UU NOMOR 21 TAHUN 2003

PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 18 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRI AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN.

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2003-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2003:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and
Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam
Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan
bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang … 2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, ); Dengan persetujuan bersama antara dan MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN PERDAGANGAN). Pasal 1 Mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.