyelenggara pelatihan kerja dalam waktu 6 (enam) bulan tidak
memenuhi dan melengkapi saran per baikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dikenakan sanksi penghentian program pelatihan.
(5)
Penyelenggara pelatihan kerja yang tidak menaati dan tetap melaksanakan
program pelatihan kerja yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4) dikenakan sanksi pencabutan izin dan pembatalan
pendaftaran penyelenggara pelatihan.
(6)
Ketentuan mengenai
tata cara penghentian
sementara,
penghentian,
pencabutan izin, dan pembatalan pen daftaran diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 18
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang di selenggarakan lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
(2)
Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui sertifikasi kompe tensi kerja.
(3)
Sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
pula diikuti oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman.
(4)
Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional
sertifikasi profesi yang inde penden.
(5)
Pembentukan
badan
nasional
sertifikasi
profesi
yang
independen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 19
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja bagi tenaga kerja penyandang cacat dilaksanakan dengan
memperhatikan
jenis,
derajat
kecacatan,
dan
kemampuan
tenaga
kerja
penyandang cacat yang bersangkutan.
PASAL 20
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Untuk
mendukung
peningkatan
pelatihan
kerja
dalam
rangka
pembangunan ketenagakerjaan, dikembang kan satu sistem pelatihan kerja
nasional yang merupakan acuan pelaksanaan pelatihan kerja di semua
bidang dan/atau sektor.
(2) Ketentuan
(2)
Ketentuan
mengenai
bentuk,
mekanisme,
dan
kelembagaan
sistem
pelatihan kerja nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 21
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pelatihan kerja dapat diselenggarakan dengan sistem pemagangan.
PASAL 22
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta
dengan pengusaha yang di buat secara tertulis.
(2)
Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-
kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha
serta jangka waktu pemagangan.
(3)
Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status
peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 23
BAB V: PELATIHAN KERJA
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan
kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
PASAL 24
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pemagangan
dapat
dilaksanakan
di
perusahaan
sendiri
atau
di
tempat
penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Indonesia.
PASAL 25
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat
izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk
memperoleh
izin
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
penyelenggara pemagangan harus ber bentuk badan hukum Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan mengenai tata cara perizinan pemagangan di luar wilayah
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 26
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Penyelenggaraan
pemagangan
di
luar
wilayah
Indonesia
harus
memperhatikan :
a.
harkat dan martabat bangsa Indonesia;
b. penguasaan kompetensi yang lebih tinggi; dan
c.
perlindungan
dan
kesejahteraan
peserta
pemagangan,
termasuk
melaksanakan ibadahnya.
(2)
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan pelaksanaan
pemagangan di luar wilayah Indo nesia apabila di dalam pelaksanaannya
ternyata tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
PASAL 27
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1)
Menteri dapat mewajibkan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan program pemagangan.
(2)
Dalam menetapkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri harus memperhatikan ke pentingan perusahaan, masyarakat, dan
negara.
PASAL 28
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1) Untuk memberikan saran dan pertimbangan dalam penetapan kebijakan serta melakukan koordinasi pela tihan kerja dan pemagangan dibentuk lembaga koordinasi pelatihan kerja nasional. (2) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga koordinasi pelatihan kerja sebagaimana dimaksud da lam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden.
PASAL 29
BAB V: PELATIHAN KERJA
Pasal 29
(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
pelatihan kerja dan pemagangan.
(2)
Pembinaan pelatihan kerja dan pemagangan ditujukan ke arah peningkatan
relevansi, kualitas, dan efisien si penyelenggaraan pelatihan kerja dan
produktivitas.
(3)
Peningkatan
produktivitas
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
dilakukan melalui pengembangan buda ya produktif, etos kerja, teknologi,
dan
efisiensi
kegiatan
ekonomi,
menuju
terwujudnya
produktivitas
nasional.
PASAL 30
BAB V: PELATIHAN KERJA
(1) Untuk meningkatkan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dibentuk lembaga pro duktivitas yang bersifat nasional. (2) Lembaga produktivitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk jejaring kelembagaan pelayanan peningkatan produktivitas, yang bersifat lintas sektor maupun daerah. (3) Pembentukan, keanggotaan, dan tata kerja lembaga produktivitas nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Presiden. BAB VI PENEMPATAN TENAGA KERJA
PASAL 31
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih,
mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di
dalam atau di luar negeri.
PASAL 32
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1)
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas,
obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
(2) Penempatan
(2)
Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada
jabatan yang tepat sesuai de ngan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan
perlindungan hukum.
(3)
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan
kesempatan kerja dan penye diaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan
program nasional dan daerah.
PASAL 33
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
Penempatan tenaga kerja terdiri dari :
a.
penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan
b.
penempatan tenaga kerja di luar negeri.
PASAL 34
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b diatur dengan undang-undang.
PASAL 35
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1)
Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri
tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga
kerja.
(2)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib memberikan perlindu ngan sejak rekrutmen sampai penempatan
tenaga kerja
(3)
Pemberi
kerja
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dalam
mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang
mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun
fisik tenaga kerja.
PASAL 36
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1)
Penempatan tenaga kerja oleh pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (1) dilakukan dengan memberikan pelayanan penempatan
tenaga kerja.
(2) Pelayanan
(2)
Pelayanan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
bersifat terpadu dalam satu sistem penempatan tenaga kerja yang meliputi
unsur-unsur :
a.
pencari kerja;
b. lowongan pekerjaan;
c.
informasi pasar kerja;
d. mekanisme antar kerja; dan
e.
kelembagaan penempatan tenaga kerja.
(3)
Unsur-unsur sistem penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dilaksanakan secara terpisah yang ditujukan untuk
terwujudnya penempatan tenaga kerja.
PASAL 37
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) terdiri dari :
a.
instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-
kerjaan; dan
b. lembaga swasta berbadan hukum.
(2)
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dalam melak sanakan pelayanan penempatan tenaga kerja
wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PASAL 38
BAB VI: PENEMPATAN TENAGA KERJA
(1)
Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (1) huruf a, dilarang memungut biaya penempatan, baik langsung
maupun tidak langsung, sebagian atau keseluruhan kepada tenaga kerja
dan pengguna tenaga kerja.
(2)
Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, hanya dapat memungut biaya penempatan tenaga
kerja dari pengguna tenaga kerja dan dari tenaga kerja golongan dan
jabatan tertentu.
(3)
Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
BAB VII
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
PASAL 39
BAB VII: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1)
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(2)
Pemerintah
dan
masyarakat
bersama-sama
mengupayakan
perluasan
kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
(3)
Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor
diarahkan untuk mewujudkan per luasan kesempatan kerja baik di dalam
maupun di luar hubungan kerja.
(4)
Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia
usaha perlu membantu dan mem berikan kemudahan bagi setiap kegiatan
masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan
kesempatan kerja.
PASAL 40
BAB VII: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1)
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui
penciptaan
kegiatan
yang
produktif
dan
berkelanjutan
dengan
mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan
teknologi tepat guna.
(2)
Penciptaan perluasan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja
mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna,
dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat
mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
PASAL 41
BAB VII: PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1)
Pemerintah
menetapkan
kebijakan
ketenagakerjaan
dan
perluasan
kesempatan kerja.
(2)
Pemerintah
dan
masyarakat
bersama-sama
mengawasi
pelaksanaan
kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan
unsur masyarakat.
(4)
Ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan ayat (3)
dalam pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PASAL 42
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja
asing.
(3)
Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja
asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
(4)
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan
kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
(5)
Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(6)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang masa
kerjanya habis dan tidak dapat di perpanjang dapat digantikan oleh tenaga
kerja asing lainnya.
PASAL 43
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk.
(2)
Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sekurang-kurangnya me muat keterangan :
a.
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
b. jabatan
b. jabatan
dan/atau
kedudukan
tenaga
kerja
asing
dalam
struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
c.
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
d. penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping
tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara
asing.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing diatur dengan Keputu san Menteri.
PASAL 44
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai
jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
(2)
Ketentuan
mengenai
jabatan
dan
standar
kompetensi
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 45
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib :
a.
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi
dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja
Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga
kerja asing yang menduduki ja batan direksi dan/atau komisaris.
PASAL 46
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia
dan/atau jabatan-jabatan ter tentu.
(2)
Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Menteri
PASAL 47
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
(1)
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing
yang dipekerjakannya.
(2)
Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi instansi pe merintah, perwakilan negara asing, badan-
badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 48
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memulangkan
tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
PASAL 49
BAB VIII: PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden. BAB IX HUBUNGAN KERJA
PASAL 50
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan
pekerja/buruh.
PASAL 51
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
(2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pasal 52 …
PASAL 52
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.
kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban
umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat
dibatalkan.
(3)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi
hukum.
PASAL 53
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan
perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha.
PASAL 54
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :
a.
nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c.
jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e.
besarnya upah dan cara pembayarannya;
f.
syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i.
tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf e dan f, tidak boleh ber-tentangan dengan peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3) Perjanjian
(3)
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang
kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama,
serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu)
perjanjian kerja.
PASAL 55
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas
persetujuan para pihak.
PASAL 56
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) didasarkan atas :
a.
jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PASAL 57
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2)
Perjanjian
kerja
untuk
waktu
tertentu
yang
dibuat
tidak
tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
(3)
Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa
asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya,
maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
PASAL 58
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya
masa percobaan kerja.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang
disyaratkan batal demi hukum.
Pasal 59 …
PASAL 59
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan
selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a.
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau
produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan
yang bersifat tetap.
(3)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
(4)
Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu
dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5)
Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu
tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
pekerja/buruh yang bersangkutan.
(6)
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah
melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian
kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu
ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
(7)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(8)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 60
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa
percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
(2)
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang
berlaku.
PASAL 61
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a.
pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c.
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
(2)
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau
beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan,
atau hibah.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh
menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
(4)
Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris
pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan
dengan pekerja/buruh.
(5)
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh
berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 62 …
PASAL 62
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan
membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai
batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
PASAL 63
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka
pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang
bersangkutan.
(2)
Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang
kurangnya memuat keterangan :
a.
nama dan alamat pekerja/buruh;
b. tanggal mulai bekerja;
c.
jenis pekerjaan; dan
d. besarnya upah.
PASAL 64
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
Perusahaan
dapat
menyerahkan
sebagian
pelaksanaan
pekerjaan
kepada
perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan
jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.
PASAL 65
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pem borongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis.
(2)
Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi
pekerjaan;
c. merupakan
c.
merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3)
Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk
badan hukum.
(4)
Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
perusahaan lain
sebagaimana dimak-sud
dalam
ayat
(2) sekurang-
kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada
perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(5)
Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6)
Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara
perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7)
Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59.
(8)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh
dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan
kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(9)
Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(8),
maka
hubungan
kerja
pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
PASAL 66
BAB IX: HUBUNGAN KERJA
(1)
Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh
digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali
untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi.
(2) Penyedia …
(2)
Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan
yang
tidak
berhubungan
lang-sung
dengan
proses
produksi
harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh;
b. perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana
dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
c.
perlindungan
upah
dan
kesejahteraan,
syarat-syarat
kerja,
serta
perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia
jasa pekerja/buruh; dan
d. perjanjian
antara
perusahaan
pengguna
jasa
pekerja/buruh
dan
perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
(3)
Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan
hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
(4)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf
a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum
status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan
perusahaan pemberi pekerjaan.
BAB X
PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
KESEJAHTERAAN
Bagian Kesatu
Perlindungan
Paragraf 1
Penyandang Cacat
PASAL 67
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Pasal 67
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2)
Pemberian
perlindungan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 2
Anak
PASAL 68
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
PASAL 69
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi
anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima
belas)
tahun
untuk
melakukan
pekerjaan
ringan
sepanjang
tidak
mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) ha-rus memenuhi persyaratan :
a.
izin tertulis dari orang tua atau wali;
b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
c.
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
e.
keselamatan dan kesehatan kerja;
f.
adanya hubungan kerja yang jelas; dan
g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g
dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.
PASAL 70
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian
dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang.
(2) Anak
(2)
Anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit berumur 14
(empat belas) tahun.
(3)
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
syarat :
a.
diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta
bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
b. diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
PASAL 71
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan
minatnya.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib memenuhi syarat :
a.
di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.
kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik,
mental, sosial, dan waktu sekolah.
(3)
Ketentuan mengenai anak yang bekerja untuk mengembangkan bakat dan
minat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 72
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa,
maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh
dewasa.
PASAL 73
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya.
PASAL 74
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-
pekerjaan yang terburuk.
(2) Pekerjaan
(2)
Pekerjaan-pekerjaan
yang terburuk
yang dimaksud
dalam
ayat
(1)
meliputi:
a.
segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan
anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau
perjudian;
c.
segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan
anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau
moral anak.
(3)
Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau
moral anak sebagaimana di-maksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 75
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang
bekerja di luar hubungan kerja.
(2)
Upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Perempuan
PASAL 76
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas)
tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul
07.00.
(2)
Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang
menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 07.00.
(3) Pengusaha
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul
23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib :
a.
memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
(4)
Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh
perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai
dengan pukul 05.00.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 4
Waktu Kerja
PASAL 77
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2)
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3)
Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.
(4)
Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 78
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a.
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)
Ketentuan
mengenai
waktu
kerja
lembur
dan
upah
kerja
lembur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 79
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2)
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu;
c.
cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan
secara terus menerus; dan
d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan
pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi
pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-
menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh
tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun
berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6
(enam) tahun.
(3)
Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(4)
Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya
berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
(5)
Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan
Keputusan Menteri.
PASAL 80
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Pasal 80
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/
buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
PASAL 81
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan
memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama
dan kedua pada waktu haid.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PASAL 82
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu
setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah)
bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau
bidan.
(2)
Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak
memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter kandungan atau bidan.
PASAL 83
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Pekerja/buruh
perempuan
yang
anaknya
masih
menyusu
harus
diberi
kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu kerja.
PASAL 84
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf
b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82
berhak mendapat upah penuh.
PASAL 85
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
(2) Pengusaha
(2)
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-
hari
libur
resmi
apabila
jenis
dan
sifat
pekerjaan
tersebut
harus
dilaksanakan atau dijalankan secara terus- menerus atau pada keadaan lain
berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
(3)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan
pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
membayar upah kerja lembur.
(4)
Ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 5
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PASAL 86
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c.
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai-nilai agama.
(2)
Untuk
melindungi
keselamatan
pekerja/buruh
guna
mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan
yang
berlaku.
PASAL 87
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kesatu - Perlindungan
(1)
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
(2)
Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pengupahan.
PASAL 88
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2)
Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3)
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a.
upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c.
upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar
pekerjaannya;
e.
upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f.
bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j.
upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4)
Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3)
huruf
a
berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan mem-
perhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
PASAL 89
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3)
huruf
a dapat terdiri atas :
a.
upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah
minimum
berdasarkan
sektor pada wilayah
provinsi
atau
kabupaten/kota.
(2) Upah
(2)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan
Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4)
Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 90
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(2)
Bagi
pengusaha
yang
tidak
mampu
membayar
upah
minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3)
Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
PASAL 91
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Pengaturan
pengupahan
yang
ditetapkan
atas
kesepakatan
antara
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan
tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 92
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan
golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)
Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan mem-
perhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan
(3)
Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 93
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan
pengusaha wajib membayar upah apabila :
a.
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa
haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c.
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah,
menikahkan,
mengkhitankan,
membaptiskan
anaknya,
isteri
melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau
menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu
rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang
menjalankan kewajiban terhadap negara;
e.
pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-
kan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f.
pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan
tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan
sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas
persetujuan pengusaha; dan
i.
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3)
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a.
untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari
upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari upah;
c. untuk
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari
upah; dan
d.
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari
upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4)
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e.
isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2
(dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia,
dibayar untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk
selama 1 (satu) hari.
(5)
Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
PASAL 94
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka
besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari
jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
PASAL 95
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1)
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau
kelalaiannya dapat dikenakan denda.
(2)
Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan
keterlambatan
pembayaran
upah,
dikenakan
denda
sesuai
dengan
persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(3)
Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau
pekerja/buruh, dalam pembayaran upah.
(4) Dalam
(4)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak
lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pem-
bayarannya.
PASAL 96
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul
dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu
2
(dua) tahun sejak timbulnya hak.
PASAL 97
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan
hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan
pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 98
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Untuk memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang akan ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk pengembangan sistem pengupahan nasional dibentuk Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) Keanggotaan Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/-serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar. (3) Keanggotaan Dewan Pengupahan tingkat Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, sedangkan keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubenur/ Bupati/Walikota. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, komposisi keanggotaan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan, serta tugas dan tata kerja Dewan Pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Presiden. Bagian Bagian Ketiga Kesejahteraan
PASAL 99
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan
sosial tenaga kerja.
(2)
Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 100
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya,
pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
(2)
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran
kemampuan perusahaan.
(3)
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan
kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 101
BAB X: PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN | Bagian ... - Bagian Ketiga
(1)
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi
pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan.
(2)
Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan
mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pembentukan
koperasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1),
dilaksanakan
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
(4)
Upaya-upaya
untuk
menumbuhkembangkan
koperasi
pekerja/buruh
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2),
diatur
dengan
Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
BAB XI
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 102
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi
menetapkan
kebijakan,
memberikan
pelayanan,
melaksanakan
pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan.
(2)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai
dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,
dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan
kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
(3)
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi
pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembang-
kan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan
pekerja/buruh
secara
terbuka,
demokratis,
dan
berkeadilan.
PASAL 103
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kesatu - Umum
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
a.
serikat pekerja/serikat buruh;
b.
organisasi pengusaha;
c.
lembaga kerja sama bipartit;
d.
embaga kerja sama tripartit;
e.
peraturan perusahaan;
f.
perjanjian kerja bersama;
g.
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
h.
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bagian
Bagian Kedua
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
PASAL 104
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian ... - Bagian Kedua
(1)
Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat
pekerja/serikat buruh.
(2)
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102,
serikat
pekerja/serikat
buruh
ber-hak
menghimpun
dan
mengelola
keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk
dana mogok.
(3)
Besarnya dan tata cara pemungutan dana mogok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur dalam ang-garan dasar dan/atau anggaran rumah
tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Organisasi Pengusaha
PASAL 105
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketiga - Organisasi Pengusaha
(1)
Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi
pengusaha.
(2)
Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang ber-laku.
Bagian Keempat
Lembaga Kerja Sama Bipartit
PASAL 106
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keempat - Lembaga Kerja Sama Bipartit
(1)
Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/
buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
(2)
Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal
ketenagakerjaan di perusahaan.
(3) Susunan
(3)
Susunan keanggotaan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang
ditunjuk oleh pekerja/buruh secara demokratis untuk mewakili kepentingan
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan
lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Lembaga Kerja Sama Tripartit
PASAL 107
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kelima - Lembaga Kerja Sama Tripartit
(1)
Lembaga kerja sama tripartit memberikan pertimbangan, saran, dan
pendapat
kepada
pemerintah
dan
pihak
terkait
dalam
penyusunan
kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan.
(2)
Lembaga Kerja sama Tripartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
terdiri dari :
a.
Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/
Kota; dan
b. Lembaga Kerja sama Tripartit Sektoral Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
(3)
Keanggotaan Lembaga Kerja sama Tripartit terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan seri-kat pekerja/serikat buruh.
(4)
Tata
kerja
dan
susunan
organisasi
Lembaga
Kerja
sama
Tripartit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Peraturan Perusahaan
PASAL 108
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku
setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban
(2)
Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak berlaku bagi peru-sahaan yang telah memiliki perjanjian
kerja bersama.
PASAL 109
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha
yang bersangkutan.
PASAL 110
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Peraturan
perusahaan
disusun
dengan
memperhatikan
saran
dan
pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan telah terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh maka wakil pe-kerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah pengurus serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Dalam hal di perusahaan yang bersangkutan belum terbentuk serikat
pekerja/serikat buruh, wakil pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis untuk
mewakili
kepentingan
para
pekerja/buruh
di
perusahaan
yang
bersangkutan.
PASAL 111
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c.
syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e.
jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2)
Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(3)
Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib
diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama
(4)
Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/
serikat buruh di perusahaan meng hendaki perundingan pembuatan
perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
(5)
Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai kesepakatan, maka peraturan
perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
PASAL 112
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Pengesahan peraturan perusahaan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) harus sudah diberikan
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan
perusahaan diterima.
(2)
Apabila peraturan perusahaan telah sesuai sebagaimana ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terlampaui dan peraturan
perusahaan belum disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, maka
peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan.
(3)
Dalam
hal
peraturan
perusahaan
belum
memenuhi
persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Menteri atau
pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada
pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan.
(4)
Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal
pemberitahuan diterima oleh pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang
telah diperbaiki kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PASAL 113
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
(1)
Perubahan
peraturan
perusahaan
sebelum
berakhir
jangka
waktu
berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha
dan wakil pekerja/buruh.
(2)
Peraturan perusahaan hasil perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) harus mendapat pengesa-han dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
PASAL 114
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Pasal 114
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah
peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
PASAL 115
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Keenam - Peraturan Perusahaan
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan
diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Ketujuh
Perjanjian Kerja Bersama
PASAL 116
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau
beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau
beberapa pengusaha.
(2)
Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan secara musya-warah.
(3)
Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa
Indonesia.
(4)
Dalam
hal
terdapat
perjanjian
kerja
bersama
yang
dibuat
tidak
menggunakan bahasa Indonesia, maka per-janjian kerja bersama tersebut
harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
PASAL 117
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) tidak
mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PASAL 118
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 118
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama
yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan.
PASAL 119
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat
buruh, maka serikat pekerja/seri-kat buruh tersebut berhak mewakili
pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
(2)
Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja/serikat
buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi tidak memiliki jumlah
anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh
pekerja/buruh di perusahaan maka serikat pekerja/serikat buruh dapat
mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila
serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan telah mendapat dukungan
lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan melalui pemungutan suara.
(3)
Dalam hal dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai
maka serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan dapat mengajukan
kembali permintaan untuk merundingkan perjanjian kerja bersama dengan
pengusaha setelah melampaui jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak
dilakukannya pemungutan suara dengan mengikuti prosedur sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
PASAL 120
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat
pekerja/serikat
buruh
maka
yang
berhak
mewakili
pekerja/buruh
melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya
lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja/buruh
di perusahaan tersebut.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
terpenuhi, maka serikat pekerja/serikat buruh dapat melakukan koalisi
sehingga tercapai jumlah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari
seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut untuk mewakili dalam
perundingan dengan pengusaha.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2)
tidak terpenuhi, maka para seri-kat pekerja/serikat buruh membentuk tim
perunding
yang
keanggotaannya
ditentukan
secara
proporsional
berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh.
PASAL 121
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
119 dan Pasal 120 dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
PASAL 122
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Pemungutan
suara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
119
ayat
(2)
diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan
pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang disaksikan oleh pihak pejabat yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha.
PASAL 123
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang masa berlakunya pa-ling lama 1 (satu) tahun berdasarkan
kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai
paling cepat 3 (tiga) bulan se-belum berakhirnya perjanjian kerja bersama
yang sedang berlaku.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak
mencapai kesepakatan maka perjan-jian kerja bersama yang sedang
berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.
PASAL 124
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 124
(1)
Perjanjian kerja bersama paling sedikit memuat :
a.
hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
c.
jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama;
dan
d. tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama.
(2)
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang
berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
PASAL 125
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja
bersama, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
PASAL 126
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Pengusaha,
serikat
pekerja/serikat
buruh
dan
pekerja/buruh
wajib
melaksanakan ketentuan yang ada da-lam perjanjian kerja bersama.
(2)
Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan isi
perjanjian kerja bersama atau peru-bahannya kepada seluruh pekerja/
buruh.
(3)
Pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja
bersama kepada setiap pekerja/ buruh atas biaya perusahaan.
PASAL 127
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Perjanjian kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh
bertentangan dengan perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam
(2)
Dalam hal ketentuan dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) bertentangan dengan perjanjian kerja bersama, maka ketentuan
dalam perjanjian kerja tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah
ketentuan dalam perjanjian kerja bersama.
PASAL 128
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Dalam hal perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang diatur dalam
perjanjian kerja bersama maka yang berlaku adalah aturan-aturan dalam
perjanjian kerja bersama.
PASAL 129
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Pengusaha dilarang mengganti perjanjian kerja bersama dengan peraturan
perusahaan, selama di perusa-haan yang bersangkutan masih ada serikat
pekerja/serikat buruh.
(2)
Dalam hal di perusahaan tidak ada lagi serikat pekerja/serikat buruh dan
perjanjian kerja bersama diganti dengan peraturan perusahaan, maka
ketentuan yang ada dalam peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah
dari ketentuan yang ada dalam perjanjian kerja bersama.
PASAL 130
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya
akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut hanya
terdapat 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, maka perpanjangan atau
pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama tidak mensyaratkan
ketentuan dalam Pasal 119.
(2)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya
akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat
lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh dan serikat pekerja/serikat
buruh yang dulu berunding tidak lagi memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat
(1), maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja
bersama dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang anggotanya
lebih 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di
perusahaan bersama-sama dengan serikat pekerja/serikat buruh yang
membuat perjanjian kerja bersama terdahulu dengan membentuk tim
perunding secara proporsional.
(3) Dalam
(3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama yang sudah berakhir masa berlakunya
akan diperpanjang atau diper-baharui dan di perusahaan tersebut terdapat
lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/ serikat buruh dan tidak satupun serikat
pekerja/serikat buruh yang ada memenuhi ketentuan Pasal 120 ayat (1),
maka perpanjangan atau pembuatan pembaharuan perjanjian kerja bersama
dilakukan menurut ketentuan Pasal 120 ayat (2) dan ayat (3).
PASAL 131
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Dalam
hal
terjadi
pembubaran
serikat
pekerja/serikat
buruh
atau
pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap
berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
(2)
Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing
perusahaan mempunyai perjan-jian kerja bersama maka perjanjian kerja
bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih
menguntungkan pekerja/buruh.
(3)
Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan
yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum
mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama
tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
PASAL 132
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
(1)
Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian kerja bersama tersebut.
(2)
Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat
perjanjian kerja bersama selan-jutnya didaftarkan oleh pengusaha pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 133
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan, perpanjangan,
perubahan, dan pendaftaran perjanjian kerja bersama diatur dengan Keputusan
Menteri.
PASAL 134
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 134
Dalam
mewujudkan
pelaksanaan
hak
dan
kewajiban
pekerja/buruh
dan
pengusaha,
pemerintah
wajib
melaksanakan
pengawasan
dan
penegakan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
PASAL 135
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Ketujuh - Perjanjian Kerja Bersama
Pelaksanaan
peraturan
perundang-undangan
ketenagakerjaan
dalam
mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh,
pengusaha, dan pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial
Paragraf 1
Perselisihan Hubungan Industrial
PASAL 136
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara
musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/
buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang diatur dengan undang-undang.
Paragraf 2
Mogok Kerja
PASAL 137
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh
dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
PASAL 138
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Pasal 138
(1)
Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud
mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja
berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.
(2)
Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
PASAL 139
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan
yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan
orang lain.
PASAL 140
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok
kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a.
waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c.
alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan
sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab
mogok kerja.
(3)
Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak
menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan
pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung
jawab mogok kerja.
(4) Dalam …
(4)
Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan,
pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara :
a.
melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
kegiatan proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada
di lokasi perusahaan.
PASAL 141
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Instansi
pemerintah
dan
pihak
perusahaan
yang
menerima
surat
pemberitahuan mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 wajib
memberikan tanda terima.
(2)
Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang
menyebabkan
timbulnya
pemogokan
dengan
mempertemukan
dan
merundingkannya dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam
hal
perundingan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
(5)
Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha
dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja,
mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau
dihentikan sama sekali.
Pasal 142 …
PASAL 142
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 dan Pa-sal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
(2)
Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.
PASAL 143
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh untuk mengguna kan hak mogok kerja yang
dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
(2)
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan
mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 144
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha dilarang :
a.
mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari
luar perusahaan; atau
b.
memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan
sesudah melakukan mogok kerja.
PASAL 145
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam
melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh
pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Paragraf
Paragraf 3
Penutupan Perusahaan (lock-out)
PASAL 146
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk
menolak pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan
pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan.
(2)
Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out)
sebagai tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari
pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
(3)
Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 147
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Penutupan
perusahaan
(lock
out)
dilarang
dilakukan
pada
perusahaan-
perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang
membahayakan keselamatan jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan
jaringan air bersih, pusat pengendali telekomunikasi, pusat penyedia tenaga
listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta kereta api.
PASAL 148
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
(1)
Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh
dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum penutupan perusahaan (lock out) dilaksanakan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat :
a.
waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan
perusahaan (lock out); dan
b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh
pengusaha dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.
PASAL 149
BAB XI: HUBUNGAN INDUSTRIAL | Bagian Kedelapan - Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Pasal 149
(1)
Pekerja/buruh
atau
serikat
pekerja/serikat
buruh
dan
instansi
yang
bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan yang menerima secara
langsung
surat
pemberitahuan
penutupan
perusahaan
(lock
out)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memberikan tanda bukti
penerimaan dengan mencantumkan hari, tanggal, dan jam penerimaan.
(2)
Sebelum dan selama penutupan perusahaan (lock out) berlangsung,
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berwenang
langsung menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya penutupan
perusahaan (lock out) dengan mempertemukan dan merundingkannya
dengan para pihak yang berselisih.
(3)
Dalam
hal
perundingan
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuat perjanjian bersama yang
ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
(4)
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung
jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang
menyebabkan terjadinya penutupan perusahaan (lock out) kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
(5)
Apabila
perundingan
tidak
menghasilkan
kesepakatan
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), maka atas dasar perundingan antara pengusaha
dan serikat pekerja/serikat buruh, penutupan perusahaan (lock out) dapat
diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
(6)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat
(2) tidak diperlukan apabila :
a.
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar prosedur
mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140;
b. pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melanggar ketentuan
normatif yang ditentukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XII
BAB XII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PASAL 150
BAB XII: PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini
meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan
hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan
hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan
usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.