PASAL I
(1 ) Mengesahkan Intemational Couenant on Economic, Social
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(21 Salinan naskah asli Intemational Couenant on Economic,
Social and Cultural Righfs (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dar. Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-
hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(21 Salinan naskah asli Intemational Couenant on Economic,
Social and Cultural Righfs (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dar. Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.