PASAL 1
(1) Mengesahkan Intenwtional Couenant onCiuil and Political
Rrghls (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli Intemational Couenant on Ciuil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap
Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Rrghls (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli Intemational Couenant on Ciuil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap
Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.