UU NOMOR 12 TAHUN 2005

PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2005-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2005:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Intenwtional Couenant onCiuil and Political
Rrghls (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1.
(2) Salinan naskah asli Intemational Couenant on Ciuil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Sipil dan Politik) dan Declaration (Pernyataan) terhadap
Pasal 1 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

4