UU NOMOR 14 TAHUN 2003

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 2001

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2003-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2003:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh
dari sumber-sumber :
a.
Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c.
Penerimaan Hibah.
(2)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a adalah sebesar Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh
lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta
sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah).
(3)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115.058.646.720.964,00 (seratus lima
belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta
tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).
(4) Realisasi

(4)
Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c
adalah sebesar Rp 478.158.184.368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan
miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu
tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah
sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh
tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu
tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

PASAL 2

(1)
Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
terdiri dari :
a.
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;
b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional.
(2)
Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp175.973.954.117.795,00 (seratus tujuh
puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus
lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh
lima rupiah).
(3)
Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 9.566.962.892.241,00
(sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus enam
puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat
puluh satu rupiah).
(4)
Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
adalah
sebesar
Rp 185.540.917.010.036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus
empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh
enam rupiah).
(5)
Rincian
Realisasi
Penerimaan
Perpajakan
Tahun
Anggaran
2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 3 …

PASAL 3

(1)
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) terdiri dari :
a.
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2)
Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 85.671.859.461.771,00 (delapan puluh
lima triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh
satu rupiah).
(3)
Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(1)
huruf
b
adalah
sebesar
Rp 8.836.718.179.380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam
miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga
ratus delapan puluh rupiah).
(4)
Realisasi
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
Lainnya
sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp20.550.069.079.813,00
(dua puluh triliun lima ratus lima puluh miliar enam puluh sembilan juta
tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp
115.058.646.720.964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar
enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus
enam puluh empat rupiah).
(6)
Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); 3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3010);

4. Undang 4. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapat-an dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4167); Dengan persetujuan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001. Pasal 1 (1) Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan;

b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp115. 964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah).

(4) Realisasi (4) Realisasi Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 368,00 (empat ratus tujuh puluh delapan miliar seratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). (5) Jumlah Realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah). Pasal 2 (1) Realisasi Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri;

b. Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional. (2) Realisasi Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp175. 795,00 (seratus tujuh puluh lima triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh empat juta seratus tujuh belas ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah). (3) Realisasi Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 241,00 (sembilan triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus empat puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 036,00 (seratus delapan puluh lima triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan ratus tujuh belas juta sepuluh ribu tiga puluh enam rupiah). (5) Rincian Realisasi Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 3 … Pasal 3 (1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari : a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;

b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 771,00 (delapan puluh lima triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). (3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 380,00 (delapan triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). (4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp20. 813,00 (dua puluh triliun lima ratus lima puluh miliar enam puluh sembilan juta tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah). (5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebesar Rp 964,00 (seratus lima belas triliun lima puluh delapan miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah). (6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini. Pasal 4 (1) Realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari :

a. Belanja Pemerintah Pusat;

b. Dana Perimbangan. (2) Realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah). (3) Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 371,00 (delapan puluh satu triliun lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah). (4) Jumlah Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 403,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah). Pasal 5 (1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri dari :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan. (2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp 000,00 (dua ratus delapan belas triliun sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp 032,00 (empat puluh satu triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah). (4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp 032,00 (dua ratus enam puluh triliun lima ratus delapan miliar tiga ratus tujuh juta enam ribu tiga puluh dua rupiah).

(5) Rincian (5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 6

(1)
Realisasi Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b terdiri dari :
a.
Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c.
Dana Alokasi Khusus.
(2)
Realisasi Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
adalah sebesar Rp 20.007.695.428.371,00 (dua puluh triliun tujuh miliar
enam ratus sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh delapan ribu
tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
(3)
Realisasi Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b adalah sebesar Rp 60.345.796.000.000,00 (enam puluh triliun tiga
ratus empat puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta
rupiah).
(4)
Realisasi Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf c adalah sebesar Rp 700.883.000.000,00 (tujuh ratus miliar delapan
ratus delapan puluh tiga juta rupiah).
(5)
Jumlah Realisasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana
Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4) adalah sebesar Rp 81.054.374.428.371,00 (delapan puluh satu triliun
lima puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua
puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

PASAL 7

Pasal 7
(1)
Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran
2001 sebesar Rp 301.077.721.915.368,00 (tiga ratus satu triliun tujuh
puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima belas
ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi anggaran Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 341.562.681.434.403,00 (tiga ratus
empat puluh satu triliun lima ratus enam puluh dua miliar enam ratus
delapan puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga
rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), maka dalam Tahun
Anggaran
2001
terdapat
defisit
anggaran
sebesar
Rp 40.484.959.519.035,00 (empat puluh triliun empat ratus delapan puluh
empat miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus sembilan
belas ribu tiga puluh lima rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit
Anggaran.
(2)
Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh
dari sumber-sumber :
a.
Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp 31.444.955.673.007,00 (tiga
puluh satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus
lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp 10.267.402.601.649,00
(sepuluh triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua juta
enam ratus satu ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah).
(3)
Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

PASAL 8

Pasal 8
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 adalah sebesar
Rp 1.227.398.755.621,00 (satu triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus
sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus dua
puluh satu rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun
anggaran
sebelumnya,
dan
dapat
dipergunakan
sebagai
dana
talangan
pelaksanaan anggaran tahun-tahun berikutnya.

PASAL 9

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.