UU NOMOR 18 TAHUN 2003

ADVOKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2003-01-01
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2003:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 2.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 3.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. 4.

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.

5. Pengawasan 5.

Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. 6.

Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. 7.

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. 8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. 10.

Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan. BAB II PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN PEMBERHENTIAN ADVOKAT Bagian Kesatu Pengangkatan

PASAL 2

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan
(1)
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3)
Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

PASAL 3

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Pengangkatan
Pasal 3 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. (2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sumpah

PASAL 4

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kedua - Sumpah
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1/Drt/1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);

3. Undangan … 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (, ); 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (, ); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (, ); 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (, ); 7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (, ); 8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, ); 9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (, );

10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang- Undang (, );

11. Undangan …

11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (, ). Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. 2.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 3.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. 4.

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.

5. Pengawasan 5.

Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat. 6.

Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi. 7.

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien. 8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu. 10.

Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang hukum dan perundang-undangan. BAB II PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN PEMBERHENTIAN ADVOKAT Bagian Kesatu Pengangkatan Pasal 2 (1)

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. (3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri. Pasal 3 Pasal 3 (1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat; g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi. (2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sumpah Pasal 4 (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut : “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji : - bahwa - bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; - bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; - bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. (3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat. Bagian Ketiga Status Pasal 5 (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. (2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Bagian Bagian Keempat Penindakan

PASAL 6

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian ... - Bagian Keempat
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :
a.
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b.
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan
seprofesinya;
c.
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan
yang
menunjukkan
sikap
tidak
hormat
terhadap
hukum,
peraturan
perundang-undangan, atau pengadilan;
d.
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau
harkat dan martabat profesinya;
e.
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau
perbuatan tercela;
f.
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

PASAL 7

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian ... - Bagian Keempat
(1)
Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12
(dua belas) bulan;
d.
pemberhentian tetap dari profesinya.
(2)
Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan
tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)
Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada
yang
bersangkutan
diberikan
kesempatan
untuk
melakukan
pembelaan diri.

PASAL 8

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian ... - Bagian Keempat
Pasal 8
(1)
Penindakan
terhadap
Advokat
dengan
jenis
tindakan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan
kode etik profesi Advokat.
(2)
Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,
Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan
putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian

PASAL 9

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kelima - Pemberhentian
(1)
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi
Advokat.
(2)
Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan
lembaga penegak hukum lainnya.

PASAL 10

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kelima - Pemberhentian
(1)
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap
karena alasan:
a.
permohonan sendiri;
b.
dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)
tahun atau lebih; atau
c.
berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2)
Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

PASAL 11

BAB II: PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN | Bagian Kelima - Pemberhentian
Pasal 11
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan
Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN

PASAL 12

BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat
dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
Advokat dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: PENGAWASAN
(1)
Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas
yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2)
Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan
keputusan Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

PASAL 14

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 15

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 16
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam
menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan
Klien dalam sidang pengadilan.

PASAL 17

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,
dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 18

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
(1)
Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan
perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2)
Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela
perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

PASAL 19

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
(1)
Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh
dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang.
(2)
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk
perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi
elektronik Advokat.

PASAL 20

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
(1)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan
kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2)
Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian
sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat

(3)
Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi
Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM

PASAL 21

BAB V: HONORARIUM
(1)
Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
(2)
Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

PASAL 22

BAB VI: BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
(1)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada
pencari keadilan yang tidak mampu.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING

PASAL 23

BAB VII: ADVOKAT ASING
(1)
Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau
membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
(2)
Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan
atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
rekomendasi Organisasi Advokat.
(3)
Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk
suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan …

(4)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat
asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri.

PASAL 24

BAB VII: ADVOKAT ASING
Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada
kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT

PASAL 25

BAB VIII: ATRIBUT
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani
perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

PASAL 26

BAB IX: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
(1)
Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode
etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2)
Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan
ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3)
Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh
Organisasi Advokat.
(5)
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat
memeriksa
dan
mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
(6) Keputusan

(6)
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan
tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi
Advokat mengandung unsur pidana.
(7)
Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode
etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.

PASAL 27

BAB IX: KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
(1)
Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat
baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2)
Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan
Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
terakhir.
(3)
Keanggotaan
Dewan
Kehormatan
Organisasi
Advokat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4)
Dalam
mengadili
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
Dewan
Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur
Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh
masyarakat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT

PASAL 28

BAB X: ORGANISASI ADVOKAT
(1)
Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang
bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2)
Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para
Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan

(3)
Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan
partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

PASAL 29

BAB X: ORGANISASI ADVOKAT
(1)
Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi
Advokat bagi para anggotanya.
(2)
Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
(3)
Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4)
Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan
dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
(5)
Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban
menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6)
Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan
pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang
melakukan magang.

PASAL 30

BAB X: ORGANISASI ADVOKAT
(1)
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang
diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib
menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA

PASAL 31

BAB XI: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 32

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
(1)
Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang
telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
masih
dalam
proses
penyelesaian,
diberlakukan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan
Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan
Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4)
Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-
Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

PASAL 33

BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah
ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat
Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat
dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi
Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada
ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 34

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan
yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

PASAL 35

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1.
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in
Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai
Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
2.
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der
Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
3.
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910
Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4.
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
dinyatakan tidak berlaku lagi.

PASAL 36

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 192

BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
dengan segala perubahan dan penambahannya;
2.
Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der
Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
3.
Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910
Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4.
Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 36
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.