UU NOMOR 11 TAHUN 2005

PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1 ) Mengesahkan Intemational Couenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(21 Salinan naskah asli Intemational Couenant on Economic,
Social and Cultural Righfs (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dar. Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

PASAL 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUBLIK INDONESlA -4 Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.