UU NOMOR 1 TAHUN 2005

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (, ) sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh
dari sumber-sumber:
A. Penerimaan perpajakan;
B. Penerimaan negara bukan pajak; dan
C. Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima
puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh
empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3
(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
A. Pajak dalam negeri; dan
B. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam
belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima
belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4
(1)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b terdiri dari:
A. Penerimaan sumber daya alam;
B. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
C. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2)
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua
puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta
rupiah).
(3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diperkirakan
sebesar
Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar
tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh
satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh
juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5)
Rincian
penerimaan negara
bukan
pajak
tahun
anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
(1)
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
a.

Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b.
Anggaran belanja untuk daerah.
(2)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam
puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan
ratus ribu rupiah).
(3)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat
puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta
empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dan
ayat
(3)
diperkirakan
sebesar
Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh
belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah).

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
C. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)
Belanja
pemerintah
pusat
menurut
organisasi/bagian
anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga
ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta
delapan ratus ribu rupiah).
(4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00
(tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas
juta delapan ratus ribu rupiah).
(5)
Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran,
menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9
(1)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b terdiri dari:
A. Dana perimbangan; dan
B. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh
triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan
ratus sepuluh ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus
enam puluh lima ribu rupiah).

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal l0
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a
terdiri dari:
A. Dana bagi hasil;
B. Dana alokasi umum; dan
C. Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh
miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan
triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh
enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun
sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat
Defisit
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebesar
Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar
empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
A. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua
puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus
dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
B.
Pembiayaan
luar
negeri
(neto)
sebesar
negatif
Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga
keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:

Pasal l7a
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan kedua atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah
disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan prognosis semester kedua.

PASAL II

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
Naskah pasal.

PASAL l0

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
Naskah pasal.

PASAL 2

(1)
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh
dari sumber-sumber:
A. Penerimaan perpajakan;
B. Penerimaan negara bukan pajak; dan
C. Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu
triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima
puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4)
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh
empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu
triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta
sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 3

(1)
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
A. Pajak dalam negeri; dan
B. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam
belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima
belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).
(4)
Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasa1 20 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (, ); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (, ); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (, ); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, ); 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (, ); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (, ); 9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (, );

10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (, );

11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (, );

12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (, );

13. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (, ); Dengan Persetujuan Bersama DAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (, ) sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber: A. Penerimaan perpajakan; B. Penerimaan negara bukan pajak; dan C. Penerimaan hibah.

(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp331. 000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp152. 000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7. 000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp491. 000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari: A. Pajak dalam negeri; dan B. Pajak perdagangan internasional.

(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp316. 000,00 (tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15. 000,00 (lima belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari: A. Penerimaan sumber daya alam; B. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan C. Penerimaan negara bukan pajak lainnya. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp121. 000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah). (3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp8. 000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah).

(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21. 000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). (5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari: a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. Anggaran belanja untuk daerah. (2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.0l8.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah). (3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp147. 000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp511. 000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
C. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)
Belanja
pemerintah
pusat
menurut
organisasi/bagian
anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar
Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus
lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga
ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta
delapan ratus ribu rupiah).
(4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00
(tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas
juta delapan ratus ribu rupiah).
(5)
Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran,
menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 9
(1)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b terdiri dari:
A. Dana perimbangan; dan
B. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh
triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan
ratus sepuluh ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus
enam puluh lima ribu rupiah).

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal l0
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a
terdiri dari:
A. Dana bagi hasil;
B. Dana alokasi umum; dan
C. Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh
miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan
triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh
enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun
sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat
Defisit
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebesar
Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar
empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
A. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua
puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus
dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
B.
Pembiayaan
luar
negeri
(neto)
sebesar
negatif
Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga
keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:

PASAL l7a

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
Naskah pasal.

PASAL 9

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf b terdiri dari:
A. Dana perimbangan; dan
B. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh
triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan
ratus sepuluh ribu rupiah).
(3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua
ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus
enam puluh lima ribu rupiah).

7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 10

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
berbunyi sebagai berikut:

Pasal l0
(1)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a
terdiri dari:
A. Dana bagi hasil;
B. Dana alokasi umum; dan
C. Dana alokasi khusus.
(2)
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh
miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan
triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4)
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus
tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5)
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.

8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana - dimaksud
(1)
Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh
satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh
enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun
sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat
Defisit
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebesar
Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar
empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu
rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2)
Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
A. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua
puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus
dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
B.
Pembiayaan
luar
negeri
(neto)
sebesar
negatif
Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar
tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3)
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam penjelasan ayat ini.

9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga
keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:

Pasal l7a
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan kedua atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah
disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan prognosis semester kedua.

Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya
laku surut sejak tanggal l Januari 2005.